SASAGUPAPUA.COM, Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi eskalasi kekerasan yang terus meningkat di tanah Papua. Melalui rilis resmi bertajuk “HENTIKAN KEKERASAN BERSENJATA: NYAWA WARGA SIPIL PAPUA TAK TERNILAI HARGANYA”, PGI mendesak penghentian segera segala bentuk operasi militer yang mengorbankan masyarakat sipil.
Kepala Biro Papua PGI, Pdt. Ronald R. Tapilattu, mengatakan seruan ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam atas serangkaian peristiwa tragis yang merenggut nyawa warga tak bersalah dalam kurun waktu terakhir.
Rentetan Peristiwa Berdarah
PGI menyoroti dua insiden memilukan yang terjadi di Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Pertama, penembakan oleh aparat kepolisian di Kampung Marini, Bokondini, pada 14 April 2026 yang menewaskan Elki Wunungga. Kedua, operasi militer di Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, yang menyebabkan sembilan warga sipil tewas, termasuk seorang anak berusia lima tahun.
“Situasi ini menunjukkan bahwa nyawa warga sipil di Papua Pegunungan dan Papua Tengah seolah tak berarti di mata pihak-pihak yang melakukan operasi militer di wilayah tersebut,” ujar Pdt. Ronald R. Tapilattu dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ronald menambahkan tindakan tersebut menjadi bukti nyata betapa militer menganggap rendah nilai kehidupan warga sipil Papua di daerah konflik saat ini.
Penegasan dan Tuntutan PGI
PGI menilai tindakan penyerangan dan penghilangan nyawa oleh aparat keamanan merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa. Oleh karena itu, PGI secara tegas menyatakan poin-poin berikut:
- Perlu penghormatan dan perlindungan HAM warga sipil tak bersenjata: Kami menuntut penghormatan penuh dan perlindungan maksimal bagi seluruh warga sipil tak bersenjata di wilayah konflik. Warga sipil Papua memiliki hak fundamental untuk hidup dan menikmati berkat Tuhan, sama seperti seluruh umat manusia.
- Perlu pengusutan tuntas dan penghukuman kepada para pelakunya: Kami menilai tindakan penyerangan dan penghilangan nyawa oleh aparat kepolisian dan militer terhadap warga sipil yang dilindungi oleh hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa) adalah sebuah pelanggaran berat sekaligus kejahatan hak asasi manusia (HAM).
Desakan kepada Kapolri dan Panglima TNI
Menindaklanjuti situasi darurat kemanusiaan ini, PGI secara khusus meminta pimpinan tertinggi TNI dan Polri untuk mengambil langkah konkret dan transparan.
“Kami meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mengusut tuntas kedua kasus yang terjadi,” tegas Pdt. Ronald.
Lebih lanjut, PGI mendesak agar institusi terkait segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku, termasuk tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat serta pemberian sanksi hukuman yang maksimal.
PGI menutup seruannya dengan menekankan bahwa perdamaian di tanah Papua mustahil tercapai tanpa adanya keadilan bagi para korban.
“Kami percaya bahwa keadilan dan perdamaian hanya dapat terwujud jika hak-hak dasar setiap individu, terutama warga sipil yang paling rentan, dihormati dan dilindungi sepenuhnya,” pungkasnya.








