SEBANYAK 1.500 rumah warga Kelurahan Koperapoka, KotaTimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sudah mulai menikmati air bersih.
Proyek air bersih ini dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
PJ. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito saat melakukan pencanangan penyaluran air bersih di Koperapoka, Jumat (14/8/2023) mengatakan air sangat penting bagi masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari dan harus memenuhi berbagai persyaratan terutama kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Dimana penyediaan air bersih dijamin dengan pasal 33 UUD 1945.
Pengolahan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari bidang Pekerjaan Umum dan merupakan salah satu urusan pemerintahan bersifat wajib, sehingga dukungan pemerintah untuk masyarakat harus nyata dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk sediakan air bersih bagi masyarakat.
Pj Bupati menuturkan pelaksanaan program air bersih ini sudah berproses sehak tahun 2012 hingga kini progresnya baru mencapai 33 persen karena perlu dukungan anggaran yang besar.
“Sehingga saya minta ke Kadis PU kita betul-betul lakukan bertahap yang penting di HUT ke 78 RI, kita sudah memulai hal yang baik terkait dengan air bersih,” ujarnya.
Pj Bupati juga mengatakan untuk diketahui di Mimika masih banyak yang bergantung dengan air hujan, juga air sungai yang kurang terjamin kualitasnya, namun terpaksa digunakan masyarakat karena keterbatasan akses air bersih.
“Untuk itu kita akan berpacu untuk menyediakan ini, karena menjadi tanggung jawab kita pemerintah untuk sediakan hak tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rencana bekerjasama dengan PT.Freeport Indonesia terkait dengan air bersih.
“Saya pertama kali di Timika agak ‘jomplang’, istilahnya agak jauh perbandingannya. Saya membuka keran mohon maaf misalnya keran di Hotel Rimba Papua, air dari kran itu bisa langsung diminum sementara kita tidak tau bagaimana dengan masyarakat kita yang ada disini,” ungkapnya.
Sehingga ia berharap kedepannya seluruh kran air di masyarakat yang ada di Mimika bida langsung diminum seperti di wilayah Freeport sebab itu juga menjadi hak masyarakat secara keseluruhan.
Sementara itu kepala Dinas PUPR menjelaskan, sementara masyarakat yang sudah menikmati air bersih masih menggunakan secara gratis sampai nantinya ada dasar hukum penarikan retribusi, sebab biaya operasional pengelolaan air bersih cukup besar.
“Karena belum ada dasar payung hukum untuk menarik retribusi atau pungutan karena peraturan bupati belum ada. Kita sudah buat rancangannya dengan Bappenda baru diharmonisasi dengan DPRD,” jelasnya.
Sehingga sementara air juga akan dialirkan menggunakan waktu.
“Jadi misalnya dikasih jalan 3 jam pada pagi hari, atau sebaliknya 3 jam pada sore hari,” pungkasnya.
Reporter: Kristin Rejang