Hukum Kriminal · 18 Okt 2024 15:00 WIT

Polisi Amankan Satu Pucuk Airsoft Gun Tanpa Surat Resmi


Foto : ilustrasi Perbesar

Foto : ilustrasi

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Selain mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak membawah kelengkapan saat berkendaraan, pada pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz kali ini Sat Lantas Polres Mimika bersama fungsi Kepolisian lainnya juga mendapati salah satu pengendara roda dua yang membawah senpi jenis airsoft gun tanpa surat resmi.

Kegiatan ini berlangsung di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya depan Kantor Pelayanan Polres Mimika Jumat (18/10/2024),

Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto menyampaikan bahwa airsoft atau airsoft gun saat ini sudah diamankan di Propam Polres Mimika.

“Airsoft atau airsoft gun ini ditemukan saat dilakukan pemeriksaan pada operasi zebra cartenz yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Mimika dengan gabungan fungsi kepolisian lainnya. Kita juga belum bisa memastikan sebab masih mendalami,”katanya saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Dijelaskan Kompol Hermanto bahwa warga sipil yang mempunyai atau memegang senpi airsoft itu harus mempunyai ijin dari Perbakin kemudian dari pihak kepolisian.

“Ini sesuai aturan dalam UU Perpol kemudian UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait pengggunaan membawa senjata api, karena airsoft gun sendiri masuk dalam UU nomor 12 tahun 1951,”jelasnya.

Terkait pemilik airsoft gun sendiri yang tidak diamankan, kata Waka Polres itu sesuai dengan UU Darurat itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilakukan namun juga dilihat dengan situasinya.

“Kalau memang dia hanya membawah saja dan tidak berbuat kriminali paling tidak kita amankan senjatanya kemudian pemiliknya kita berikan teguran, kecuali membawah kemudian dia melakukan tindakan kriminal itu bisa kita bisa lakukan penyelidikan lebih lanjut,”kata Hermanto.

Ditambahkan Waka Polres Mimika bahwa Polres Mimika selain melaksanakan kegiatan-kegiatan kepolisian seperti operasi zebra disisi lain juga dilaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan dengan sasarannya adalah warga warga yang indikasi akan membuat rencana-rencana mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Mimika. (Red)

 

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Media Antarpapua Kena Serangan Digital: Ancaman Kebebasan Pers

4 Juli 2025 - 21:51 WIT

67 Ribu Orang Asli Papua Mengungsi Sejak Tahun 2018 Akibat Konflik Bersenjata

31 Mei 2025 - 17:14 WIT

LBH-YLBHI: Satgas Habema Diduga Lakukan Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya

26 Mei 2025 - 12:40 WIT

Demo Mahasiswa Berujung Ricuh di Jayapura, Polisi Sebut Tak Berizin

22 Mei 2025 - 17:25 WIT

Pastor Amandus: Senjata Tidak Menghasilkan Damai, Dialog Tidak Mahal

18 Mei 2025 - 21:31 WIT

Seorang Nelayan Meninggal Dunia di Abepura Saat Racik Bom Ikan

28 April 2025 - 19:26 WIT

Trending di Hukum Kriminal