Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 17 Mar 2026 19:44 WIT

Suku Wiyagar Tolak Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Tanah Adat Sumuraman


Foto: Dok Istimewa Perbesar

Foto: Dok Istimewa

SASAGUPAPUA.COM, Mappi – Gelombang penolakan keras datang dari masyarakat adat Suku Wiyagar terhadap rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi dan kementerian terkait untuk membangun “Kampung Nelayan Merah Putih” di wilayah Tanah Sumuraman, Distrik Minyamur, Papua Selatan.

Proyek yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut dinilai mengabaikan hak ulayat masyarakat setempat.

Koordinator Aksi, Alowisius Boi, menegaskan bahwa Tanah Sumuraman bukanlah ruang kosong tanpa sejarah yang bisa dikelola tanpa permisi.

Tanah tersebut merupakan warisan leluhur Suku Wiyagar yang telah didiami selama berabad-abad secara turun-temurun hingga saat ini.

Kewajiban Pemerintah Menghormati Hak Ulayat

- Advertising -
- Advertising -

Alowisius menyampaikan sebelum melangkah lebih jauh berkoordinasi dengan kementerian di pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib terlebih dahulu duduk bersama pemilik hak ulayat yang sah. Ia menyayangkan langkah pemerintah yang seolah-olah memandang wilayah tersebut sebagai lahan yang tidak bertuan.

“Tempat ini didiami oleh Suku Wiyagar sebagai pemilik yang sah secara turun temurun dan ini bukan tanah kosong, jadi ini tanah adat yang diwariskan oleh leluhur Suku Wiyagar. Warisan dari leluhur hingga dunia hari ini kalau ada rencana pembangunan, maka harus melibatkan kami sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Alowisius dalam pernyataan resminya.

Solidaritas Lintas Organisasi Papua Selatan

Penolakan ini tidak hanya datang dari perseorangan, tetapi didukung oleh koalisi besar yang tergabung dalam Solidaritas Perduli Lingkungan Dan Manusia Di Papua Selatan. Kelompok ini terdiri dari Ikatan Keluarga Besar Suku Wiyagar (IKBSW), Ikatan Mahasiswa Suku Wiyagar (IMAWI), Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Mada Papua (AMPERAMADA PAPUA), Masyarakat Adat Independen – Papua (MAI-P), serta KOMASDELING PAPSEL.

Koalisi ini secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Adapun poin-poin tuntutan mereka adalah sebagai berikut:

1. Kami masyarakat adat Suku Wiyagar menolak Kampung Sumuraman dijadikan Kampung Nelayan Merah Putih. Karena, kami dari Suku Wiyagar tidak ada yang jadi Nelayan di atas tanah Sumuraman.

2. Kami menolak tim Survei dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mereka telah masuk Survey pada tanggal 03 Maret 2026 di Kampung Sumuraman tanpa sepengetahuan masyarakat adat Suku Wiyagar dan tanggal 04 Maret 2026 buat pertemuan dengan Pemda Kabupaten Mappi tanpa melibatkan pemilik tanah adat Sumuraman di Mappi.

3. Kami menolak pembangunan Jembatan Petik Emas di Wilayah Sumuraman.

4. Kami menolak jika ada sub Suku dari Suku Wiyagar yang mengklaim untuk jual tanah Sumuraman.

5. Kami minta kepada Gubernur Provinsi Papua Selatan tidak boleh tindaklanjuti aspirasi yang di serahkan oleh Bapak ANASTASIUS KONAKAIM yang bukan notabenenya dari Suku Wiyagar karena dia dari Sub Suku Tamario yang menyerahkan Aspirasi di depan Hotel Avista Mappi kepada Bpk Gubernur Provinsi Papua Selatan untuk menjual tanah Sumuraman.

6. Tolak PSN di Provinsi Papua Selatan.

7. Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Mappi, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mappi serta pihak-pihak yang dapat terlibat secara tidak langsung.

8. Segera dicabut ijin Kampung Nelayan di Kampung Sumuraman Distrik Minyamur Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan.

Meluruskan Status Sejarah Penguasaan Lahan

Dalam rilis tersebut, pihak Suku Wiyagar juga memberikan klarifikasi mengenai keberadaan sanak saudara dari Suku Asmat yang saat ini bermukim di Sumuraman.

Menurut mereka, Suku Asmat yang tinggal di sana bukan merupakan pemilik tanah adat.

Keberadaan mereka bermula sekitar tahun 1992 ketika salah satu guru SD Inpres Kabe yang kini menjabat Anggota DPRPS, Dominikus Lukianan, meminta izin untuk membawa warga dari Kampung Semendoro tinggal di lokasi tersebut.

Kala itu, izin diberikan oleh sesorang dengan nama Teodorus Jebo yang menjabat sebagai Kepala Kampung Kabe demi kepentingan sosial, namun tidak bermaksud mengalihkan kepemilikan hak ulayat dari Suku Wiyagar sebagai pemberi izin.

Kronologi Pertemuan Tanpa Pelibatan Masyarakat Adat

Alowisius menjelaskan, ketegangan ini memuncak setelah Tim Survey dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di Kabupaten Mappi pada Selasa, 03 Maret 2026.

Kedatangan tim tersebut disambut oleh Penjabat Sekda Mappi, Dra. Maria Goreti Letsoin, dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mappi di Pendopo Kepi. Pertemuan itu dimaksudkan sebagai langkah awal pengembangan kawasan, namun sayangnya dilakukan tanpa menghadirkan perwakilan resmi dari pemilik hak ulayat Suku Wiyagar.

Informasi mengenai survei ini sempat bocor melalui grup WhatsApp yang menyebutkan perlunya data dukung seperti surat pelepasan lahan.

“Meskipun Anggota MRPS Bapak Tarsisius Mely Jupjo,bersama Biatus B. Tesaghay dan Aktivis Muda Salerus Kamogou telah menyuarakan penolakan terbuka melalui media sosial, pihak Pemda dilaporkan tidak memberikan respons yang memadai,” terangnya.

Puncak kekecewaan itu kata Alowisius terjadi pada Rabu, 04 Maret 2026, saat tim melakukan survei lapangan di Kampung Sumuraman.

Pihak solidaritas menilai interaksi pemerintah di lapangan justru dilakukan dengan pihak-pihak yang bukan pemilik sah hak ulayat, yang videonya bahkan diunggah melalui akun YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Mappi.

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Masyarakat Adat Moi Tolak Pembangunan Bendungan Warsamson: “Kiamat Bagi Kami”

14 Maret 2026 - 18:38 WIT

LBH Papua Kecam Aksi Cabut Salib Merah Oleh Orang Tak Dikenal di Kampung Nakias, Merauke

13 Maret 2026 - 14:59 WIT

Pemuda Adat Knamlas dan Bol Saris Resmi Dikukuhkan Jaga Warisan Leluhur

4 Maret 2026 - 00:27 WIT

Tolak Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Sorsel: Hutan Kami Kecil dan Milik Semua Marga

3 Maret 2026 - 22:48 WIT

WALHI Papua Kecam Perpanjangan Izin Freeport di AS: Negara dan Perusahaan Khianati Orang Asli Papua

24 Februari 2026 - 13:40 WIT

Gugat Menteri Kehutanan, Masyarakat Adat Papua Selatan Tuntut Pembatalan Alih Fungsi Hutan

12 Februari 2026 - 20:51 WIT

Trending di Lingkungan