Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 18 Mar 2026 22:15 WIT

Waket IV DPRPT Tegaskan Saham Freeport Hasil Divestasi Harus Diserahkan ke Provinsi Papua Tengah


Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com) Perbesar

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, memberikan pernyataan tegas terkait status kepemilikan saham PT Freeport Indonesia. Ia menegaskan agar saham hasil divestasi yang saat ini masih tercatat atas nama Provinsi Papua sudah seharusnya dialihkan menjadi aset Provinsi Papua Tengah.

Hal ini berkaitan erat dengan status BUMD PT Papua Divestasi Mandiri pasca pemekaran wilayah yang menempatkan lokasi operasional tambang tersebut di bawah yurisdiksi provinsi baru.

John NR Gobai mengatakan langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan keadilan yang didasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal penegakan hukum dan keadilan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah sudah sangat jelas mengatur perpindahan aset, termasuk BUMD yang lokasinya berada di wilayah kami,” ujar John NR Gobai dalam keterangannya di Nabire pada Rabu, (18/3/2026).

- Advertising -
- Advertising -

Persoalan ini bermula dari pembentukan PT Papua Divestasi Mandiri oleh Provinsi Papua induk melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2020.

BUMD tersebut dirancang untuk mengelola manfaat ekonomi dari divestasi saham perusahaan tambang raksasa itu bagi masyarakat.

Namun, perubahan peta administrasi menuntut adanya penyesuaian kepemilikan.

“Harus dipahami bahwa PT Freeport Indonesia beroperasi di Kabupaten Mimika yang kini menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah. Secara logika hukum dan keadilan, aset BUMD ini harus mengikuti lokasi operasional perusahaan yang dikelolanya,” tegas Gobai.

Politisi yang juga merupakan seorang advokat ini merujuk secara spesifik pada Pasal 14 ayat 8 UU Nomor 15 Tahun 2022. Aturan tersebut memandatkan bahwa aset, dokumen, dan badan usaha milik daerah yang kedudukan serta lokasinya berada di provinsi baru harus segera dipindahkan. Gobai mengingatkan bahwa jika proses ini tidak berjalan sesuai waktu yang ditentukan, Menteri Dalam Negeri memiliki otoritas penuh untuk turun tangan. “Undang-undang sudah memberikan landasan yang kuat. Bahkan jika penyerahan aset tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya proses peralihan aset ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Gobai berargumen bahwa sebagai daerah otonom baru, Papua Tengah memiliki kedaulatan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam urusan regulasi ekonomi. Ia menilai Perda milik provinsi induk tidak bisa serta-merta diberlakukan di wilayahnya.

“Kami menghormati proses yang telah dilakukan Provinsi Papua sebelumnya, tetapi sebagai provinsi baru, kami berhak dan berkewajiban mengatur tata kelola aset kami sendiri, termasuk BUMD yang mengelola saham Freeport,” katanya.

Sebagai langkah konkret, DPRPT berencana mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah yang baru. Dalam rancangan tersebut, Gobai membawa misi khusus untuk mengakomodasi hak-hak masyarakat lokal yang selama ini terdampak aktivitas industri.

“Ini penting sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat adat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan skala besar. Mereka berhak mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam di tanah leluhur mereka,” ungkapnya.

Harapannya, peralihan aset ini tidak dipandang sebagai sebuah konflik antarwilayah, melainkan sebagai langkah strategis demi kesejahteraan masyarakat di lokasi sumber daya alam tersebut berada. Ia menutup pernyataannya dengan mengajak Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan dialog yang konstruktif dan transparan.

“Kami mengajak Gubernur Papua untuk segera melaksanakan penyerahan aset sesuai amanat undang-undang. Ini bukan konfrontasi, tetapi pemenuhan hak konstitusional Provinsi Papua Tengah. Transparansi dalam setiap tahapan proses akan menjadi kunci keberhasilannya,” pungkas John NR Gobai.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LENSA FOTO: Suasana Penuh Keakraban Dalam Momen Sertijab Kepala Distrik Iwaka

17 Maret 2026 - 19:08 WIT

Sertijab Kepala Distrik Iwaka: Kadistrik Jhon Kemong Siap Wujudkan Visi Bangun Kampung

17 Maret 2026 - 15:08 WIT

John Gobai: Implementasi PP 106 Tahun 2021, Jabatan Strategis Wajib Diprioritaskan bagi Anak Asli Papua

14 Maret 2026 - 18:53 WIT

Dinas Peternakan Nabire Lakukan Restocking Bibit Babi Guna Pulihkan Populasi Pasca Wabah ASF

12 Maret 2026 - 12:13 WIT

Wujudkan Kampung Nelayan Hub, DPR Papua Tengah Minta Pemkab Mimika Tuntaskan Aset Pomako

11 Maret 2026 - 15:04 WIT

Ketua KNPI Papua Tengah Apresiasi Pembukaan Liga 4: Ini Wadah Pemersatu Pemuda

8 Maret 2026 - 19:25 WIT

Trending di Olahraga