Site icon sasagupapua.com

PJ Bupati: Pemkab Mimika Belum Terima Deviden dari Divestasi Saham PT. Freeport Indonesia

PJ. Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat memberikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Setelah mendengarkan Pandangan Umum dari tujuh fraksi-fraksi di DPRD Mimika pada, Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2025, Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito mewakili Pemerintah pada, Kamis (14/11/2024) malam menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap pandangan fraksi.

Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito menjelaskan Nota Keuangan APBD tahun anggaran 2025 bahwa fiskal daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Golkar, terrkait dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang perseroan terbatas Papua Divestasi Mandiri dapat dijelaskan bahwa, pada tanggal 22 Maret 2018 ditetapkan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Dimana komposisi sahamnya sesuai pasal 15 Perda no. 7 tahun 2018, tidak sesuai dengan isi perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2018.

Dijelaskan, Pemkab Mimika keberatan akhirnya dua tahun kemudian peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Yangmana pasal 15 peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 telah mengubah komposisi saham menjadi 30% Provinsi Papua dan 70% kabupaten Mimika, komposisi saham ini telah sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani padatanggal 12 Januari 2018.

Lanjutnya, pada tanggal 10 maret 2023 telah dibuat akte notaris nomor 82 yaitu pendirian perseroan PT. Papua Divestasi Mandiri dihadapan notaris Elsye Sisilia Aipassa Di Jayapura.

“Namun Sampai saat ini belum ada deviden yang diterima oleh provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dari divestasi saham PT. Freeport Indonesia,” terangnya.

Dikatakan, upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten Mimika dan pengurus PT Papua Divestasi Mandiri adalah meminta kepada Menteri Investasi /kepala BKPM RI (Bapak Bahlil Lahadalia).

Sehingga untuk dapat menindak lanjuti percepatan penerimaan deviden dari divestasi saham dan tanggal 19 juni 2023, dilaksanakan rapat di ruang rapat menteri investasi Kepala BKPM, dan rapat dipimpin oleh menteri.

“Dimana pada saat rapat tim divestasi dari kabupaten Mimika meminta agar Direktur Mind ID dapat menjelaskan legal standing peralihan dari PT.Inalum Ke Mind ID. Saat itu jawaban dari Mind Id meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban tetapi setelah lewat 2 minggu tidak ada jawaban dari MIND ID,” jelasnya.

Selain itu, pada tanggal 28 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan pengurus PT. Papua Divestasi Mandiri, melakukan rapat dengan MIND ID.

Pada rapat tersebut MIND ID meminta pertukaran dokumen, namun tidak menjadwalkan kapan pembahasan pembentukan PT Khusus Oleh PT Inalum (Mind Id) dengan PT Papua Divestasi Mandiri Dan Perjanjian Lainnya.

Hingga tanggal 17 Januari 2024 kata dia, belum ada juga pembicaraan lanjutan tentang divestasi saham dengan PT Inalum/MIND ID. Namun pada pertemuan terakhir tanggal 01 November 2024 telah dilakukan pertemuan yang di fasilitasi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Dan Hilirisasi Kepala BKPM.

“Pada prinsipnya semua persyaratan telah dipenuhi oleh pemerintah provinsi dan Kabupaten Mimika termasuk perhitungan nilai divestasi yang telah dilakukan oleh BPKP-RI akan tetapi belum ada kepastian dari pemerintah pusat. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat,”tegasnya.

PJ Bupati juga menjelaskan terkait peningkatan pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya dan berinovasi mengoptimalkan sumber pendapatan sumber-daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di antaranya sektor perikanan, pertanian, perhubungan, peternakan, pariwisata, perijinan dan membuka sentra pertumbuhan ekonomi baru serta digitalisasi layanan.

“Jawaban ini sekaligus menanggapi Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Perindo dan PSI,”ungkapnya.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Nasdem, kata Valentinus terkaitnya dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Rapat Umum Pemegang (RUP) saham pada Bank Papua dan berdasarkan perda nomor 7 tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada badan usaha milik daerah PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, hal ini merupakan suatu kewajiban yang harus dianggarkan

“Pada APBD setiap tahun anggaran sebesar Rp 5 milyar sampai tahun anggaran 2027. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum fraksi PDI Perjuangan,”ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan pembangunan fisik sekolah yang terkesan hanya terpusat di kota, ia menjelaskan tahun anggaran 2024 pembangunan sekolah di daerah pesisir dan pegunungan dilaksanakan dengan lokasi di distrik Mimika Barat Jauh (PAUD, SD DAN SMP), distrik Mimika Barat Tengah (SD, SMP Negeri Uta Dan SMP Negeri Mapar), Distrik Amar (PAUD dan SMP), Distrik Mimika Barat (SD, SMP dan SMA), Distrik Mimika Tengah (SD NEGERI ATUKA), Distrik Jita (PAUD dan SD NEGERI JITA), Distrik Hoya (SD), DISTRIK JILA (SD), Distrik Tembagapura (SD ARWANOP, SD TSINGA-BEANEKOGOM dan SMP TSINGA).

“Pada tahun 2025 pembangunan sekolah di pesisir dan pegunungan masih menjadi program priorita,”katanya.

Tentang pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dapat dijelaskan, bahwa Engineering Estimate (Review Design Tahun 2022) Rp. 511.000.000.000, untuk 50.000 sambungan rumah.

Selama kurun waktu 10 tahun (2012-2022). Total anggaran sebesar Rp.110.000.000.000, tahun anggaran 2023 Rp. 60.000.000.000 dan tahun anggaran 2024 Rp. 63.000.000.000.

“Jadi total anggaran dari tahun 2012 sampai 2024 sebesar Rp.233.000.000.000. Dari gambaran tersebut kebutuhan anggaran belum terpenuhi sesuai rencana untuk 50.000 sambungan rumah. Maka kegiatan pemasangan pipa tetap akan dilakukan sampai tercapai target tersebut, dan sampai akhir tahun 2024 akan tersambung 11.000 sambungan rumah dan dilanjutkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat,”sebut Valentinus.

Terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh oleh fraksi partai pdi perjuangan terhadap rancangan apbd Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025.

Terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra, pemerintah kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, berkaitan dengan pengelolaan aset daerah telah diatur dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik daerah yang perencanaan, penggunaan, penertiban dan penatausahaan barang milik daerah. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi Gabungan Perindo dan PSI.

Terhadap pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap R-APBD Mimika 2025.

“Berkaitan dengan ketimpangan pembangunan antara kota dan pedalaman dapat dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten terus berkomitmen melakukan pemerataan pembangunan bukan saja di kota melainkan ke pesisir dan pegunungan melalui penyediaan infrastruktur dasar, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat dan UMKM, bantuan pemodalan dan pelatihan kewirausahaan melalui dinas teknis terkait. Mimika jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum fraksi gabungan Perindo dan PSI,” terangnya.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Perindo, pemerintah kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh fraksi partai perindo terhadap rancangan apbd kabupaten mimika tahun anggaran 2025.

“Terkait dengan perencanaan pembangunan daerah pemerintah daerah kabupaten Mimika berpedoman pada undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan berbagai regulasi teknis,” sebutnya.

Sementara berkaitan tata kelola pemerintahan, pemerintah daerah kabupaten Mimika berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip good governance mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monev, pengawasan internal melalui apip dan bpkp dan eksternal melalui BPK-RI DAN MCP-KPK. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Demokrat. pemerintah kabupaten Mimika 1. Berkaitan dengan defisit yang terjadi di tahun 2024 dapat dijelaskan bahwa ada beberapa asumsi penerimaan yang tidak tercapai sesuai dengan target yang direncanakan.

Bahwa terkait dengan Pergeseran APBD 2024 melalui perkara yang di fasilitasi oleh Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah karena penetapan dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD telah melewati batas akhir per tanggal 30 September 2024 dan Gubernur Papua Tengah tidak dapat mengevaluasi. Hal ini berdasarkan amanat undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 317 ayat 2.

“Terkait dengan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD mengacu pada PP Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Pp Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,”terangnya.

 

 

Berikan Komentar
Exit mobile version