Site icon sasagupapua.com

Sasi Adat Warbon: Masyarakat Biak Tancap Salib Merah Tolak Bandar Antariksa BRIN

Masyarakat Biak Tancap Salib Merah Tolak Bandar Antariksa BRIN. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, Biak- Masyarakat adat Warbon di kampung Saukobye, distrik Biak Utara, mengambil langkah tegas dengan menancapkan Salib Merah di tanah ulayat mereka pada Jumat, 5 Juni 2026.

Aksi ini merupakan bentuk deklarasi penolakan keras terhadap rencana pembangunan bandar antariksa (spaceport) yang telah dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Bersama Dewan Adat Biak atau Kainkain Karkara Byak (KKB) dan Pemuda Adat Byak, masyarakat pemilik hak ulayat resmi memberlakukan sasi adat atas wilayah tersebut.

Dengan diletakkannya simbol adat ini, segala bentuk aktivitas sepihak, termasuk rencana pengukuran maupun penguasaan lahan oleh pihak luar, dinyatakan dilarang keras tanpa adanya persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat.

Pihak masyarakat adat yang berkumpul di lokasi menjelaskan makna di balik aksi sakral tersebut.

“Salib Merah yang kami tancapkan hari ini adalah tanda larangan adat. Tanah adat Warbon tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan apa pun tanpa persetujuan masyarakat adat. Ini ruang hidup kami, bukan sekadar tanah,” ujar perwakilan masyarakat adat di lokasi pemasangan sasi.

Pemilik hak ulayat yang diwakili oleh Aleks Abrauw menjelaskan perlawanan ini bukanlah sebuah reaksi yang muncul tanpa alasan, melainkan hasil akumulasi kekecewaan akibat ketidakjelasan informasi dari pemerintah pusat maupun daerah mengenai proyek raksasa tersebut. Ia mengatakan dampak dari proyek ini bukan hanya urusan segelintir marga, melainkan ancaman nyata bagi masa depan seluruh masyarakat Biak.

Aleks Abrauw menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan menutup-nutupi konsekuensi logis dari pembangunan teknologi antariksa tersebut dari masyarakat lokal.

“Salib ini bukan hanya kita marga yang tinggal di kampung ini, tetapi untuk semua orang Biak yang hidup di kabupaten ini. Kita tidak bicara soal siapa pemilik tempat, tapi kita bicara soal ruang hidup ini,” kata Aleks.

Pemuda asal distrik Biak Utara itu menambahkan ketakutan terbesar warga adalah kehilangan ruang hidup akibat penggusuran yang tak terhindarkan. “Pemerintah tidak pernah sosialisasi dampak buruknya. Kalau masyarakat tahu dampaknya, sudah pasti mereka akan menolak. Sudah pasti kami akan diusir keluar dari kampung atau lokasi ini,” tutur Aleks.

Ketegasan yang sama disuarakan oleh Kainkain Karkara Byak (KKB) yang mengonfirmasi bahwa status tanah Warbon sepenuhnya merupakan hak ulayat sah yang diwariskan secara turun-temurun oleh marga Abrauw, Rumander, serta marga-marga lain yang memegang hubungan kekerabatan erat.

Manfun KKB, Apolos Sroyer, mengungkapkan konflik agraria di lokasi ini sebetulnya sudah mengakar sejak era 1980-an ketika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang kini melebur di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mulai mengklaim wilayah tersebut.

Menurutnya, klaim sepihak itu tidak pernah diakui oleh masyarakat adat karena hak kepemilikan mutlak tidak pernah berpindah tangan ke pihak negara.

Apolos Sroyer menekankan masyarakat adat Warbon sama sekali tidak tertarik dengan kompromi finansial dalam menyelesaikan sengketa panjang ini. “Tanah ini adalah tanah adat milik keluarga Abrauw, Rumander, serta marga-marga yang memiliki hubungan kekerabatan dan hak atas wilayah ini. Hari ini menjadi saksi sejarah bahwa masyarakat adat kembali menegaskan haknya melalui pemasangan tanda adat. Ini simbol bahwa tanah Warbon adalah tanah adat yang harus dihormati,” kata Apolos.

“Kami tidak menuntut ganti rugi. Yang kami tuntut adalah pengembalian hak ulayat secara utuh. Kami meminta BRIN segera menghentikan aktivitas di atas tanah yang masih disengketakan dan mencari solusi yang adil serta bermartabat,” sambung Apolos.

Ia juga mendesak pemerintah agar membuka ruang dialog yang setara.

Gelombang penolakan ini diperkuat oleh dukungan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.

Pengacara LBH Papua, Reinhart Kmur, secara terbuka mengecam manuver Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) yang tetap bersikeras merencanakan pengukuran lokasi di tengah-tengah penolakan masif dari warga setempat.

Masyarakat Biak saat membuat sasi adat Tolak Bandar Antariksa BRIN (foto: Ist)

Reinhart mengingatkan memaksakan pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi yang menjamin hak atas tanah leluhur.

Reinhart Kmur mendesak negara untuk menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). “Kami mengecam rencana pengukuran tersebut karena dilakukan ketika masih ada penolakan tegas dari masyarakat adat pemilik hak ulayat,” kata Reinhart.

Dirinya juga menuntut perubahan cara pandang pemerintah dalam memperlakukan masyarakat adat di wilayah proyek strategis nasional. “Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek sosialisasi. Mereka harus menjadi subjek yang berhak menentukan menerima atau menolak proyek yang masuk ke wilayah adatnya. Negara tidak boleh menggunakan alasan pembangunan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka,” pungkas Reinhart.

Rencana pembangunan bandar antariksa di Biak sejatinya telah diatur secara legal formal dalam Undang-Undang Keantariksaan serta Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016–2040, menjadikannya salah satu proyek paling ambisius di Indonesia.

Biak sendiri bahkan telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata ruang wilayah Papua dengan proyeksi sebagai pusat keunggulan teknologi antariksa nasional di masa depan.

Kendati demikian, realita di lapangan menunjukkan bahwa proyek besar ini masih terganjal oleh masalah-masalah fundamental yang belum terselesaikan, mulai dari sengketa status hukum lahan, belum adanya konsensus dari pemegang hak ulayat, hingga belum rampungnya kajian analisis mengenai dampak lingkungan.

Dikala dokumen-dokumen negara memproyeksikan kemajuan teknologi di atas kertas, bagi masyarakat adat di Warbon, proyek tersebut justru dirasakan sebagai ancaman nyata yang siap melindas eksistensi kebudayaan dan ruang hidup mereka.

Suasana di sela-sela pemasangan Salib Merah pun ditutup dengan penegasan emosional dari seorang warga lokal.

“Ini tanah leluhur kami, bukan ruang kosong untuk proyek negara,” seru warga  sembari menatap tiang sasi yang baru ditancapkan.

Exit mobile version