Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 29 Sep 2024 06:46 WIT

Tuduhan Ijazah Palsu, Tiga Orang Dilaporkan ke Polres Mimika Oleh Tim Hukum MP3


Tuduhan Ijazah Palsu, Tiga Orang Dilaporkan ke Polres Mimika Oleh Tim Hukum MP3 Perbesar

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA- Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, secara resmi melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita palsu (hoaks) yang dianggap mencemarkan nama baik paslon.

Ketiga orang yang dilaporkan adalah MS, MT, dan YA. Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Mimika dengan nomor LP/B/523/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA pada 28 September 2024.

Ketua tim hukum Maximus-Peggi, Suprianto Teguh Sukma, menyatakan bahwa ketiga terlapor menyebarkan tuduhan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati Mimika, Maximus Tipagau, melalui media elektronik.

“Nama baik dan kehormatan klien kami jelas dirugikan. Kerugian ini dapat bersifat materiil maupun inmateriil,” ungkap Teguh saat memberikan keterangan di Polres Mimika, Sabtu (28/9/2024).

Teguh menjelaskan, para terlapor telah melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang merugikan kehormatan seseorang.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak Maximus-Peggi sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun, menurut Teguh, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Kami sudah berusaha menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi karena tidak ada tanggapan dari para terlapor, kami memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Teguh.

Teguh juga menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan kondusif selama proses demokrasi berlangsung. Ia menekankan bahwa politik harus dijalankan dengan santun, tanpa menghujat atau mencemarkan nama baik.

“Kami berharap agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga selama pesta demokrasi ini. Mari kita berpolitik dengan santun, jangan saling menghujat atau menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penyebaran informasi yang meragukan keabsahan ijazah Maximus Tipagau.

Namun, Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Manto Ginting, menegaskan bahwa ijazah paket C yang diperoleh Maximus Tipagau telah terverifikasi keabsahannya, baik bagi siswa reguler maupun program kesetaraan.

“Ijazah Maximus Tipagau sah karena diperoleh melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan,” kata Manto Ginting kepada wartawan di Sentra Pendidikan, Jalan Poros SP 5, pada Senin (23/9/2024).

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPW Partai Gelora PPT Klarifikasi Soal Pergantian Pengurus di Timika

27 Agustus 2025 - 14:27 WIT

Banggar DPRP Papua Tengah Desak TAPD Segera Serahkan Materi KUAPPAS: Pembangunan Terancam Molor

27 Agustus 2025 - 12:52 WIT

Beredar Kepengurusan DPD Partai Gelora Mimika yang Baru, Maria Kotorok Angkat Bicara

27 Agustus 2025 - 07:48 WIT

Kemenhub Diminta Membangun Jembatan Timbang di Nabire

26 Agustus 2025 - 18:41 WIT

Ketua DPD Partai Golkar Mimika, Yansen Tinal Dikabarkan Tutup Usia

26 Agustus 2025 - 09:09 WIT

Bayi yang Meninggal di Sarmi Dibunuh Oleh Ibu Kandungnya Sendiri, Begini Kronologinya

25 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Trending di Hukum Kriminal