Site icon sasagupapua.com

350 Orang Petugas KPPS di Distrik Kuala Kencana Resmi Dilantik

Seorang petugas PKD sedang menandatangani berita acara pelantikan KPPS. (Foto: Kristina Rejang)

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA –  Sebanyak 350 orang yang merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 50 TPS se-distrik Kuala Kencana telah resmi dilantik.

Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak sesuai dengan tahapan Pilkada yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelantikan untuk wilayah Distrik Kuala Kencana berlangsung di Aula Distrik Kuala Kencana, Kamis (7/11/2024) yang dihadiri oleh KPPS dari Kelurahan Kuala Kencana, Karang Senang, Kampung Jimbi, Karya Kencana, Tioka Kencana, Utikini Baru, Utiniki 2, Utikini 3, Bhintuka, dan Mimika Gunung. Yangmana jumlah KPPS satu TPS sebanyak 7 orang.

“Semua kami kumpulkan satu tempat, karena melihat dari sebelumnya kalau tahapan kadang lewat dari waktu yang sudah ditentukan,” jelas Ketua PPD Distrik Kuala Kencana, Dendi Payokwa.

Suasana pelantikan KPPS di Distrik Kuala Kencana. (Foto: Kristina Rejang)

Dendi menjelaskan pihaknya mengumpulkan semua KPPS dari tiap kampung dan kelurahan karena mencegah keterlambatan pelantikan.

“Kami tidak mau molor dari jadwal tahapan kerja kemudian tidak Lantik sesuai dengan aturan jadi diarahkan kesini supaya teman-teman Pandis, PKD, dan lainnya bisa monitor bersama-sama bahwa kegiatan ini terlaksana sesuai dengan aturan atau tidak,” ungkapnya.

Ia berharap KPPS yang sudah dilantik bisa menjaga kepercayaan masyarakat Mimika

“Harapan kami tidak mau penyelenggaraan tahun lalu kepercayaan masyarakat banyak jadi saya mau kepercayaan dari masyarakat terhadap penyelenggara itu kita kembalikan itu yang saya mau,” ungkapnya.

Menurut Dedi, sesama penyelenggara harus ada komunikasi dan kerjasama yang baik harus diperhatikan.

“Jadi kami tidak mau nama distrik Kuala rusak atau penyelenggara rusak, atau

KPU Kabupaten rusak sehingga saya mau perkuat koordinasi dan kerjasama sehingga bisa mensukseskan pilkada,” pungkasnya.

 

 

 

Berikan Komentar
Exit mobile version