Site icon sasagupapua.com

YLBHI dan LBH se-Papua Desak Penetapan Status Darurat Bencana dan Penghentian PSN Merauke

Foto: Dok YLBHI

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Delapan tahun pascapenandatanganan Deklarasi Manokwari, Tanah Papua kini berada dalam kondisi kritis akibat meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan ekstrem.

Menanggapi situasi yang kian memburuk ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana sekaligus menghentikan pembukaan hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke.

Desakan ini muncul di tengah tingginya ancaman iklim pasca-laporan BMKG mengenai aktifnya fenomena El Nino 2026 yang berpotensi mencapai level sangat kuat.

Berdasarkan data BMKG dalam rapat penanganan karhutla di Merauke, tercatat sebanyak 5.543 titik api di Kabupaten Merauke, 1.855 titik panas di Kabupaten Mappi, serta 1.754 titik panas di Kabupaten Boven Digoel.

Dampak asap bahkan telah meluas hingga Kabupaten Asmat, kawasan Taman Nasional Lorentz, hingga wilayah Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan mencatat luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 25.838 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dampak kekeringan juga melanda berbagai wilayah lain di Tanah Papua. Di Kabupaten Puncak, sekitar 500 hektare kebun warga di Distrik Agandugume, Oneri, dan Lambewi mengalami gagal panen akibat hujan es dan embun beku. Di Kabupaten Asmat, layanan Makan Bergizi Gratis terhenti akibat krisis air bersih, sedangkan di Kabupaten Fakfak, kabut asap menyelimuti sedikitnya 17 distrik.

YLBHI dan LBH se-Papua menilai bencana yang terjadi di Papua Selatan bukan sekadar gejala alam biasa, melainkan dipicu oleh konversi hutan berskala besar. Konsentrasi titik api tertinggi berada di kawasan yang menjadi sasaran PSN seluas dua juta hektare di atas tanah adat Masyarakat Adat Malind dan masyarakat adat lainnya.

Proyek yang berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 835 Tahun 2024 ini dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) serta tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Desk Advokasi Papua YLBHI, Emanuel Gobay, menegaskan bahwa pemerintah telah mengabaikan peringatan dini dan hak-hak masyarakat adat setempat.

“Api di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel menyala di atas tanah adat yang hutannya sedang dibuka tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa amdal. BMKG sudah memperingatkan kemarau panjang sejak pertengahan tahun, tetapi pemerintah tetap menjalankan pembukaan hutan seluas dua juta hektare dan sampai hari ini belum menetapkan status darurat. Negara punya kewajiban hukum untuk melindungi warganya dari bencana dan menghentikan kebijakan yang memperparahnya. Menunda keduanya berarti membiarkan masyarakat adat Papua menanggung sendiri akibat kebijakan yang tidak pernah mereka setujui,” ujar Emanuel Gobay.

Atas dasar pertimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, YLBHI bersama LBH se-Papua menyampaikan tuntutan berikut:

  1. Presiden, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua segera menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla sesuai Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007, dan menjalankan peringatan dini kepada masyarakat sesuai Pasal 46 undang-undang yang sama.
  2. Presiden, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup segera menghentikan seluruh pembukaan hutan dalam PSN Merauke dan pemberian izin pemanfaatan hutan skala besar di Tanah Papua sebagai langkah mitigasi sesuai Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2007, serta meninjau ulang Keputusan Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024 dan melakukan audit lingkungan atas seluruh kegiatan PSN.
  3. Pemerintah provinsi se-Tanah Papua dan BPBD segera membentuk satuan tugas penanganan bencana El Nino dan melakukan kesiapsiagaan sesuai Pasal 45 UU Nomor 24 Tahun 2007, dengan prioritas pemenuhan air bersih dan pangan bagi kampung terdampak serta pelibatan masyarakat adat.
  4. Majelis Hakim yang memeriksa gugatan masyarakat adat Papua memeriksa perkara secara sungguh-sungguh dan mengabulkan gugatan masyarakat adat demi perlindungan hutan hujan tropis Papua, sesuai prinsip in dubio pro natura.
Exit mobile version