Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 17 Okt 2025 09:35 WIT

Respon Komnas HAM Soal Aspirasi Penarikan Militer Non Organik dari Tanah Papua

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat diwawancarai awak media, Kamis (16/10/2025). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com Perbesar

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat diwawancarai awak media, Kamis (16/10/2025). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com

SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Ketua Komnas HAM dan rombongan melakukan kunjungan langsung dan bertemu dengan korban pengungsian akibat konflik bersenjata antara TNI-POLRI dan TPNPB-OPM di Papua Tengah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan pihaknya mendengarkan aspirasi masyarakat  di lokasi pengungsian yang ditemui di Puncak dan beberapa lokasi lainnya adalah perasaan trauma yang mendalam atas situasi keamanan.

Dijelaskan para korban meminta agar Komnas HAM komunikasikan terkait penarikan secara bertahap pasukan non organik yang ada di Ceheckpoint, di kampung-kampung yang ada di Puncak.

“Itu kami koordinasikan dan komunikasikan pasca kami kembali dari Papua Tengah,” katanya usai bertemu dengan DPR-Papua Tengah, Kamis (16/10/2025).

- Advertising -
- Advertising -

Hal yang sama juga dilakukan Usai bertemu dengan Gubernur Papua Tengah dimana kata dia mereka akan berkomunikasi dengan pimpinan keamanan di Indonesia.

“Kami akan komunikasikan, kami akan koordinasikan dengan panglima bagaimana strategi jangka panjang, karena saya kira konflik berkepanjangan antara TNI Polri dan TPNPB-OPM selalu menempatkan masyarakat sipil sebagai korban,” ujarnya.

Dikatakan sudah banyak korban jiwa, juga korban pengungsian dan itu terus terjadi tanpa ada penyelesaian.

“Saya kira itu dibutuhkan komitmen yang besar bagaimana hak asasi manusia harus ditegakkan di Papua secara umum, harus didorong secara umum kondusifitasnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komnas HAM juga merangkum rekomendasi awal yang ditujukan untuk Panglima Kogabwilhan III yaitu:

1. Melakukan tinjauan (review) terhadap pendekatan keamanan khususnya pembentukan maupun penempatan pos-pos keamanan dan personel dengan mempertimbangkan kondisi sosial warga, kebutuhan proporsionalitas terhadap ancaman, jaminan hak atas rasa aman, dan kondusifitas terhadap pelaksanaan HAK secara umum.

2. Mengembalikan fungsi layanan publik yang digunakan sebagai pos keamanan.

3. Melakukan penarikan pasukan di lokasi pemukiman warga di wilayah konflik.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pansus Paniai Dibentuk: Mengawal Penolakan DOB, Tambang, dan Militerisme ke Pusat

19 Januari 2026 - 21:34 WIT

KKJ: Darurat Pembatasan Informasi Bencana, Negara Wajib Minta Maaf

20 Desember 2025 - 21:51 WIT

Menjemput Natal di Tanah Leluhur: Jejak Syukur Persekila dan Martha dalam Mudik Hangat Freeport

18 Desember 2025 - 18:14 WIT

Apresiasi Laporan YLBHI-Eka Yeimo Desak Pemerintah Evaluasi Operasi Militer dan Dialog yang Jujur

17 Desember 2025 - 15:03 WIT

LBH Merauke Nilai Penangkapan Stenliy Dabujai Sebagai Upaya Pembungkaman Demokrasi

17 Desember 2025 - 14:23 WIT

PGI Desak Koridor Kemanusiaan di Papua Selama Natal – Soroti 100.000 Pengungsi Kritis

17 Desember 2025 - 08:08 WIT

Trending di Peristiwa