SASAGUPAPUA.COM, Timika – Tim hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3), Nurul, menyampaikan adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Timika.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran, salah satunya adalah praktik mobilisasi pemilih secara terorganisir yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menguntungkan kandidat lain,” kata Nurul dalam keterangan persnya di Posko Tim Pemenangan Dapil 2, Senin (2/12/2024).
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan pemilu, tetapi juga mengancam integritas hasil Pilkada.
Selain itu, terdapat dugaan pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) secara sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa pemberitahuan yang memadai.
“Pemindahan TPS ini mempersulit banyak pemilih, khususnya para pendukung pasangan MP3, dalam menggunakan hak pilih mereka,” tambah Nurul.
Lebih lanjut, tim hukum juga menemukan adanya penggunaan hak pilih yang melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di beberapa TPS.
“Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada,” ujar Nurul.
Selain itu, terdapat laporan intimidasi dan ancaman terhadap pendukung pasangan MP3. Beberapa pendukung mengaku mengalami tekanan, baik langsung maupun tidak langsung yang bertujuan menghalangi mereka mendukung pilihan politiknya secara bebas.
“Kami menegaskan bahwa hal-hal ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melanjutkan langkah hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak politik setiap warga negara dilindungi,” tutupnya.(Red)