Sasagupapua.com- Tanggal 27-29 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika mulai membuka pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Mimika telah mengeluarkan pengumuman nomor 400/PL.02.2-Pu/9404/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Didalam surat tersebut dijelaskan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 23.566 suara sah.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIT
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jln Hasanuddin, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Didalam surat tersebut juga dijelaskan terkait dengan beberapa syarat lainnya bisa unduh DISINI.