Politik · 3 Sep 2024 17:25 WIT

Putusan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bapaslon di Mimika Tidak Dapat Diganggu Gugat


Pihak KPU Mimika, Bawaslu dan Tim Pemeriksa Kesehatan Bapaslon di RSUD saat melakukan jumpa pers. (Foto: Edwin Rumanasen) Perbesar

Pihak KPU Mimika, Bawaslu dan Tim Pemeriksa Kesehatan Bapaslon di RSUD saat melakukan jumpa pers. (Foto: Edwin Rumanasen)

Sasagupapua.com, TIMIKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dapat diganggu gugat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga Bapaslon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati yang melakukan pemeriksaan adalah Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) dinyatakan mampu untuk meneruskan proses tahapan Pilkada selanjutnya.

Dimana sesuai dengan juknis KPU nomor 1090 tahun 2024 hasil yang ingin diketahui adalah mampu atau tidak mampu, dan tiga Bapaslon dari Mimika tersebut mampu.

Komisioner Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa RSUD sifatnya final artinya tidak dapat diganggu gugat maupun dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan dari rumah sakit lain atau instansi lain.

Hal tersebut kata dia, ada didalam Juknis 1910 tahun 2024 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan itu tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan yang lain.

“Jadi disini semua calon (tiga pasangan) ini dinyatakan mampu, kemudian ada orang lain yang menyatakan bahwa dia tidak mampu berdasarkan pemeriksaan rumah sakit yang lain itu tidak kami pakai, kami tetap mengacu pada hasil pemeriksaan yang dihasilkan oleh tim yang sudah kami tunjuk, dan itu hasilnya final,” katanya.

Kemudian, jelas Hiro ketika telah dinyatakan mampu lalu kemudian dalam proses perjalanan sebelum penetapan tanggal 22 September 2024 ada halangan, maka ada mekanisme pergantian calon.

“Misalnya sebelum tanggal 22 september penetapan itu kemudian ada hal hal yang tidak kita duga, terhadap calon ini maka, bisa dimungkinkan dilakukan mekanisme penggantian calon,” jelasnya.

Mekanisme penggantian calon itu dimungkinkan ketika ada tiga kondisi, jelas Hiro. Kondisi yang pertama kata dia, balal calon meninggal dunia, kedua yaitu dipidana dengan putusan yang sudah inkra, kemudian yang ketiga adalah tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Nah tidak memenuhi syarat kesehatan ini yang kita peroleh dari dokter, tapi kondisi itu sudah terpenuhi artinya yang bersangkutan sudah mampu sehingga kita semua berharap sampai tanggal 22 (September 2024) itu tidak ada hal-hal yang luar biasa terhadap calon ini, tapi dimungkinkan ketika itu dinyatakan tidak mampu sampai tanggal 22 September ada mekanisme penggantian calon,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga Bapaslon Kepala Daerah di Mimika dinyatakan mampu usai menjalani tes kesehatan pada tanggal 31 Agustus hingga 1 September.

KPU Mimika telah menerima berita acara hasil pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa RSUD pada Selasa (3/9/2024).

“Untuk hasil pemeriksaan tadi kita sudah dapat jadi semua calon ini mampu menurut pemeriksaan. Itu bukan informasi rahasia kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan itu mampu semua calon,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasangan WAGI Siap Tempuh Jalur Hukum Ke MK: Mohon Dukungan dari Masyarakat

18 Desember 2024 - 17:59 WIT

Ini Pesan Menyentuh Jennifer Tabuni Usai Ketuk Palu Penetapan Pilgub Papua Tengah

18 Desember 2024 - 12:06 WIT

KPU Papua Tengah Tetapkan MEGE Raih Suara Terbanyak

18 Desember 2024 - 11:25 WIT

Pleno Tingkat Provinsi, Ini Jumlah Suara Pilgub dari Kabupaten Puncak Jaya

18 Desember 2024 - 10:14 WIT

Pleno Tingkat Kabupaten Puncak Jaya Tak Temui Hasil, KPU Provinsi PPT Ambil Alih

17 Desember 2024 - 03:10 WIT

Pleno Tingkat Provinsi, Ini Jumlah Suara Pilgub dari Kabupaten Paniai

16 Desember 2024 - 23:05 WIT

Trending di Politik