SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Ketua Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, Donatus Mote, mendesak pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun delapan kabupaten, untuk berkomitmen penuh dalam memberdayakan pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Ia meminta agar paket pekerjaan atau proyek dengan nilai di bawah Rp2 miliar diberikan secara Penunjukan Langsung (PL) kepada kontraktor lokal OAP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (4/6/2026), Donatus menjelaskan bahwa secara umum aturan penunjukan langsung berlaku untuk proyek di bawah Rp1 miliar, sementara proyek di atas nilai tersebut harus melalui proses lelang.
Namun, ia menegaskan bahwa wilayah Papua memiliki kekhususan yang dilindungi oleh Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), sehingga regulasi tersebut bisa disesuaikan demi keberpihakan kepada masyarakat adat.
“Namun kalau di Papua sini, hal itu didukung juga dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bahwa nilai proyek atau nilai paket pekerjaan sampai 2 miliar rupiah itu boleh mendapatkan penunjukan langsung bagi Orang Asli Papua (OAP). Maka dari itu, pimpinan daerah, baik bupati maupun gubernur, perlu melihat kembali hal ini dalam memberikan pekerjaan kepada putra-putri asli Papua,” ujar Donatus Mote.
Ia kemudian mencontohkan kebijakan pro-OAP yang sudah berhasil diterapkan di wilayah lain, seperti di Kabupaten Jayapura, di mana bupatinya langsung mengambil kebijakan konkret agar proyek di bawah Rp2 miliar diserahkan langsung kepada pengusaha asli Papua.
Donatus berharap kebijakan serupa dapat segera direplikasi dan diterapkan secara merata di seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah.
“Paket pekerjaan yang nilainya 2 miliar rupiah ke bawah itu langsung diberikan melalui penunjukan langsung kepada Orang Asli Papua supaya mereka bisa bekerja. Kemudian, nilai yang 1 miliar rupiah ke bawah ini juga harusnya memberikan penunjukan langsung kepada Orang Asli Papua dalam rangka memajukan mereka di bidang usaha, sekaligus memberikan lapangan kerja bagi Orang Asli Papua. Maka ini penting sekali untuk jeli dilihat oleh bupati-bupati maupun gubernur. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa adanya kontrol,” tegasnya.
Selain masalah besaran nilai proyek, Donatus juga menyoroti fenomena “pinjam KTP” yang marak terjadi di lapangan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan identitas warga asli Papua hanya demi mendapatkan proyek kedinasan, sementara pemilik KTP asli tidak terlibat dalam operasional perusahaan dan hanya menerima keuntungan kecil.
“Kita belum tahu apakah dinas-dinas yang memberikan pekerjaan itu benar-benar diberikan kepada Orang Asli Papua atau hanya mengatasnamakan Orang Asli Papua? Karena banyak yang kita temukan di lapangan, ada perusahaan yang menggunakan KTP Orang Asli Papua, direkturnya Orang Asli Papua, atas nama Orang Asli Papua, padahal sebenarnya hanya sebatas pinjam KTP untuk membuat perusahaan,” ungkap Donatus.
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun dinas teknis lainnya untuk melakukan verifikasi faktual yang ketat di lapangan agar tidak kecolongan oleh praktik lancung tersebut. Pengawasan ini dinilai sangat krusial mengingat saat ini sudah memasuki musim tender dan pelaksanaan proyek penunjukan langsung mulai berjalan.
“Jadi saya berharap kepada Dinas PU maupun dinas-dinas lain yang selalu memberikan paket pekerjaan kepada Orang Asli Papua, mesti melihat kembali apakah benar itu milik Orang Asli Papua atau hanya menggunakan KTP Orang Asli Papua tetapi bukan mereka yang menjalankan. Apalagi sekarang sudah mulai dekat waktunya paket pekerjaan mulai ditenderkan, kemudian penunjukan langsungnya sudah mulai berjalan. Maka dalam rangka memberdayakan Orang Asli Papua, bagaimanapun ceritanya, paket penunjukan langsung itu harus diberikan kepada Orang Asli Papua,” jelasnya.
Di sisi lain, Donatus juga meminta kepada pemerintah agar perbanyak sosialisasi soal paket-paket pekerjaan yang wajib diberikan kepada OAP, sebab ada pula pengusaha OAP masih belum bisa mengikuti tender dengan nilai yang besar karena kekurangan dokumen. Sehingga menurutnya, sosialisasi dan pendampingan sangat dibutuhkan.
Menanggapi kendala tersebut, DPR Papua Tengah saat ini tengah menggodok regulasi daerah guna memberikan payung hukum yang kuat bagi para pengusaha lokal.
“Untuk Orang Asli Papua ini, kami di DPR saat ini sedang berproses karena masih belum ada penomoran tentang Perda (Peraturan Daerah) terkait Barjas (Pengadaan Barang dan Jasa). Kami berharap dalam waktu dekat, jika Perda tentang Barjas ini sudah mendapatkan penomoran, maka itu akan menjadi kekuatan hukum bagi Orang Asli Papua dalam rangka mendapatkan pekerjaan,” kata Donatus.
Sembari menunggu Perda tersebut rampung, ia meminta dinas-dinas teknis terkait, bukan hanya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), untuk proaktif turun ke lapangan memberikan bimbingan dan pemahaman mengenai syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan. Langkah pembinaan ini dinilai penting agar para pengusaha OAP tidak tersandung masalah hukum atau administratif di kemudian hari.
“Nah, ini kami pertegas, jangan hanya dibiarkan begitu saja. Harus selalu ada sosialisasi agar mereka paham benar dan tidak menjadi temuan atau kendala bagi pengusaha-pengusaha Orang Asli Papua. Apalagi di Papua pada umumnya dan khususnya Papua Tengah ini kan sudah ada Otonomi Khusus, berarti sumber-sumber dana dari Otonomi Khusus seharusnya dikerjakan oleh Orang Asli Papua. Nanti untuk dana yang mungkin bersumber dari APBN atau yang lain, silakan kalau mau ikut tender secara terbuka bagi siapa saja. Tetapi khusus untuk pekerjaan yang sumber dananya dari Otonomi Khusus, itu paling tidak dan wajib hukumnya dikerjakan oleh pengusaha-pengusaha Orang Asli Papua. Supaya kegiatan atau proyek tersebut benar-benar dinikmati oleh Orang Asli Papua,” tutup Donatus.
Penulis: Kristin Rejang