SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, secara resmi telah menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026.
Penyerahan usulan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengusulan Program Pembentukan Perdasi dan Perdasus yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 lalu.
Penyampaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, dan peraturan tata tertib DPR Papua Tengah.
“Disebutkan bahwa salah satu hak anggota DPRP adalah mengajukan peraturan daerah. Dengan dasar tersebut di atas, kami pada kesempatan yang berbahagia ini di tahun 2026 akan mengajukan 6 rancangan peraturan daerah inisiatif anggota DPRP,” kata John Gobai.
Keenam rancangan tersebut meliputi Raperdasus tentang hukum dalam masyarakat atau living law, Raperdasi tentang ketertiban umum, Raperdasus tentang pemberdayaan komunitas adat terpencil, Raperdasus tentang perlindungan dan pengembangan noken, Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan mangrove, serta Raperdasi tentang cagar budaya. Sesuai Pasal 32 UU Nomor 12 Tahun 2011, John Gobai menjelaskan latar belakang dan dasar regulasi materi muatan dari masing-masing usulan tersebut.
Mari bahas satu-satu :
Raperdasi Papua Tengah tentang Ketertiban Umum
John Gobai menjelaskan bahwa di Papua Tengah dijumpai berbagai permasalahan sosial yang memerlukan regulasi daerah untuk mengatur ketertiban masyarakat.
“Tentu kita semua ketahui di Papua Tengah, jumpai berbagai permasalahan sosial antara lain, peredaran minuman beralkohol, adanya tempat hiburan yang menggunakan uang, togel, penduduk yang datang tanpa tujuan, masyarakat kampung yang hidup dan tinggal di kota dengan meninggalkan kebun dan keluarganya, sampah di sungai dan danau, hewan peliharaan yang dibiarkan bebas tanpa dikandangkan serta barang-barang yang penjualannya di tempat yang tidak layak serta penjualan yang barang yang kadaluarsa, penambangan tanpa izin, konflik tanah, dan lain-lain,” papar John Gobai.
Dasar regulasi penyusunan Perdasi ini adalah UU No 21 Tahun 2001 Pasal 48 ayat (3) yang menyebutkan hal mengenai tugas kepolisian di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat diatur lebih lanjut dengan Perdasi. Selain itu, UU No 23 Tahun 2014 Pasal 255 tentang fungsi Satpol PP dan PP 106 Tahun 2021 tentang kewenangan provinsi dalam penanganan gangguan ketertiban lintas daerah.
“Sasaran yang ingin dicapai adalah tercipta suasana tertib dan aman, agar dalam kehidupan bermasyarakat dan berinteraksi terjadi dalam keadaan aman dan tertib, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta pembentukan satgas daerah yang disebut Penjaga Wilayah Adat,” tegas John Gobai.
Raperdasi Papua Tengah tentang Hukum Dalam Masyarakat (Living Law)
Terkait hukum adat, John Gobai menyoroti banyaknya masalah dalam masyarakat adat yang tuntutan dendanya telah melebihi atau di luar dari nilai-nilai adat. Ia menyebut penyelesaian masalah sering mengabaikan peranan tokoh adat dan nilai adat yang sebenarnya.
“Salah satu hasil Seminar Akhir Tahun yang digelar DPR Papua Tengah bekerja sama dengan STIH Mimika pada 12 Desember 2025 lalu, menekankan bahwa pelaksanaan hukum dalam masyarakat (Living Law) dalam kerangka Otonomi Khusus mendesak untuk diformalkan dalam regulasi daerah. Secara filosofis, masyarakat adat di Papua telah lama memiliki sistem hukumnya sendiri yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin adat setempat. Tujuannya mulia, yakni menyelesaikan ketegangan sosial dan memberikan sanksi bagi pelanggar demi menjaga keseimbangan relasi sosial,” jelas John Gobai.
Dasar regulasinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. John Gobai menyebut aturan ini akan mencakup nama masyarakat hukum adat, batas wilayah hukum, perbuatan yang melanggar kewajiban adat, hingga sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.
“Sasaran yang ingin diwujudkan adalah hukum adat dalam masyarakat adat dapat eksis namun tentunya haruslah dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman tidak mengkomersilkan masalah adat sebagai ajang mencari uang,” katanya.
Perdasi Perlindungan dan Pengembangan Noken
John Gobai menekankan bahwa Noken adalah identitas dan jati diri suku Papua yang mengandung makna mendalam. Ia menilai pelestarian noken sangat penting untuk menjaga warisan budaya agar tetap dihargai.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai saat menyampaikan usulan perda. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)
“Noken adalah lambang kebanggaan dan kebesaran hati, karena kerajinan ini mencerminkan kemahiran dan pemahaman tentang kebudayaan adat Papua. Selain itu, dalam kepercayaan suku Papua, noken juga menjadi simbol ketokohan bagi seorang laki-laki dan kedewasaan bagi seorang perempuan. Noken dianggap sebagai tanda kesiapan perempuan untuk menikah dan merawat keluarga. Perlindungan Noken bukan hanya secara administrasi, tetapi yang utama bagaimana suatu regulasi memberikan dampak yang baik dalam mencegah hilangnya ekosistem bahan baku alam noken,” ujar John Gobai.
Ia juga mengingatkan bahwa pengusul Noken sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO adalah Titus Pekey, putra Papua Tengah. Dasar regulasinya adalah UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perpres Nomor 78 Tahun 2007. Obyek yang diatur mencakup penetapan, perlindungan, pengembangan, budidaya bahan dasar, promosi, pemasaran, hingga Museum Noken.
Raperdasi Papua Tengah tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
John Gobai mengusulkan regulasi ini untuk menyasar masyarakat di wilayah terpencil dan perbatasan, seperti Suku Sempan dan Nakai di Mimika, Suku Fayu di Intan Jaya, Suku Kew, Yerisiam, dan Auye di Nabire, serta Suku Wano dan Lem di Puncak.
“Regulasi ini bertujuan mewujudkan perlindungan hak sebagai warga negara, pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas, dan kemandirian sebagai warga negara. Pemberdayaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sarana prasarana infrastruktur sederhana, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya,” tutur John Gobai.
Dasar hukumnya adalah Pasal 66 UU No 21 Tahun 2001, PP 106 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 186 Tahun 2014. Bidang pemberdayaan yang diatur meliputi transportasi, pendidikan, kesehatan, perbaikan gizi, sanitasi, air bersih, dan perumahan.
Raperdasi Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pengembangan Mangrove
John Gobai menyoroti kerusakan hutan mangrove di Papua Tengah akibat tailing, pembangunan wilayah di pesisir Nabire, dan sekitaran Pomako, Mimika. Padahal, hutan bakau Mimika dinyatakan sebagai salah satu ekosistem mangrove terbaik di dunia dengan 43 jenis spesies.
“Ketua LSM Wakera, Pice Musendi, mengatakan Nabire juga memiliki hutan mangrove di hampir seluruh pesisir, namun beberapa titik telah dirusak atau dialihfungsikan menjadi tambak, perkebunan, pemukiman, dan pantai wisata. Mangrove berperan sebagai filter untuk mengurangi efek merugikan dari perubahan lingkungan utama dan sumber makanan bagi biota laut. Hutan bakau ini menjadi sabuk alami terbaik melindungi daratan dari badai dan gelombang,” papar John Gobai.
Dasar regulasinya adalah PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Materi yang akan diatur mencakup penetapan fungsi lindung dan budidaya, penyusunan rencana perlindungan provinsi, hingga sanksi bagi perusak ekosistem mangrove.
Raperdasi Papua Tengah tentang Cagar Budaya
John Gobai menyebutkan di Papua Tengah terdapat keanekaragaman warisan budaya unik, seperti bangunan Belanda dan situs kuno di Nabire, tempat pendaratan pendeta GKI di Napan, batu Akudiomi di Yaur, hingga Altar Misa pertama tahun 1936 di Dogiyai.
“Di Kabupaten Mimika terdapat kota tua Kokonao dan Agimuga, patung mbitoro, rumah karapao, pelaksanaan upacara karapao. Tujuan Perdasi ini adalah pembentukan tim ahli cagar budaya provinsi, penetapan situs atau kawasan lintas kabupaten, pengelolaan, pelestarian, serta menempatkan juru pelihara dan polisi khusus cagar budaya,” jelas John Gobai.
Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010 dan PP Nomor 106 Tahun 2021, regulasi ini akan mengatur penetapan zona inti, zona perlindungan, dan zona pengembangan. Selain itu, mencakup pengakuan kepercayaan asli seperti kelompok Bunani, perlindungan tempat sakral, repatriasi benda cagar budaya dari luar negeri, serta pembangunan Museum dan Taman Budaya di Nabire dan Mimika.
“Perdasi ini disusun untuk mengatur pengakuan kepercayaan asli, perlindungan tempat sakral, repatriasi benda cagar budaya dari luar negeri, serta pembangunan Museum dan Taman Budaya di Nabire dan Mimika, Provinsi Papua Tengah,” tutup John Gobai.