SASAGUPAPUA, TIMIKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendapatkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat dengan nomor 5836/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 02 September 2024 tentang pertimbangan teknis pengangkatan, pengukuhan, pemberhentian dan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala puskesmas, pejabat fungsional dan pejabat pelaksana di lingkungan Kabupaten Mimika.
Dalam poin (2) surat tersebut menjelaskan setelah dilakukan verifikasi dokumen dan kesesuaian persyaratannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penelusuran data profil PNS dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), serta pengecekan data terkait integritas dan moralitas, dari sejumlah 434 PNS yang diusulkan diperoleh sebanyak 356 PNS dapat dipertimbangkan, Sejumlah 73 PNS dapat dipertimbangkan dengan catatan, dan Sejumlah 5 PNS tidak dapat dipertimbangkan.
Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga tanggal 8 Oktober 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku.
Johannes Rettob mengatakan surat tersebut merupakan perjuangan yang panjang sehingga jabatan-jabatan para ASN bisa ditata kembali, dirinya mengakui perjuangan tersebut dikejar selama tiga bulan ketika ia menjabat sebagai Plt. Bupati Mimika sebelum masa jabatannya berakhir bersama Eltinus Omaleng (OMTOB).
Ia mengakui selama ini dirinya melihat birokrasi pemerintahan di Kabupaten Mimika belum maksimal. Menurutnya masih carut marut dan amburadul.
“Jujur bahwa di Pemerintahan pada saat kami carut marut, amburadul,” ungkapnya.
Johannes yang bernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada tahun 2022 lalu diangkat lagi tahun 2024 selama tiga bulan mengungkapkan semua masyarakat mengetahui bahwa birokrasi di Mimika masih terkesan berantakan.
Ia menjelaskan, ada pelanggaran Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan didalam manajemen undang-undang ASN.
Johannes mengungkapkan dalam menata untuk pembenahan birokrasi layaknya benang kusut yang harus diperbaiki.
Ketika ia diangkat menjadi Plt. Bupati pada 29 Mei 2024 lalu, ia memiliki tugas yaitu menata kembali birokrasi
“Ada orang yang duduk dijabatan tapi tanpa SK, tiba-tiba ada yang duduki jabatan, macam-macam begini banyak sekali,” ungkapnya.
Akhirnya, kata Johannes ia berusaha untuk menata dan dalam tiga bulan terakhir sejak 20 Mei hingga 6 September 2024 dan akhirnya sudah diselesaikan.
Dimana sebelumnya ada pelantikan empat kali yang terjadi pada tahun lalu (2023) dilaporkan ke kantor Staf Presiden, kepada KASN, Menpan RB, BKN, dan Ombudsman.
“Kita sudah pernah dapat teguran dari Ombudsman terkait dengan ini, pada bulan Desember 2023, tapi saya tidak bisa buat apa-apa, kemudian ada pemeriksaan oleh Ombudsman tahun 2023 yang membuahkan hasil bahwa pelaksanaan birokrasi di Mimika cacat hukum, maladministrasi, melanggar NSPK, dan lainnya,” terangnya.
Dengan dasar surat tersebut, pihaknya membuat surat kepada Kemendagri untuk mengembalikan jabatan-jabatan.
Sebelumnya, ada informasi bahwa Mendagri menolak surat usulan tersebut, Johannes tegas mengatakan informasi tersebut tidak benar.
Yang benar kata Johannes Mendagri membuat surat kepada Gubernur agar melaksanakan sesuai dengan prosedur.
Sebagai Plt saat itu, ia tidak bisa melantik sebelum enam bulan masa jabatan berakhir kecuali ada persetujuan menteri, juga harus mendapat persetujuan teknis dari BKN.
“Sejak tanggal itu, kami mulai kerja, bagaimana caranya supaya kami bisa mendapatkan pertimbangan teknis bahwa PNS tidak pernah punya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dapat ijin juga dari KASN, kita melakukan seleksi terbuka, misalnya si a diterima di jabatan a tapi dilantik jabatan b, ini yang terjadi,” ujarnya.
Selama tiga bulan berjalan, pihaknya mencoba bekerjasama dengan Kemenpan RB untuk menata birokrasi.
“Saya pulang pergi ke Jakarta untuk mengurus ini, kenapa saya mementingkan ini karena birokrasi yang baik, pelayanan masyarakat pasti baik, tapi kalau birokrasi tidak benar berarti pelayanan masyarakat juga,” terangnya.
Akhirnya, tanggal 2 September 2024 mereka mendapatkan persetujuan BKN untuk penataan kembali dan pengembalian jabatan.
“Itu kita harus masukan juga dalam satu sistem kepegawaian namanya mutasi, kita sudah masukan semua,” katanya.
Akhirnya pihaknya mendapatkan kurang lebih 356 PNS dapat dipertimbangkan kembali ke jabatan.
Selain itu ada 73 PNS yang dapat dipertimbangkan dengan catatan karena jabatan fungsional sehingga harus mengikuti ujian khusus untuk fungsional.
Dan hanya 5 PNS yang tidak bisa dipertimbangkan. Karena ada beberapa poin, karena meskipun pantas tapi jabatannya sudah terisi.
” Dan pertimbangan teknis ini harus segera dieksekusi. Kita harus tulis surat ke Gubernur dan Kemendagri untuk mengisi sistim kepegawaian online dan ini sudah kita lakukan dan sudah menulis surat ke gubernur dan tembusan ke Mendagri pada 3 September,” terangnya.
Johannes menyebut pihaknya telah melaksanakan prosedur dan menunggu Gubernur dan Mendagri melaksanakan pelantikan kembali dalam jabatan.
“Sekarang saya punya waktu sudah habis, tapi saya sudah mempersiapkan jalan ini dan apa yang disampaikan oleh gubernur (penataan birokrasi) ini kita sudah lakukan dan sekarang tinggal saya harap PJ Bupati yang baru harus eksekusi surat ini, harus melakukan pelantikan para pejabat yang tadi,” ungkapnya.
Pelantikan harus dilaksanakan sesuai isi surat bahwa pertimbangan teknis sejak 2 September 2024 hingga 8 Oktober sehingga sebelum 8 Oktober PJ Bupati sudah harus melaksanakan.
“Kita berharap tidak lagi ada satu pejabatpun yang tidak ada jabatan, kalau dia punya pangkat kurang maka kita fungsionalkan, semua keputusan ini saya yakin sekali sesudah ini pelaksanaan birokrasi berjalan dengan baik, dan saya punya tugas selesai, terimakasih kepada ASN kamu sudah sabar menunggu,” pungkasnya.