Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 3 Agu 2025 03:21 WIT

Polres Nabire Amankan Sepeda Motor Hasil Curas, Kasatreskrim: Pelaku dalam Pengejaran


Foto: Ilustrasi Perbesar

Foto: Ilustrasi

SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Unit Resmob Satreskrim Polres Nabire berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada kamis 31 Juli 2025 pukul 11.00 WIT, di Jalan A. Gobay

Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. ketika dikonfirmasi mengatakan, Penangkapan dan pengamanan barang bukti tersebut berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 11.00 WIT, di Jalan A. Gobay, tepatnya di depan pasar Karang Tumaritis.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob berhasil mengamankan seorang pemuda yang menguasai sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam, dengan Nomor Polisi PA 6781 KK, yang sesuai dengan laporan kehilangan dari korban.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 31 Juli 2025, terkait tindak pidana curas yang terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Gereja Efata, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire,” lanjutnya.

- Advertising -
- Advertising -

Diketahui Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang tukang ojek, mengantarkan pelaku yang tak dikenal dari depan Kantor Catatan Sipil menuju depan Gereja Efata. Sesampainya di lokasi, pelaku secara tiba-tiba mencabut kunci motor korban, mengancam dengan sebilah pisau, lalu menendang korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah pasar Karang.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis pagi (31/07), tim berhasil mengidentifikasi sepeda motor tersebut saat digunakan oleh seorang pemuda yang mengaku telah membeli motor tersebut dari seseorang tak dikenal seharga Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehari sebelumnya. Berdasarkan keterangan tersebut, transaksi pembelian dilakukan dalam kondisi tidak sadar penuh setelah mengonsumsi minuman keras bersama dua rekannya di kawasan terminal taksi Jalan Jayanti dan SPM tersebut dibeli secara tunai,” jelas Kasatreskrim.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan Nomor Polisi PA 6781 KK, Nomor Rangka MH1JM8128NK116346, Nomor Mesin: JM81E2117772 telah diamankan di Polres Nabire guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku utama pencurian dengan kekerasan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire terus melakukan upaya intensif untuk mengungkap dan menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Kasatreskrim.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koalisi HAM Minta TNI AU Hentikan Penggusuran Lahan Adat dan Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Biak

4 September 2026 - 11:37 WIT

Kondisi 3 Korban Penembakan Maybrat Membaik, Hasil Visum Resmi Diserahkan ke Polres

19 Agustus 2026 - 00:51 WIT

PTUN Jayapura Gelar Sidang Jalan PSN Papua: Ahli Hukum Lingkungan UGM Sebut Proyek Mengandung Kesalahan Ganda

13 Agustus 2026 - 09:33 WIT

LBH Papua Desak Penghentian Program MBG di Tanah Papua: Ganti Dengan Pendidikan Gratis

12 Agustus 2026 - 21:40 WIT

Monev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Kasus Gangguan Kamtibmas

12 Agustus 2026 - 20:39 WIT

Dalam Tiga Bulan, 14 Warga Sipil Jadi Korban Konflik Intan Jaya, Koalisi HAM Sampaikan Empat Tuntutan

7 Juli 2026 - 21:18 WIT

Trending di Hukum Kriminal