SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Polisi Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru), Kabupaten Mimika, Papua Tengah meringkus tiga pelaku sindikat pencurian motor.
Penangkapan ini bermula maraknya aksi pencurian motor di Wilayah Mimika akhir-akhir ini yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga pihak Polsek Miru melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim akhirnya mengungkap sindikat pelaku pencurian dan langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti hasil aksi Pencurian.
Tiga pelaku curanmor masing-masing berinisial FFB, KM dan YN berhasil.
Mereka diamankan saat selesai lakukan aksinya, Kamis (06/3/2025) pukul 12.00 Wit siang hari di jalan Megantara Lorong Yapis.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK membenarkan adanya penangkapan tiga orang pelaku pencurian motor tersebut.
“Benar, Kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku” ujar Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama, SIK, Kamis (13/3/2025).
Ia juga menuturkan pada saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku sempat hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga dijadikan sebagai markas atau rumah singgahnya.
“Disaat Tim hendak melakukan penangkapan terlihat ketiga pelaku hendak kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun hal itu berhasil digagalkan” Tuturnya.
Tidak berhenti disitu, Tim juga melakukan pengembangan lanjutan dengan menginterogasi ketiga pelaku dan berhasil mengungkap aksi pencurian serta langsung mengamankan barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi yang dihimpun ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali mulai bulan Februari 2025 hingga akhirnya pada bulan Maret 2025 tertangkap dengan hasil curian sebanyak 4 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis.
Perlu diketahui keempat barang bukti berupa kendaraan bermotor (SPM) saat ini telah diamankan di Polsek Mimika Baru yang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yakni di Kebun Sirih jalur 5 dan di jalan Bougenville lorong menara.
Ketiga pelaku FFB, KM dan YN saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal Maret 2025.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan diketahui diantara ketiga pelaku terdapat dua pelaku (KM & YN) yang masih dibawah umur dan hal itu tetap akan dilakukan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi.