Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 10 Agu 2026 16:59 WIT

Aksi Demo Masyarakat Simapitowa di DPR Papua Tengah: Tolak Klaim Tanah hingga Tuntut Pencabutan Plang Satgas PKH


Massa Front Peduli Manusia dan Alam Simapitowa saat melakukan longmarch menuju ke Kantor DPR Papua Tengah. (Foto Musa Kegou/Fotografer Nadi Papua) Perbesar

Massa Front Peduli Manusia dan Alam Simapitowa saat melakukan longmarch menuju ke Kantor DPR Papua Tengah. (Foto Musa Kegou/Fotografer Nadi Papua)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Massa yang tergabung dalam Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah Simapitoa menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPR Papua Tengah pada Senin (10/8/2026).

Dalam aksi tersebut, Emil Wakei hadir mewakili massa aksi untuk membacakan secara langsung pernyataan sikap di hadapan para anggota dewan.

Massa aksi menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin pengakuan serta penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 dan Pasal 28A hingga 28C.

Mereka menekankan bahwa tanah Papua, khususnya wilayah adat Simapitowa, merupakan warisan leluhur yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan, identitas, dan martabat masyarakat adat.

- Advertising -
- Advertising -

Massa menilai saat ini telah terjadi berbagai tindakan perampasan tanah, intimidasi, kriminalisasi, serta masuknya investasi dan aparat keamanan yang meresahkan.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyoroti peristiwa penodongan dan pemaksaan terhadap Tobias Tagi selaku Kepala Dusun Distrik Siriwo oleh oknum TNI terkait klaim sepihak atas tanah seluas kurang lebih 195.885 hektar di wilayah kelola masyarakat adat Siriwo dan Simapitowa.

Mereka juga menentang rencana pembangunan pos militer, pertambangan emas, pengoperasian kapal pengeruk emas, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga pembangunan markas Kodam di wilayah adat Simapitowa yang dinilai tanpa melalui mekanisme musyawarah dan persetujuan masyarakat adat.

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah Simapitowa:

  • MENOLAK DENGAN TEGAS segala bentuk klaim sepihak oleh pihak TNI terhadap tanah dusun milik Bapak Tobias Tagi seluas kurang lebih 195.885 Ha di kawasan hutan wilayah Siriwo yang dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
  • MENUNTUT kepada pihak TNI untuk segera mencabut papan nama dan segala bentuk klaim di KM 95 dan KM 102 wilayah Siriwo tanpa syarat apapun.
  • MENOLAK DENGAN TEGAS segala bentuk wacana dan kegiatan perusahaan tambang emas serta pembangunan pos militer mulai dari KM 21, Degeidimi, Uta, sampai dengan Wosokunu. Tanah adat Meepago di wilayah SIMAPITOWA bukan tanah kosong, tetapi ada tuan dan pemiliknya yaitu Masyarakat Adat Tota Mapihaa atau SIMAPITOWA.
  • MENUNTUT TNI dan Polri untuk segera menghentikan segala bentuk intimidasi, teror, dan kriminalisasi terhadap para kepala dusun, para kepala suku, pemuda, dan masyarakat adat SIMAPITOWA dan umumnya Masyarakat Adat Meepago.
  • MENUNTUT Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP), DPR Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Polres Nabire, DPRK Nabire, Dewan Adat Meepago untuk segera menghentikan pembuatan dan pengoperasian dua unit kapal pengeruk emas di Kali Bumi dan di KM 105 Kali.
  • MENOLAK pengiriman pasukan militer organik maupun non-organik ke Wilayah Meepago Simapitowa dan secara umum seluruh tanah Papua.
  • MENUNTUT Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemda Nabire untuk segera menghentikan dan menindak tegas 138 perusahaan ilegal yang sedang beroperasi di wilayah SIMAPITOWA.
  • MENOLAK segala bentuk investasi nasional maupun internasional yang masuk ke wilayah SIMAPITOWA tanpa sepengetahuan, persetujuan, dan keterlibatan penuh seluruh masyarakat adat SIMAPITOWA sesuai prinsip free, prior, and informed consent.
  • MENOLAK Proyek Strategis Nasional di seluruh tanah Papua karena tidak berpihak kepada masyarakat adat dan hanya merusak lingkungan serta merampas hak hidup masyarakat adat.
  • MENOLAK rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer di Wilayah Adat Meepago SIMAPITOWA.
  • MENYATAKAN bahwa apabila tuntutan kami tidak diindahkan, tidak ditanggapi, dan tidak ditindaklanjuti oleh negara dalam waktu yang wajar, maka kami Front Peduli Manusia dan Alam Meepago wilayah SIMAPITOWA akan melakukan mobilisasi massa secara besar-besaran dalam waktu yang tidak ditentukan.

Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, memberikan keterangannya usai menemui massa aksi. Ia menegaskan bahwa Provinsi Papua Tengah telah memiliki regulasi khusus terkait aktivitas pertambangan.

“Banyak tuntutan lah disampaikan. Yang saya harus sampaikan bahwa Papua Tengah itu juga memiliki peraturan daerah tentang pertambangan rakyat, yaitu Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026. Oleh karena itu, kita juga ingin melaksanakan peraturan itu. Karena ini provinsi baru, tentu kita harus mendorong agar kegiatan-kegiatan penambangan yang selama ini jalan tanpa izin, yang masih terilegal ini, dapat kita legalisasi dengan dasar peraturan daerah ini,” kata John Gobai.

John Gobai juga mengkritik langkah Satgas PKH yang memasang plang klaim di lokasi pertambangan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Nah, apa yang dilakukan oleh Satgas PKH di Kilo 95 dan 105, ini kan tentunya tidak bisa kan Satgas PKH melampaui batas kewenangan. Dia harus bekerja pada tataran tugasnya. Yang benar itu kan kalau dia melakukan penertiban, kemudian dia memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Nah, itu kan yang tidak terjadi. Tapi kita karena punya peraturan daerah, tentu kita juga pasti akan mau melaksanakan penetapan WPR di sana. Dan kami meminta agar mereka bisa mencabut plang yang dipasang di sana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak daerah tengah melakukan inventarisasi agar kawasan tersebut resmi dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola langsung oleh masyarakat setempat.

“Kita inventarisasi untuk diusulkan agar dapat menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat dan izin diberikan kepada pemilik tanah. Dan tadi mereka setuju kok. Orang Simapitowa mau kelola wilayahnya sendiri. Jadi kita dengan peraturan daerah ini… Karena mereka (Satgas PKH-red) tidak koordinasi, ada masalah tadi dikomplain oleh masyarakat karena plangnya di 105 dan di 95, kita akan mengundang mereka agar mereka sendiri yang melepaskan plangnya itu,” ujar John Gobai.

Terkait ulah oknum Satgas PKH yang disorot masyarakat, John Gobai mengingatkan agar aparat tidak melampaui wewenang yang telah ditetapkan oleh aturan.

“Nah, itu yang saya bilang, oknum. Oknum Satgas PKH harusnya kan supaya tidak melakukan tindakan yang melampaui tugas kewenangan yang diberikan. Dia mau beli, mau bayar, kasih uang untuk apa? Nah, kalau dia misalnya pergi mengecek kegiatan tambang ini ada izin atau tidak, dikatakan tidak ada izin, lalu dia misalnya pasang police line, itu tugas dalam rangka penertiban. Tapi kalau dia turun lagi dengan ada mau kasih uang, nah jangan melampaui batas kewenangan, Pak. Pak cukup di situ membantu pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi upaya satgas PKH melakuman penertiban, namun ia menuntut adanya koordinasi serta penghormatan terhadap regulasi daerah dan hak masyarakat adat Simapitowa.

“Kami apresiasi, dia membantu kami melakukan penertiban. Setelah melakukan penertiban, itu kan dia harusnya merekomendasikan kepada kami ini kegiatan ini dia dapat dikategorikan tambang rakyat atau dia bisa didorong menjadi kegiatan penambangan yang lebih tinggi. Tapi sampai hari ini tidak ada, tidak pernah dikoordinasi. Jadi jangan karena merasa ditugaskan oleh Presiden, merasa macam bisa atur semua. Di provinsi ini ada Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat. Kita juga mau kegiatan-kegiatan penambangan yang tidak ada izin ini, kita mau dilegalkan dan kasih izin kepada pemilik tanah. Dan yang kali ini datang ini Simapitowa, saya pastikan kita berusaha agar ada penetapan-penetapan WPR dan izin kita kasih kepada orang Simapitowa,” pungkas John Gobai.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MAI-P Buka Data Raksasa Konsesi Lahan di Tanah Papua: Serukan Penyelamatan Tanah dan Hak Masyarakat Adat

9 Agustus 2026 - 18:30 WIT

Gereja dan Pemuda Papua Bersatu Bersihkan Sampah Pesisir Sorong Selatan Jelang HUT RI Ke-81

7 Agustus 2026 - 12:26 WIT

Nestapa Petani Nabire Dihimpit Kemarau Akibat El Nino, Ada Luka Ekologi di Balik Siklus Bencana

30 Juli 2026 - 07:58 WIT

LBH Papua Desak Pemerintah dan Korporasi Segera Pulihkan Kerusakan Lingkungan DAS Mantembu-Yapan

26 Juli 2026 - 19:58 WIT

Menjaga Warisan Leluhur, Pemuda Adat Knasaimos Petakan Wilayah Marga Secara Mandiri

23 Juli 2026 - 19:38 WIT

Dinas Budpar Dogiyai: Kobouge dan Tanah Mapiha Termasuk Kawasan Cagar Budaya

19 Juli 2026 - 08:44 WIT

Trending di Lingkungan