Site icon sasagupapua.com

Polda Papua Tengah Ungkap 307 Kasus 3C, Mayoritas Pelaku Berusia Produktif

Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., hadir didampingi oleh Wakapolda Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., Dir Reskrimsus Kombes Pol. Adi Tri Widiyanto, S.I.K., S.H., serta Kabid Humas AKBP I Made Suartika, S.IP saat menunjukan barang bukti. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kejahatan jalanan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Semester I tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Polda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Senin (1/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., hadir didampingi oleh Wakapolda Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., Dir Reskrimsus Kombes Pol. Adi Tri Widiyanto, S.I.K., S.H., serta Kabid Humas AKBP I Made Suartika, S.IP.

Pada awal pemaparannya, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan pentingnya stabilitas keamanan demi keberlangsungan seluruh sektor kehidupan masyarakat.

“Keamanan dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan pembangunan di Papua Tengah. Oleh karena itu, Polda Papua Tengah memiliki komitmen yang kuat untuk terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui langkah-langkah pencegahan maupun penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkeadilan,” ujar Jermias Rontini.

Kapolda kemudian membeberkan data capaian penanganan perkara kejahatan jalanan yang berhasil dihimpun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres jajaran di delapan Kabupaten sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

“Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan hasil penanganan perkara kegiatan jalanan yang meliputi curas, curat, dan curanmor oleh jajaran Polda Papua Tengah terhitung periode Januari sampai dengan Mei 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres jajaran, tercatat sebanyak 307 kasus Laporan Polisi terkait tindak pidana jalanan terhitung sejak bulan Januari sampai Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 156 kasus pencurian dengan kekerasan atau curas atau begal, 31 kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” papar Kapolda.

Lebih lanjut, Jermias Rontini merincikan sejauh mana proses hukum dan penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian terhadap ratusan laporan polisi tersebut.

“Untuk kasus curas atau begal, jajaran kepolisian telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum secara intensif. Dari 156 laporan polisi, sejumlah perkara berhasil ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan dengan 17 tersangka berhasil diamankan. Tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan sebagian lainnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Demikian pula pada kasus curat atau pencurian dengan pemberatan, dari 31 laporan polisi, penyidik telah berhasil mengamankan 11 tersangka, melakukan pengembangan perkara, serta menyelesaikan beberapa perkara sampai tahap pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Sementara itu, untuk kasus curanmor tercatat sebanyak 120 laporan polisi dengan 11 tersangka berhasil diamankan, serta berbagai barang bukti kendaraan hasil tindak pidana berhasil ditemukan kembali oleh jajaran penyidik,” jelasnya.

Guna mengantisipasi dan menekan angka kriminalitas ini ke depan, Polda Papua Tengah mengaku telah menyiapkan strategi yang mengombinasikan tindakan pencegahan dan penegakan hukum.

“Polda Papua Tengah menyadari bahwa kejahatan jalanan sangat berdampak terhadap rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, kami turut memperkuat berbagai langkah preventif dan represif. Langkah tersebut kami lakukan dengan meningkatkan patroli pada jam dan lokasi rawan kriminalitas, meningkatkan kemampuan deteksi penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Reserse Kriminal, memperkuat kerja sama dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta seluruh stakeholder dalam menjaga situasi, hingga melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” kata Jermias Rontini.

Selain memproses hukum para pelaku, institusi kepolisian juga memperlihatkan komitmennya dalam memulihkan hak-hak para korban kejahatan lewat penyerahan barang bukti yang berhasil ditemukan.

“Selain menyampaikan hasil penanganan perkara, pada kesempatan ini kami juga ingin menunjukkan bahwa Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Dalam pengungkapan perkara curanmor, jajaran Ditreskrimum Polda Papua Tengah bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 15 unit kendaraan bermotor roda dua yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan proses identifikasi, pencocokan nomor rangka, nomor mesin, verifikasi dokumen kepemilikan, serta pemeriksaan administrasi dan yuridis oleh penyidik, pada hari ini secara simbolis kami menyerahkan kembali empat unit kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang sah. Adapun kendaraan yang hari ini kami serahkan kembali ke pemiliknya di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam yang dikembalikan kepada pemiliknya, satu unit Honda Beat Street warna hitam, serta satu unit Yamaha Mio M3 125 warna. Penyerahan ini menjadi hak nyata bagi para korban serta menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius, profesional, dan akuntabel,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga harta benda mereka.

“Saya juga ingin memberikan apresiasi kepada seluruh personel Ditreskrimum dan Polres jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkapkan kasus-kasus kriminalitas jalanan ini. Kepada seluruh masyarakat Papua Tengah, kami mengimbau agar tetap meningkatkan kewaspadaan, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan kendaraan di lokasi rawan tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan. Perlu kami tegaskan bahwa Polda Papua Tengah akan terus hadir dan tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Karena pada hakikatnya, keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, dan polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam memberikan informasi yang edukatif, objektif, dan menyejukkan kepada masyarakat. Demikian yang dapat saya sampaikan,” tutup Jermias Rontini.

Pada sesi tanya jawab, Dir Reskrimsus Polda Papua Tengah Kombes Pol. Adi Tri Widiyanto memberikan penjelasan mengenai profil usia para pelaku kejahatan jalanan yang selama ini berhasil diungkap di wilayah hukum Papua Tengah.

“Mengenai  rentang usia para pelaku serta faktor penyebab atau alasan mereka melakukan tindak pidana jalanan seperti curat, curas, dan curanmor berdasarkan evaluasi sementara terhadap beberapa perkara yang berhasil diungkap, latar belakang usia pelaku di sini tercatat cukup beragam. Rentang usia mereka dimulai dari usia remaja, usia produktif muda, hingga usia dewasa. Secara umum, para pelaku didominasi oleh kelompok usia produktif, yaitu sekitar 12 sampai 30 tahun, dengan kualitas keragaman usia dalam penanganan kasus berada di angka kurang lebih 17 sampai 35 tahun. Semua dinamika ini tentunya bervariasi, tergantung pada karakteristik wilayah masing-masing tempat terjadinya tindak pidana jalanan tersebut,” papar Adi Tri Widiyanto.

Ia juga menjabarkan berbagai kompleksitas faktor internal maupun eksternal yang mendorong para pelaku terjerumus dalam lingkaran kejahatan jalanan tersebut.

“Berdasarkan hasil pendalaman mengenai faktor penyebab atau alasan para pelaku beraksi, temuan di lapangan menunjukkan motif yang cukup beragam. Alasan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya tidak dapat disamakan karena masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Kendati demikian, faktor yang paling mendasar adalah masalah ekonomi. Faktor kedua yang tidak kalah berpengaruh adalah masalah pergaulan dan lingkungan, di mana mereka kerap kali terpengaruh atau terbawa oleh kelompok dan teman sejawat untuk melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ungkap Dir Reskrimsus.

Selain masalah himpitan ekonomi dan lingkungan sosial, faktor kelengahan korban dan rendahnya kesadaran hukum serta konsumsi zat adiktif juga menjadi pemicu utama maraknya kasus 3C.

“Faktor ketiga yang memicu aksi ini tentunya adalah adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana tersebut. Spontanitas sering terjadi saat mereka sedang berkumpul atau melintas di tempat tertentu, lalu melihat kendaraan yang tidak diamankan dengan baik oleh pemiliknya, sehingga muncul upaya untuk menguasai atau memiliki kendaraan tersebut. Selanjutnya, faktor lain yang menjadi perhatian adalah masih rendahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku. Rendahnya kesadaran ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk terus memasifkan upaya sosialisasi terkait masalah hukum agar masyarakat lebih melek hukum. Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan guna memberikan efek jera, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsekuensi yang harus dihadapi apabila mereka nekat melakukan tindak pidana. Sebagai tambahan, dalam beberapa kasus tertentu, ditemukan pula indikasi bahwa para pelaku ini beraksi di bawah pengaruh minuman keras atau zat tertentu. Kondisi penyimpangan seperti ini disinyalir memicu mereka untuk menjadi lebih berani serta agresif dalam melancarkan tindakan-tindakan kriminal di jalanan,” pungkas Adi Tri Widiyanto.

Exit mobile version