SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonomi baru sekaligus salah satu bagian daerah yang menjadi otonomi khusus, pasca pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, telah melengkapi seluruh kelengkapan kelembagaan utama dalam melaksanakan seluruh kegiatan pemerintahannya. Mulai dari Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Meki Nawipa, SH dan Wakil Gubernur Deinmas Geley, S.Sos, M.Si, para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Tengah, dan Majelis Rakyat Papua-Provinsi Papua Tengah.
Dengan lengkapnya kelembagaan utama dimaksud, berarti lengkap juga kelembagaan yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang menjadi landasan dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat Papua Tengah yang kita cintai bersama.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si pada sidang paripurna DPRD Provinsi Papua Tengah dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang RPJMD Provinsi Papua Tengah 2025-2030, PDRD dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daereah di aula kantor DPRD Papua Tengah, Kamis, (14/8/2025).
“Saya bersama dengan Bapak Gubernur, sedari awal telah memberikan komitmen yang tegas dalam melaksanakan pelayanan kepada rakyat, seluruh kebijakan yang kami lakukan dalam menjalankan pemerintahan ini akan selalu berlandaskan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, kami telah mendorong kepada setiap Pimpinan Perangkat Daerah untuk menginventarisir dan mengkaji kebutuhan regulasi di perangkat daerah yang mereka pimpin masing-masing,” kata Wagub Deinas Geley.
Sebagai daerah otonomi baru, kata Geley, tentu saja ada banyak regulasi yang dibutuhkan dan semestinya harus segera ditetapkan, namun untuk tahun pertama ini, setelah diinventarisir ada ratusan kebutuhan regulasi baik yang langsung diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, maupun sebagai akibat kewenangan yang diberikan oleh negara.
“Namun kami menyadari bahwa perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan Perda atau Perdasus tentu saja membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, perlu adanya skala prioritas kebutuhan regulasi sesuai dengan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia yang kita miliki,” katanya.
Menindaklanjuti kebutuhan regulasi tersebut, pihaknya telah bersurat kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah pada tanggal 16 April 2025, untuk mengusulkan Propemperda usulan eksekutif sebanyak 22 judul Ranperdasi dan Ranperdasus serta urgensinya.
“Seiring berjalannya komunikasi kita yang baik, syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Pimpinan DPRPT dan Seluruh Anggota telah menetapkan Keputusan DPRPT Nomor 19 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus pada tanggal 16 Juni 2025 dan mengakomodir 14 Ranperda yang menjadi usulan eksekutif. Atas upaya yang saudara pimpinan dan anggota Dewan tersebut lakukan, kami selaku Gubernur dan Wakil Gubernur mewakili rakyat Papua Tengah, dengan tulus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga kerja sama yang baik ini akan terus terajut demi kepentingan rakyat Papua Tengah yang kita cintai bersama ini,” ucapnya.
Wagub Papua Tengah memberikan penjelasan untuk ketiga Ranperdasi tersebut.
Yang pertama, Ranperdasi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perangkat daerah merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat kita di Papua Tengah ini. “Oleh karena itu perlu kita memberikan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Sebelum Gubernur definitif hasil Pemilihan ditetapkan, Perangkat Daerah di provinsi yang kita cintai ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur, dikarenakan belum memungkinkannya menetapkan Perdasi berhubung belum adanya DPRPT. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur,” katanya.
Selain alasan di atas, penataan perangkat daerah perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.
Ada beberapa faktor yang urgen kata dia untuk segera membentuk Perdasi ini, baik karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, yang memerintahkan untuk membentuk perangkat daerah yang belum kita miliki saat ini dan faktor kebutuhan daerah, faktor-faktor tersebut diantaranya:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam Permendagri ini disebutkan bahwa untuk sekretariat daerah yang memiliki tipe A, memiliki sembilan Biro.
“Pimpinan dan Anggota Dewan beserta hadirin perlu saya informasikan, bahwa Sekretariat Daerah Provinsi Papua tengah adalah sekretariat daerah tipe A sesuai dengan hitungan sesuai formula pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 sehingga membutuhkan sembilan biro, dari yang selama ini kita memiliki hanya enam biro saja,” ujarnya.
Sebagai daerah otonomi baru, memang pembentukan perangkat daerah awal-awal berdirinya Provinsi ini bukanlah hal yang mudah untuk mengelola sumber daya, baik manusia, dan sumber daya lainnya sehingga perangkat daerah menyempit menyebabkan satu perangkat daerah mengurusi terlalu luas bidang kerja mengakibatkan beberapa masalah seperti, kualitas kerja untuk urusan tertentu tidak maksimal, menurunnya kualitas pelayanan untuk urusan tertentu, beban kerja yang tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan, fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya.
Sebagai contoh, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dengan luasnya bidang kerja seperti ini, yang mengurusi pertanian, peternakan, pangan, kelautan dan perikanan, jika pimpinan perangkat daerahnya hanya memfokuskan kepada satu bidang kerja saja, maka bidang kerja lain akan terabaikan dan tentu saja akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan tersebut.
Dengan alasan tersebut, beberapa dinas akan dimekarkan menjadi beberapa dinas meliputi Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Urusan Kebudayaan dilebur menjadi Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja, menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran dan Penyelamatan.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi: Dinas Kesehatan dan Urusan Keluarga Berencana dilebur ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial dan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilebur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilebur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Riset dan Inovasi Daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
Yang kedua Ranperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu Ranperdasi yang paling urgen yaitu pembahasan dan penetapan Ranperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perangkat daerah yang membidangi ini telah berulang-kali dipanggil koordinasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam rangka akselerasi penetapan Ranperdasi ini,” ucapnya.
Salah satu penyebabnya adalah pajak dan retribusi di daerah berceceran pada banyak regulasi, hal ini menjadi salah satu yang menyulitkan bagi investor. Sehingga setelah dilahirkannya UU Cipta Kerja, seluruh yang namanya pungutan daerah baik pajak ataupun retribusi, haruslah dihimpun dalam satu ranperdasi.
Pasca dilahirkannya Undang-Undang Cipta Kerja, berikut kemudian ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah semakin mempertegas bahwa seluruh pungutan baik pajak atau retribusi, harus berada dalam satu regulasi yang dikenal sebagai Peraturan Daerah Provinsi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Urgensi Regulasi PDRD adalah menjadi dasar hukum bagi seluruh pungutan di daerah dalam mengelola dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD yang optimal akan memungkinkan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, menyediakan layanan publik yang berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan dana transfer.
“Dengan regulasi yang jelas dan efektif, daerah dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, sehingga meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” kata Geley.
Mendukung Pembangunan Daerah
Wagub Geley mengatakan, PAD yang bersumber dari PDRD merupakan salah satu modal utama bagi daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Urgensi lain dari Ranperdasi ini meliputi mendorong pertumbuhan ekonomi. Regulasi PDRD yang baik juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan insentif bagi pelaku usaha, dan mengatur kegiatan ekonomi yang berdampak positif bagi masyarakat.
Mewujudkan Keadilan
Regulasi PDRD juga dapat dirancang untuk mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi, misalnya dengan memberikan keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau mengatur tarif retribusi yang proporsional.
Meningkatkan Efisiensi
Regulasi yang juga dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah, misalnya dengan memperjelas prosedur pemungutan pajak dan retribusi, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
“Perlu saya informasikan bahwa pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, pajak air permukaan, pajak rokok dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan,” kata dia.
Sedangkan jenis retribusi yang menjadi kewenangan daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Semua jenis pungutan di atas, baik pajak maupun retribusi, kami telah bersepakat akan melakukannya dengan hati-hati sehingga tidak memberatkan masyarakat kita dan dalam pelaksanaannya akan menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Saya akan memberikan pembinaan langsung kepada instansi pemungut untuk memperhatikan asas-asas pemungutan pajak dan retribusi yang berlaku secara universal, terutama asas keadilan,” ujarnya.
Ranperdasi ketiga, yakni RPJMD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2029. Dokumen ini merupakan buku panduan, sekaligus janji dan komitmen kami kepada seluruh masyarakat Papua Tengah untuk membangun masa depan yang lebih baik. Dokumen ini disusun dengan cermat dan terstruktur, yang mencakup beberapa bagian penting yang akan menjadi peta jalan pembangunan kita.