SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, menyuarakan penolakan masyarakat adat Intan Jaya terhadap rencana pengelolaan Blok Wabu dalam Sidang Paripurna ke-4 DPD RI, Senin (28/10/2025).
Menurut Eka Yeimo, aspirasi ini disampaikan berdasarkan hasil pertemuan dengan Tim Panitia Khusus (Pasus) yang melibatkan tokoh adat, aktivis, mahasiswa, dan perwakilan perempuan di DPD RI pada awal Oktober lalu.
Pengelolaan Blok Wabu Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat
Eka Yeimo menekankan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat serta perlindungan terhadap lingkungan, sehingga pembangunan dapat berjalan berkeadilan dan berkelanjutan.
“Rencana pengelolaan Blok Wabu perlu ditinjau dengan cermat agar setiap langkah pembangunan benar-benar berorientasi pada keselamatan, ketenangan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak,” ujar Eka Yeimo dalam sidang paripurna DPD RI.
Aspirasi Masyarakat Adat Intan Jaya Harus Didengar
Eka Yeimo berharap agar hasil penyerapan aspirasi di Subwilayah Timur II tidak hanya menjadi laporan formal, tetapi juga dapat mendorong kebijakan yang nyata.
“Saya harap masyarakat adat Intan Jaya dapat hidup tenang, sejahtera, dan terlindungi hak-haknya, serta pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan adil, berkelanjutan dengan tetap menghormati kearifan lokal,” pungkasnya.
Dengan demikian, Eka Yeimo berharap suara masyarakat adat Intan Jaya dapat didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan Blok Wabu.







