Site icon sasagupapua.com

PTUN Jayapura Gelar Sidang Jalan PSN Papua: Ahli Hukum Lingkungan UGM Sebut Proyek Mengandung Kesalahan Ganda

Foto: Ist

SASAGUPAPUA.COM, Jayapura — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar persidangan atas gugatan pembangunan jalan Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang 135 kilometer di Merauke, Papua Selatan.

Dalam rilis yang diterima media ini dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke menjelaskan gugatan yang diajukan oleh lima Masyarakat Adat Malind melalui Tim Advokasi Solidaritas Merauke tersebut memasuki agenda pemeriksaan ahli. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2026, pihak penggugat menghadirkan I Gusti Agung Made Wardana, seorang doktor di bidang hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, untuk memaparkan tinjauan hukum, keabsahan dokumen lingkungan, serta potensi dampak ekologis yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.

Proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ini dinilai ilegal secara hukum karena pengerjaannya telah berlangsung sekitar satu tahun sebelum Surat Keputusan Bupati Merauke mengenai persetujuan lingkungan diterbitkan. Padahal, instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seharusnya berfungsi sebagai alat pencegahan dan mitigasi yang disusun sebelum kegiatan fisik dimulai.

Dalam perkara ini, AMDAL justru dibuat secara menyusul dengan menggunakan rona lingkungan awal yang telah tercemar dan tidak sesuai dengan kondisi asli sebelum proyek berjalan.

Dalam kesaksiannya, I Gusti Agung Made Wardana menyampaikan bahwa ketidakakuratan instrumen pencegahan lingkungan di wilayah hutan Papua dapat berakibat fatal terhadap komitmen iklim, baik di tingkat nasional maupun global.

“Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Maka, dalam instrumen pencegahannya termasuk AMDAL, setiap proyek pembangunan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan dari hutan yang dirusak dan seberapa tangguh mitigasi dampak perubahan iklim. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,” ujar Agung Wardana di hadapan majelis hakim.

I Gusti Agung Made Wardana, seorang doktor di bidang hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada

Ia melanjutkan penjelasan mengenai implikasi hukum dari penggunaan data dasar yang tidak valid dalam penyusunan dokumen pengawasan lingkungan proyek tersebut.

“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing–ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” kata Agung Wardana.

Lebih lanjut, ahli menguraikan prinsip ex injuria jus non oritur, yang menegaskan bahwa suatu hak atau dasar hukum tidak dapat lahir dari tindakan yang melanggar hukum. Dengan kata lain, pelaksanaan proyek yang diawali dengan pelanggaran tidak dapat dijadikan pembenar untuk melanjutkan kegiatan tersebut.

Selain masalah kelengkapan dan keabsahan dokumen, persidangan juga menyoroti pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan AMDAL wajib melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna melalui dialog dua arah, bukan sekadar sosialisasi searah. Keterangan dari Masyarakat Adat Malind pada persidangan sebelumnya mengungkapkan bahwa pembangunan jalan telah berjalan tanpa izin dari marga pemilik hak ulayat. Upaya penolakan adat melalui pemasangan sasi dan salib merah pun tidak pernah direspons oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, menegaskan bahwa pengabaian partisipasi masyarakat adat dalam proyek ini merupakan pelanggaran serius yang mengancam keberlangsungan benteng iklim.

“Itu adalah bentuk pelanggaran yang tidak hanya prosedural, tapi juga substantif. Dalam hal ini, pengelolaan hutan dan perlindungan hutan itu seharusnya ditempatkan dalam kondisi yang penting, mengingat hari ini krisis iklim tengah kita alami. Sudah banyak emisi yang kita lepaskan, sementara hutan merupakan salah satu penyerap karbon yang kita miliki. Ahli hukum lingkungan tadi juga menjelaskan bahwa hutan Papua itu sangat penting bagi benteng krisis iklim di dunia,” tutur Sekar Banjaran Aji.

Pembangunan jalan 135 kilometer ini merupakan bagian dari sarana dan prasarana pendukung PSN pangan dan energi yang digulirkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, sekaligus untuk memuluskan mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Jalur yang dibangun tersebut diketahui bukan merupakan akses yang biasa digunakan oleh masyarakat setempat untuk beraktivitas. Pembukaan jalan justru membelah hutan ulayat dan perkampungan yang selama ini menjadi ruang hidup warga. Dampaknya, masyarakat adat harus menempuh jarak yang semakin jauh untuk berburu akibat menyusutnya populasi satwa pasca-rusaknya habitat hutan, serta memicu potensi konflik sosial antarmarga.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group milik Andi Syamsudin Arsyad pada tahap awal, sebelum dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama sejumlah BUMN Karya.

Melihat fakta-fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, mendesak majelis hakim untuk mengambil langkah berani dalam memutus perkara ini demi keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Menurut kami ada banyak pesan baik yang disampaikan ahli hari ini. Pertama, ahli menyampaikan bahwa pengadilan, khususnya majelis hakim, harus menerapkan judicial activism dalam memeriksa perkara ini karena ini perkara struktural; ada ketimpangan antara Masyarakat Adat dengan pemerintah. Yang kedua, ahli menyampaikan bahwa dalam memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini majelis hakim harus mengutamakan prinsip, perspektif, dan nilai yang berpihak pada lingkungan dan Masyarakat Adat. Ketiga, ahli menilai bahwa prosedur dan substansi dari sebuah proses yang bermasalah itu tidak dapat dibenarkan dan itu harus dibatalkan. Tiga hal yang disampaikan ahli ini sudah menunjukkan bahwa pembuktian-pembuktian kami sebelumnya relevan dengan keterangan ahli hari ini, sehingga seharusnya majelis hakim membatalkan keputusan pembangunan jalan PSN,” tegas Tigor Hutapea.

Exit mobile version