SASAGUPAPUA.COM, Jakarta – Solidaritas Merauke menyoroti pernyataan Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo dan Mari Pangestu dalam pembukaan International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta yang mengumumkan komitmen pemerintah untuk tidak lagi memperluas lahan pangan di kawasan hutan serta menghentikan deforestasi demi produksi pangan dan biofuel.
Pemerintah menyatakan bahwa peningkatan produksi ke depannya akan diarahkan pada pemanfaatan lahan terdegradasi.
Namun, Solidaritas Merauke menilai komitmen pembangunan berkelanjutan yang disampaikan pejabat negara di forum internasional tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Ibarat peribahasa ‘jauh panggang dari api’, pelaksanaanya tidak dapat dilaksanakan sebagaimana diucapkan. Pidato komitmen seperti ini kerap kali hanya ada dalam percakapan di langit dan belum dapat mendarat dalam praktik pembangunan secara nyata,” tegas Solidaritas Merauke dalam siaran pers resminya, Kamis (8/10/2026).
Faktanya, kata mereka hingga saat ini alat berat korporasi yang dikawal aparat militer masih terus menghancurkan dan menggusur hutan alam di beberapa daerah di Tanah Papua.
Dimana kata Solidaritas Merauke, Lahan-lahan tersebut menjadi target proyek berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) Cetak Sawah Rakyat, perkebunan tebu, pabrik bioetanol, hingga perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit. Di sisi lain, masyarakat adat setempat yang menjaga tanah dan hutan justru mengalami kriminalisasi serta menjadi korban kekerasan atas nama pembangunan dan ketahanan pangan dan energi nasional.
Berdasarkan pemantauan Solidaritas Merauke, perluasan lahan dan deforestasi yang terjadi pada PSN Papua Selatan sejak tahun 2024 hingga hari ini telah mencakup area seluas 49.787 hektare.
Dikatakan Proyek yang dijalankan atas nama swasembada pangan dan energi ini telah merusak ekosistem hutan dataran rendah, termasuk rawa dan gambut, serta menggusur sumber pangan tradisional dan wilayah kehidupan masyarakat adat hingga memicu konflik horisontal dan kekerasan. Gempuran proyek skala luas ini menurut mereka berdampak langsung pada penghancuran dan pemisahan relasi sosial-ekologi masyarakat adat dengan wilayah kehidupannya.
Perubahan yang ditimbulkan proyek PSN ini tidak hanya sebatas penurunan tutupan hutan, melainkan menjalar pada kerusakan tata air dan biodiversitas.
Dampak sistemik ini berpengaruh pada sistem penghidupan, praktik budaya, ketahanan pangan, kesehatan, serta pengetahuan warisan masyarakat setempat yang mengancam keberlangsungan hidup secara generasional.
“Pejabat negara dan aktor komersial seringkali menyepelekan keberadaan dan pengetahuan biokultural masyarakat adat, bahwa ekosistem hutan dataran rendah dengan kekayaan alam rawa dan savana, sebagai tanah terdegradasi dan tidak produktif, tanah kosong, tidak ada pemukiman, dan sebagainya, untuk selanjutnya dapat di komodifikasi menjadi target proyek ekstraktif dan program pembangunan,” ungkap Solidaritas Merauke.
Pihaknya mempertanyakan penggunaan kriteria tersebut apabila penetapannya hanya bertumpu pada ukuran biofisik atau produktivitas ekonomi, tanpa memperhitungkan fungsi ekologis, nilai biokultural, dan pengetahuan rakyat yang hidup di wilayah tersebut.
Menurut mereka, rakyat setempat seharusnya turut menentukan dan memutuskan pembangunan serta pemanfaatan alam di wilayahnya karena mereka adalah pemegang hak sekaligus pemegang pengetahuan yang tumbuh dari pengalaman antargenerasi.
Oleh karena itu, Solidaritas Merauke memandang pengumuman ini merupakan respon awal pemerintah atas perjuangan masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak dari aktivitas proyek pangan dan energi. Namun, pernyataan tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata berupa penghentian PSN Pangan dan Energi di Papua Selatan serta daerah lainnya di Indonesia yang telah menimbulkan kerugian sosial dan ekologi.
“Pemerintah segera menerbitkan kebijakan resmi seperti revisi Permenko Ekonomi No 16 Tahun 2025 dengan mengeluarkan proyek pangan dan energi dari daftar PSN atau melalui Keputusan Presiden untuk menghentikan PSN Papua Selatan dan mengambil langkah hukum menertibkan aktivitas perusahaan di lapangan agar penghancuran ekosistem hutan dataran rendah dan wilayah kehidupan masyarakat adat tidak terus berlanjut,” desak Solidaritas Merauke.
Langkah konkret yang didesak mencakup penghentian pembangunan jalan akses 135 km Wanam-Muting, mencabut SK Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, mencabut SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrinas Pangan Nusantara, serta menarik pasukan militer dari Tanah Papua.
Selain itu, pemerintah diminta mengupayakan pemulihan hak-hak masyarakat adat yang mengalami kekerasan dan kehilangan tanah, dusun, serta lahan pertaniannya.
Solidaritas Merauke mengatakan pemulihan lingkungan tidak cukup dimaknai sebagai rehabilitasi biofisik atau penanaman kembali pohon semata, melainkan mencakup tanah, wilayah, tata air, biodiversitas, sumber pangan, keamanan, kehidupan sosial dan budaya, serta pengetahuan dan hubungan antargenerasi.
Proses pemulihan ini perlu dirancang bersama masyarakat adat dengan menghormati pengetahuan, institusi, hak, dan keputusan mereka.
Solidaritas Merauke menyerukan perubahan mendasar pada paradigma pembangunan nasional.
“Solidaritas Merauke menyerukan perubahan yang lebih mendasar dalam paradigma pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan eksponensial yang tak terbatas, akumulasi kapital, totaliter, ekstraktif dan eksploitatif, berubah menjadi paradigma pembangunan regeneratif yang berlandaskan emansipasi dan keadilan sosial, penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, kemandirian dan kolektif rakyat, perawatan dan pemulihan relasi sistem sosial dan ekologis, yang saling terkait,” kata mereka.