- Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengeluarkan SE Nomor 500.2/1317/SET/2026 untuk memperkuat peran Kadin, mendorong pembinaan UMKM, dan memprioritaskan keterlibatan pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua Tengah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 500.2/1317/SET/2026 tentang Penguatan Kadin Papua Tengah serta Pembinaan dan Pendataan Dunia Usaha.
Ketua Kadin Provinsi Papua Tengah, Alexander Gobai, menjelaskan kebijakan strategis yang mulai berlaku pada Senin (28/9/2026) ini menjadi pijakan hukum mutlak untuk menempatkan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) sebagai aktor utama dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Pada hari ini, kami dari kantor Kamar Dagang dan Industri Provinsi Papua Tengah memberi apresiasi kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah karena pada hari ini Gubernur Papua Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/1317/SET/2026 tentang penguatan Kamar Dagang dan Industri Kadin Papua Tengah serta pembinaan dan pendataan dunia usaha,” ujar Alexander Gobai saat memberikan keterangan pers di Kantor Kadin Papua Tengah, Nabire, Senin (28/9/2026).
Payung Hukum Dunia Usaha dan Dorongan Utama untuk Pengusaha OAP
Alexander Gobai menjelaskan SE ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Payung hukum ini memosisikan Kadin sebagai wadah utama yang menaungi seluruh sektor bisnis, mulai dari organisasi perusahaan, BUMN, BUMD, koperasi, hingga UMKM.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memverifikasi serta menata keterlibatan dunia usaha agar pengusaha lokal tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
“Dan kita berharap dunia usaha yang masuk dari luar Papua, luar Papua Tengah, datang ke sini, mungkin ada hal-hal yang mesti kita lakukan dalam hal verifikasi, kemudian mengecek dokumen-dokumen, sehingga di mana kita bisa menempatkan orang asli Papua itu menjadi orang paling terdepan. Orang Papua menjadi orang paling terdepan dalam keterlibatan mereka dalam dunia usaha, dalam dunia usaha apapun, baik dalam bentuk BUMN, dalam bentuk hal-hal yang lain, kemudian proyek-proyek nasional. Kita berharap supaya mereka ini bukan menjadi orang nomor dua, tetapi bagaimana Kadin ini menginput supaya kita berharap mereka ini bisa menjadi nomor pertama,” tegas Alexander.
Dikatakan Kadin Papua Tengah akan bertindak cepat untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) turunan agar koordinasi dengan dinas-dinas teknis berjalan tepat sasaran.
“Dinas yang ada di Provinsi Papua Tengah mereka akan tempel-tempel di Kantor sehingga bagi siapa saja yang mau melakukan koordinasi di tingkat dunia usaha, silahkan datang ke kantor Kadin di sini, kita akan melakukan verifikasi. Jadi kita tinggal geser. Usaha ini pas untuk orang ini, usaha ini pas untuk orang ini. Oh ini pas, oh sudah, dua orang orang asli Papua kamu gabung di sini. Jadi kita tinggal atur-atur supaya ini juga bagian dari upaya untuk mereka juga bisa mendapatkan kesempatan kerja dan membuka lapangan kerja untuk teman-teman Papua,” lanjutnya.
Enam Poin Arahan Gubernur dan Rencana Akses Pembiayaan Perbankan
Dalam SE Gubernur Nomor 500.2/1317/SET/2026, terdapat enam poin utama arahan yang mengikat, yaitu:
- Penguatan Peran Kadin Papua Tengah sebagai mitra strategis daerah dan simpul komunikasi lintas sektor.
- Pendataan dan Pembinaan Dunia Usaha untuk menyajikan data ekonomi yang akurat dan terintegrasi.
- Sinergi dalam Pembangunan Daerah guna memperkuat rantai pasok lokal dan investasi.
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mendorong keterlibatan UMKM dan pengusaha OAP.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin sebagai instrumen pendataan resmi keanggotaan.
- Tindak Lanjut Pemerintah Daerah di delapan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
Alexander menjelaskan mengenai aspek permodalan dan pembinaan, Kadin Papua Tengah melalui Wakil Ketua Umum Bidang UMKM kini mulai merancang skema kolaborasi dengan lembaga perbankan, baik BUMN maupun Bank Papua.
“Jadi ada tahapan-tahapan yang mesti harus diikuti. Misalnya macam kita mau mendapatkan bantuan atau CSR dari bank. Jadi bank juga kita mesti harus mengikuti mekanisme di bank. Jadi yang baru, kemudian yang sudah berjalan 1 tahun, jadi ini ke depan kami Kadin dengan bank-bank baik, baik di BUMN maupun Bank Papua, kita akan apa, diskusi kemudian menjalin perjanjian-perjanjian kerja sama,” kata Alexander.
Meskipun memprioritaskan pengusaha OAP, Kadin memastikan seluruh proses seleksi dan pendataan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme.
“Jadi kami Kadin ini di sini ini karena payung besar untuk pengusaha orang asli Papua atau secara keseluruhan Papua pengusaha, jadi kita tetap tidak memandang bulu. Jadi nanti kita kasih ini, tidak ada. Jadi tetap yang semuanya lengkap, yang semuanya ikuti mekanisme, tetap kita rekrut dan jalankan,” tambahnya.
Fokus Struktur 5 Sektor Unggulan dan Pembagian Kerja di 8 Kabupaten
Berdasarkan pemetaan internal Kadin, mayoritas pelaku usaha di Papua Tengah saat ini masih berada di tingkatan usaha mikro.
Guna melompati tantangan tersebut, Kadin Papua Tengah memanfaatkan hasil Rapimprov untuk membagi pengurus ke dalam lima sektor bisnis strategis, di antaranya juga ada sektor perikanan dan pertanian.
“Kan ada 5 sektor: ada perikanan, kemudian ada peternakan. Jadi tadi juga kita langsung sudah bagi-bagi orang. Jadi ada sekitar 100 lebih orang di pengurus Kadin kita bagi dalam 5 sektor. Jadi ada yang bagian urus di bagian perikanan. Jadi Wakil Ketua 1, 2, dan seterusnya itu urus di perikanan. Dan itu dia tetap akan dia sebagai PIC atau koordinator untuk tetap untuk terus berkomunikasi dengan misalnya macam perikanan,” urai Alexander.
Langkah ini disiapkan agar pada tahun 2027 mendatang, Kadin Papua Tengah dapat langsung mengeksekusi program kerja nyata berbasis profil bisnis (blueprint) di lapangan.
Alexander mengatakan implementasi instruksi Gubernur ini akan diselaraskan hingga ke tingkat Kadin Kabupaten di seluruh Papua Tengah.
“Provinsi ini kan sama seperti pemerintah provinsi. Yang punya daerah, yang punya tempat, hak ulayat, dan lain-lain itu kan kabupaten. Kita tetap akan koordinasi, kemudian yang menjalankan mulai dari tingkat bawah tetap kita koordinasi dengan teman-teman di kabupaten. Karena yang punya tanah, yang punya semua-semuanya di bawah. Tetap dalam hal verifikasi berkas, kemudian apa, dalam hal pendataan, tentu kita akan saling komunikasi antara tingkat bawah sampai tingkat provinsi,” tutup Alexander Gobai.