Site icon sasagupapua.com

Wakil Ketua III DPRK Dogiyai, Agustinus Pigai Terima Aspirasi KNPB Nabire

Wakil Ketua III DPRK Kabupaten Dogiyai jalur mekanisme pengangkatan, Agustinus Pigai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapapua)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Ketua III DPRK Kabupaten Dogiyai jalur mekanisme pengangkatan, Agustinus Pigai, menerima dan mengawal aspirasi dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Selasa (18/8/2026).

Pengawalan aspirasi ini sekaligus memuat kritikan serta usulan strategis kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait pemenuhan dan perlindungan HAM di tanah Papua.

Agustinus menjelaskan dirinya telah mendampingi massa aksi KNPB pada gelombang demonstrasi tanggal 3 dan 15 Agustus 2026.

“Saya hadir untuk mendampingi dan mengawal aspirasi rakyat Papua agar tidak berhenti sebagai aksi di jalanan, melainkan masuk ke ruang kelembagaan untuk menjadi bahan pertimbangan serius pemerintah pusat,” ujar Agustinus.

Ia menjelaskan bahwa aksi pengawalan tersebut dilanjutkan hingga ke tingkat Provinsi bersama DPR Papua Tengah. “Pada 15 Agustus 2026, kami bersama DPR Papua Tengah mendampingi masyarakat dan mendorong agar poin-poin pernyataan sikap tersebut disampaikan secara langsung kepada Menteri HAM Republik Indonesia,” kata Agustinus.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan, Agustinus bersama DPR Papua Tengah menitikberatkan empat agenda strategis kemanusiaan.

Poin pertama menekankan tindakan darurat kemanusiaan untuk menangani korban sipil, pengungsi, perempuan, anak, dan masyarakat adat melalui verifikasi kasus serta akses bantuan yang memadai.

Poin kedua mengusulkan pembentukan Desk Perlindungan dan Pemantauan HAM Papua di bawah Kementerian HAM untuk memproses pengaduan hingga mendokumentasikan pelanggaran.

Agenda ketiga menuntut adanya perlindungan hukum yang konkrit bagi pembela dan pekerja HAM, termasuk usulan kajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika situasi mendesak.

Sementara agenda keempat menyuarakan perlunya penunjukan Utusan Khusus Presiden untuk Papua agar penyelesaian konflik tidak sekadar menggunakan pendekatan pembangunan dan keamanan, melainkan menyentuh dimensi sejarah, politik, serta HAM secara menyeluruh.

“Tugas wakil rakyat bukan sekedar duduk di gedung parlemen menunggu masyarakat datang, tetapi mendengar, mengawal, dan memastikan suara rakyat sampai ke tingkat kewenangan yang tepat. Otonomi Khusus harus memberi ruang nyata bagi Orang Asli Papua untuk menyuarakan hak-haknya,” tutur Agustinus.

Ia berharap Menteri HAM dapat menyikapi usulan tersebut sebagai langkah strategis membangun kembali kepercayaan antara masyarakat Papua dan negara.

“Rakyat sudah menyuarakan aspirasinya melalui aksi, dan tugas saya adalah memastikan suara itu sampai ke meja pengambilan keputusan hingga ada tindak lanjut yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Exit mobile version