Politik · 28 Agu 2024 15:28 WIT

Alex Omaleng dan Yusuf Rombe Resmi Daftar di KPU Mimika


Alex Omaleng dan Yusuf Rombe bersama rombongan ketika tiba di Kantor KPU Mimika. (Foto: Sasagupapua.com) Perbesar

Alex Omaleng dan Yusuf Rombe bersama rombongan ketika tiba di Kantor KPU Mimika. (Foto: Sasagupapua.com)

Sasagupapua.com- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Alex Omaleng dan Yusuf Rombe menjadi peserta pertama yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (28/8/2024). 

Pasangan ini disambut oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, Komisioner lainnya yakni Budiono Muchie, Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, Delince Somou serta para komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika.

Alex Omaleng dan Yusuf Rombe kompak menggunakan baju putih dilengkapi dengan mahkota di kepala.

Mereka tiba di Kantor KPU sekitar pukul 14.30 Wit. Alex dan Yusuf terlihat didampingi dengan istri, perwakilan partai pengusung, dan rombongan yang menggunakan pakaian adat Amungme.

“Saya orang Amungme, saya mau daftar pertama, saya yang mau buka pintu ini, untuk mendaftar,” kata Alex ketika tiba di depan pintu masuk Kantor KPU Mimika.

Diberitakan sebelumnya,Koordinator Divisi Hukum Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan terkait dengan proses tata cara pendaftaran, KPU Mimika mengacu pada putusan KPU RI Nomor 1229 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran.

“Tata cara pendaftaran itu poin-poin penting yang harus disiapkan paslon itu pertama penghubung paslon ini harus terus berkoordinasi dengan tim help desk KPU Kabupaten untuk memastikan waktu pendaftaran kemudian siapa siapa yang datang, partai partai terus berkoordinasi untuk memastikan waktu pendaftaran, siapa siapa yang datang, partai pengusung mana yang harus datang saat pendaftaran,” kata Hiro.

Aturannya kata dia, ketika pendaftaran paslon wajin didampingi oleh ketua dan sekertaris Parpol.

“Tidak bisa satu saja yang hadir kalau tidak bisa hadir dari sekian partai maka mereka mengisi daftar hadir disitu berkasnya tidak boleh naik dan kami menyatakan bahwa pendaftaran paslon tersebut tidak dapat diterima. Jadi harus lengkap. Itu yang teman teman paslon harus tau,” tegasnya.

Kemudian ia menjelaskan mengenai koordinasi waktu pendaftaran harus disampaikan minimal satu hari sebelum pendaftaran

“Jadi satu hari sebelum mereka harus memberitahukan kepada KPU. Tapi tiga pasang ini sudah sampaikan jadi syarat itu sudah dipenuhi yang penting mereka harus menyampaikan kepada KPU, partai-partai politik mana yang akan mengusung dan hadir,” ungkapnya.

Dijelaskan pihaknya akan siap menyesuaikan jam-nya namun tidak bisa lewat dari jam yang sudah ditentukan yakni 16.00 wit untuk hari pertama dan kedua. Sebab jika lewat dari jam tersebut maka pendaftaran calon tidak bisa diterima.

Sementara untuk hari ketiga, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 wit sampai 23.59 wit.

“Kalau lewat kami nyatakan tidak diterima. Banyak juknis tapi sangat teknis sekali kami tiap pagi sebelum pembukaan pendaftaran kami lakukan breafing, sore juga kami breafing untuk evaluasi, jadi tadi kami sudah pleno pembukaan, dibuka sendiri oleh Ketua KPU, dan didampingi oleh Bawaslu dan saat ini kami sedang skorsing pleno dan nanti akan ditutup tanggal 29 jam 23.59 atau tanggal 30,pukul 00.00,” pungkasnya

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 334 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika, Inilah Usulan Pimpinan Definitif DPR Periode 2024-2029 

12 Maret 2025 - 12:10 WIT

Golkar Umumkan Putra Kamoro Jadi Ketua DPRK Mimika, Primus: Ini Momen Bersejarah 

1 Maret 2025 - 21:58 WIT

Johannes Rettob: Kami Bukan Pemimpin Untuk Tim Pemenangan tapi Untuk Semua Masyarakat 

28 Februari 2025 - 21:41 WIT

DPRK Umumkan JOEL Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2025-2030

28 Februari 2025 - 21:03 WIT

Jemput Pasangan JOEL di Bandara, Begini Harapan Masyarakat 

28 Februari 2025 - 19:13 WIT

Harapan Bagi Pemerintahan Baru: Kelanjutan Proyek Air Bersih 

27 Februari 2025 - 02:09 WIT

Trending di Lingkungan