- Konsolidasi kepengurusan KNPI telah rampung di enam kabupaten dan ditargetkan tuntas di delapan kabupaten pada tahun ini.
- Pemerintah daerah dan OPD diimbau hanya berkoordinasi dengan DPD I KNPI Papua Tengah versi Ryano Panjaitan yang memiliki legalitas sah Kemenkumham.
- Pihak-pihak yang mengeklaim kepengurusan tanpa dasar hukum resmi diminta untuk menghentikan aktivitas atas nama KNPI.
SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Tengah terus mempercepat konsolidasi organisasi di tingkat kabupaten demi menyatukan serta menggerakkan pemuda di wilayah setempat.
Ketua DPD I KNPI Papua Tengah, Yustinus Tebai, menyampaikan dari delapan kabupaten yang ada di Provinsi Papua Tengah, pihaknya telah berhasil mengonsolidasikan enam kabupaten hingga saat ini.
“Kami DPD I sudah konsolidasikan di beberapa kabupaten, yakni Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, dan Mimika,” kata Yustinus Tebai saat ditemui di Nabire, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa masih tersisa dua kabupaten yang hingga kini belum memiliki kepengurusan terakomodasi akibat belum adanya arahan resmi dari pimpinan daerah setempat.
“Sampai hari ini, kami belum diberikan keterangan atau petunjuk oleh pimpinan daerah itu ada dua kabupaten, yaitu Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Nabire,” ujar Yustinus.
Meski demikian, pihak DPD I KNPI Papua Tengah saat ini terus menjalin komunikasi aktif dengan para pimpinan daerah di dua wilayah tersebut agar pembentukan kepengurusan dapat segera terealisasi.
“Sementara kami sedang berusaha koordinasi dengan pimpinan daerah, diantaranya Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Nabire. Kami memastikan bahwa dalam waktu dekat kami akan konsolidasikan dua kabupaten itu,” tegasnya.
Yustinus menegaskan target kerja organisasi bahwa seluruh rangkaian konsolidasi wilayah di delapan kabupaten harus rampung sepenuhnya sebelum berganti tahun.
“Kami targetkan memang di tahun ini tuh harus selesai untuk konsolidasi KNPI di delapan kabupaten Provinsi Papua Tengah,” ucap Yustinus.
Di samping percepatan konsolidasi, Yustinus menekankan pentingnya kepastian hukum terkait legalitas wadah berhimpun pemuda di Papua Tengah. Ia mengimbau seluruh jajaran pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Papua Tengah agar bersinergi hanya dengan struktur organisasi yang sah.
“Kami berharap bahwa untuk KNPI di beberapa kabupaten itu yang hari ini punya legal secara hukum, secara Kemenkumham hanya versi Ryano Panjaitan. Selain dari itu tidak memiliki legalitas hukum yang jelas,” tutur Yustinus.
Guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga tatanan organisasi, ia meminta pimpinan daerah dan seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi langsung dengan DPD I KNPI Provinsi Papua Tengah.
“Kami harap kepada seluru pimpinan daerah di delapan kabupaten untuk koordinasi dengan DPD KNPI yang ada di Provinsi Papua Tengah, karena secara sah hanya satu kami,” katanya.
Yustinus mengingatkan siapa pun yang mengeklaim kepengurusan tanpa legalitas hukum resmi agar menghentikan aktivitas atas nama KNPI.
“Hari ini yang mengaku bahwa mereka adalah kepengurusan DPD I KNPI di luar dari kami sebaiknya berhenti, karena tidak memiliki legalitas hukum yang sah,” tegas Yustinus.
Ia meminta pihak-pihak yang mengeklaim kepengurusan KNPI di wilayah Provinsi Papua Tengah untuk dapat menunjukkan bukti dasar hukum yang valid kepada instansi pemerintah terkait.
“Kalau memang beliau mengaku bahwa dia KNPI di Provinsi Papua Tengah, silakan tunjukkan dasar hukum yang jelas di OPD yang bersangkutan di Provinsi Papua Tengah,” Pungkas Yustinus.