SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu disalah satu penginapan yang berlokasi di Jalan Kartini Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIT.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan pihaknya menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial IS.
“Benar dia (pelaku) kita tangkap Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIT,” ungkapnya.
Diterangkan Kasat Narkoba bahwa penangkapan terhadap IS ini bermula tim mendapatkan informasi sekitar pukul 00.10 WIT dari masyarakat sehubungan dengan pengedar narkotika jenis sabu yang sering memperjualbelikan diseputaran Jalan Kartini.
“Dari informasi tersebut tim menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan, dan benar orang yang dicurigai datang dengan sepeda motor kemudian masuk kedalam penginapan,” terang Andi.
Lanjutnya,”Tim kemudian membuntuti dan tepat sekitar pukul 00.30 WIT tim langsung melakukan penangkapan tepat didalam penginapan kamar nomor 7,”sambungnya.
Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 gram.
“Sabu-sabu itu disimpan oleh pelaku diatas lemari,” kata Kasat Narkoba.
Kemudian tim melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku terkait yang ada kaitannya dengan barang haram tersebut, sehingga pelaku bersama tim Sat Res Narkoba menuju kos-kosannya yang beralamat di Jalan Busiri Ujung tepatnya gang Sahabat untuk dilakukan penggeledahan.
“Di kos-kosannya tim berhasil menemukan barang bukti yang digunakan dalam transaksi seperti 1 buah sendok takar dan 1 bundle plastik bening kecil. Pelaku beserta BBnya sudah kita amankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses lebih lanjut,”ujar Andi. (Tim)