Site icon sasagupapua.com

WALHI Papua Kecam Perpanjangan Izin Freeport di AS: Negara dan Perusahaan Khianati Orang Asli Papua

Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua melayangkan kritik terhadap kesepakatan perpanjangan hak operasi tambang PT Freeport Indonesia yang diumumkan di Amerika Serikat pada 22 Februari 2026.

Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki, menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah sepihak yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat selaku pemilik sah wilayah tersebut. “Kesepakatan sepihak tanpa partisipasi masyarakat adat pemilik sah hak atas wilayah adat di mana tambang beroperasi dan tanpa melalui mekanisme FPIC secara terbuka dan transparan ini sangat jelas bertujuan mengunci Tanah Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan terus mengabaikan hak serta keadilan bagi seluruh rakyat Papua,” ujar Maikel dalam pernyataan resminya.

Penolakan ini muncul sebagai respons atas pertemuan strategis antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump serta pihak Freeport-McMoRan. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan “karpet merah” bagi kelanjutan operasional di kawasan Grasberg hingga seluruh cadangan tambang habis (life of resource).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) ini adalah bagian dari strategi politik ekonomi dan diplomasi bebas aktif Indonesia.

Bahlil memaparkan bahwa kesepakatan mencakup Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menjamin operasional jangka panjang demi kepentingan ekonomi negara.

Sumber: WALHI Papua

Namun, bagi WALHI Papua, alasan ekonomi tersebut tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan penghancuran ruang hidup yang selama ini dialami suku-suku setempat.

Maikel Peuki menyoroti dampak nyata seperti pencemaran sungai Ajkwa akibat limbah tailing yang terus menurunkan kualitas kesehatan dan lingkungan, serta praktik pertambangan yang represif.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia tidak pernah memandang bahwa seluruh dampak buruk ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amungme, Kamoro, dan tujuh suku sebagai kondisi penting yang perlu dipertimbangkan dalam semua kebijakan,” tegasnya.

Maikel juga mengkritik cara pandang pemerintah yang dinilai hanya mengejar keuntungan materi tanpa melibatkan nurani dan penghormatan terhadap hak kesulungan masyarakat Papua. Menurutnya, keputusan yang diambil di luar negeri tersebut semakin memperkuat kesan bahwa Papua hanya dianggap sebagai komoditas.

“Hal ini semakin menegaskan keyakinan WALHI Papua bahwa manusia dan alam Papua hanya diposisikan sebagai objek monetisasi atau objek ekonomi semata oleh pemerintah Indonesia, sehingga semua proses perpanjangan kontrak izin pertambangan IUPK ini tidak perlu mendengarkan masyarakat adat, dan itu artinya negara dan PT Freeport hianati Orang Asli Papua,” pungkas Maikel.

Berikan Komentar
Exit mobile version