Site icon sasagupapua.com

Pleno Tingkat Kabupaten Puncak Jaya Tak Temui Hasil, KPU Provinsi PPT Ambil Alih

Suasana pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak Jaya. (Foto: Kristin Rejang)

SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Pleno Tingkat Kabupaten Puncak yang berlangsung di Nabire tidak juga menemukan hasil akhir usai dipindahkan dari Puncak Jaya beberapa waktu lalu.

Pleno sempat dilaksanakan di Salah satu hotel yang ada di Nabire, namun sayang belum juga menemukan titik temu.

Pada Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 1.00 WIT, pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak Jaya akhirnya dilanjutkan di Gedung Aula RRI Nabire, usai pleno tingkat Provinsi untuk Kabupaten Intan Jaya dan Paniai.

Namun, ketika pleno Kabupaten yang dipimpin oleh lima komisioner dari KPU Kabupaten Puncak Jaya, terjadi berbagai perdebatan antar saksi bahkan antar PPD sehingga pleno tak lagi bisa dilanjutkan karena tidak menemukan titik temu sehingga rapat pleno tersebut diskors.

Sekitar pukul 02.27 wit, Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni bersama empat anggota komisioner lainnya datang dan menjadi penengah untuk menyelesaikan proses tersebut.

Ketua KPU PPT akhirnya mengambil alih sebagai pemimpin pleno bersama empat Komisioner lainnya.

Sebelum melaksanakan pleno, Jennifer juga mengikuti prosedur sesuai dengan aturan dengan membacakan surat resmi dari KPU Republik Indonesia kepada KPU Papua Tengah berkaitan dengan situasi yang terjadi untuk didengar dan diketahui oleh seluruh peserta rapat pleno.

Jennifer membaca dan menjelaskan terkait situasi Papua Tengah khususnya pleno rekapitulasi kabupaten Puncak yangmana dinilai oleh KPU RI lambat dalam proses rekapitulasi dan tidak sesuai dengan jadwal Pilkada.

“Jadi rekapitulasi ini sampai tanggal 16 Desember karena melewati jam, sehingga kami ambil alih tapi semua proses ada di teman-teman Puncak Jaya,” serunya usai membacakan surat resmi dari KPU RI.

Ia menjelaskan proses yang diambil alih adalah terkait rekapitulasi hasil.

“Jadi kami hanya lihat dari D-hasil jadi kami akan pleno-kan yang ada,” pungkasnya

Ia juga menjelaskan sesuai dengan surat dari KPU RI harusnya pengambil alih untuk kabupaten yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi harus dilaksanakan sejak 14 Desember 2024, namun pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada penyelenggara tingkat Kabupaten.

“Tanggal 16 itu tanggal terakhir rekapitulasi tingkat provinsi jadi Kabupaten juga harus berakhir, kita bekerja hirarki, kami hanya mengambil alih proses rekapitulasi hasil yang lainnya tetap melekat di Kabupaten,” katanya.

Ia juga menyarankan jika para saksi merasa keberatan bisa mengambil form keberatan

“Puncak Jaya yang menjadi pusat perhatian se-Indonesia,” ucapnya.

Komisioner KPU Papua Tengah Divisi Teknis, Indra Ebang Ola menambahkan, jadwal tahapan yang dilalui di Kabupaten Puncak sudah melewati batas tahapan, yang harusnya semula adalah tanggal 14 Desember.

“Kita diberikan kebijakan sampai tanggal 16, tanggal 16 Desember adalah tanggal terakhir pleno di tingkat Provinsi, semua pleno di tingkat Kabupaten sudah selesai sebelum itu,” katanya.

Ia menjelaskan ada bagian lain yakni peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015, pasal 197.

“Apabila Kabupaten maupun provinsi tidak menetapkan hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati wali kota dan wakil wali kota akan terkena sanksi pidana,” jelasnya.

Mengingat kata dia batas akhir pengajuan gugatan Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 18 Desember 2024, sehingga sesuai dengan ketentuan undang-undang kesempatan yang diberikan oleh saksi dan para pihak untuk mengajukan keberatan itu hanya 3 hari saja.

“Kalau 16 batas akhir maka 16-18 proses registrasi di MK. Kami ingin yang terbaik, misalnya para pihak merasa keberatan maka bisa menggunakan hak mereka,” terangnya.

Saat ini, kata dia suda tanggal masuk 17 otomatis waktu untuk pengajuan ke MK hanya tersisa satu hari sehingga ia berharap hal ini menjadi perhatian semua pihak.

“Saya cukup memahami suasana kebatinan rekan rekan sekalian tapi ada bagian terpenting lain yang harus kita perhatikan kami mendapatkan evaluasi yang sangat luar biasa bahwa perhatian semua ke Papua Tengah khususnya Puncak Jaya.

Ia juga menjelaskan pihaknya tidak bermaksud untuk melangkahi, tapi pihaknya ingin menjelaskan bahwa tahapan harusnya sudah harus berakhir.

“Jika ada keberatan bisa mengisi form keberatan. Namanya demokrasi secara konstitusi telah disiapkan ruang-ruang untuk menggunakan haknya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pleno rekapitulasi sementara berlangsung.

 

 

 

Berikan Komentar
Exit mobile version