SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Tim Kuasa Hukum Maximus Peggi Laporkan Tiga Akun portal berita yang diduga menyebarkan isu tidak benar terhadap Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3).
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati san Wakil Bupati nomor urut 02 Maximus-Peggi, Suprianto Teguh Sukma yang didampingi tim hukum lainnya menjelaskan ada tiga portal berita yang diduga digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan kredibilitas MP3.
“Ada tiga media meliput berita yaitu portal berita https://www.tribuntimika.my.id,https://www.narasitv.com, https://news-kompas.com kami telah laporkan ke Dewan Pers, kami sudah menyurat. Kami masih menunggu dari dewan pers sehingga menjadi dasar hukum untuk membuat laporan resmi,” katanya, Rabu (2/10/2024).
Mereka menduga tiga media pemberitaan tersebut adalah media palsu dimana ada media pemberitaan yang mengeluarkan statemen tidak sesuai dengan fakta, misalnya mengenai jawaban Maximus seperti “memangnya kenapa kalau ijazah saya palsu,” kalimat tersebut kata tim hukum, Maximus tidak pernah mengeluarkan kalimat tersebut.
“Bapak (Maximus) tidak pernah mengeluarkan statement begitu, semua juga tidak ada proses konfirmasi kepada calon kami. Kami disini bukan istilahnya menindaklanjuti memproses media ini, saat ini tahapan yang kami sedang lakukan adalah mengecek kebenaran atau keaslian dari media tersebut, itu langkah awal kami, apabila sudah ada surat resmi dari dewan pers maka disitulah dasar hukum tertulis kami untuk menindaklanjutnya dan menentukan langkah hukim apa yang akan kami lakukan terhadap media tersebut,” terangnya.
Tim hukum Maximus dan Peggi juga menjelaskan terkait kelanjutan pelaporan tiga orang atas dugaan penyebaran berita palsu (hoaks) yang dianggap mencemarkan nama baik paslon yang dilayangkan oada 28 September 2024 lalu.
“Mengenai laporan pencemaran nama baik yang kami lapor di SPKT 28 sept 2024 sementara masih ditindak lanjuti, hingga saat ini masih menunggu proses lebih lanjut dari laporan yang kami sampaikan kepada pihak Polres,” ungkapnya.
Dijelaskan landasan para tim hukum melakukan pelaporan kepada tiga orang tersebut sebab mereka memberikan statement di salah satu media bahwa Calon Bupati Mimika, Maximus Tipagau menggunakan ijazah paket c palsu sebagai kelengkapan menjadi Calon Kepala Daerah.
“Identitas terlapor waktu tanggapan masyarakat memang dilindungi oleh KPU tetapi pada kenyataannya mereka sendiri memberikan statetmen juga di media bahkan lengkap dengan foto tiga orang yang bersangkutan, mereka mengatakan bahwa calon bupati Mimika Maximus Tipagau menggunakan ijazah paket c palsu sebagai kelengkapan cakada di KPUD. Dengan adanya statetmen tersebut klien kami atau paslon kami merasa itu mencemarkan nama baik paslon kami dan mengurangi kredibilitasnya sebagai peserta Pilkada,” ungkapnya.
Sehingga mereka melakukan pelaporan ke Polres karena pencemaran nama baik.
“Narasi yang digunakan didalam pemberitaan itu tidak ada kalimat diduga tapi langsung memvonis bahwa ijazah itu palsu,” ungkapnya.
Dikatakan dasar dari mereka melayangkan laporan ke Polres Mimika usai tahapan tanggapan masyarakat buntut dari tanggapan masyarakat tersebut di media elektronik menjadi membias. Bahkan setelah diklarifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan bahwa Ijazah Maximus adalah asli, namun informasi tersebut masih beredar.
“Sehingga jika kami tidak menentukan langkah-langkah maka itu bisa menjadi isu yang tidak terkontrol,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah menyurat kepada tiga orang tersebut untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan berusaha untuk memberikan ruang, namun belum mendapatkan tanggapan.
Mereka berharap dalam proses Pilkada di Mimika jangan ada praktik black campaign yang bisa merugikan para paslon.
“Kami menginbau menjaga Kamtibmas di Mimika dengan kaitan pesta demokrasi ini jadilah corong perubahan yang lebih baik lagi. Berpolitiklah secara aman dan damai supaya Mimika lebih baik,” pungkasnya.