Bawaslu Kab. Puncak · 13 Okt 2024 20:15 WIT

Bawaslu Kabupaten Puncak Resmi Lakukan Perekrutan PTPS Untuk Kuota 622 Orang


Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak dan Kordiv SDMO, Yorice Wanimbo (Tengah), Korsek Bawaslu Kabupaten Puncak, Yoni Wanimbo, Staf SDM Bawaslu Puncak, Donius Tabuni. (Foto: Kristin Rejang) Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak dan Kordiv SDMO, Yorice Wanimbo (Tengah), Korsek Bawaslu Kabupaten Puncak, Yoni Wanimbo, Staf SDM Bawaslu Puncak, Donius Tabuni. (Foto: Kristin Rejang)

SASAGUPAPUA.COM, PUNCAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Puncak resmi melaksanakan perekrutan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu dan Koordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Yorince Wanimbo, Minggu (13/10/2024).

Proses Perekrutan PTPS, kata Yorince sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) adalah tanggal 9 September-20 November namun karena beberapa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu puncak sehingga diundur menjadi 14 Oktober-20 November.

Untuk itu, mulai besok (14/10/2024) pendaftaran telah resmi dibuka, dimana perekrutan akan dilakukan oleh Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) di 25 Distrik yang ada di Kabupaten Puncak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak dan Kordiv SDMO, Yorice Wanimbo. (Foto: Kristin Rejang)

Yorince menjelaskan, keterlambatan perekrutan mengingat kondisi situasi di Kabupaten Puncak, tak hanya akses namun juga keamanan sehingga pihaknya baru bisa melaksanakan perekrutan pada bulan Oktober.

“Kami dengan resmi membuka pendaftaran, saya sebagai ketua mempertegas kepada 75 pandis dari 25 distrik segera membuka perekrutan dan kita harus ikuti kalender nasional juknis dari Puncak,” jelasnya.

Yorince menjelaskan jumlah PTPS yang dibutuhkan berjumlah 622 orang terdiri dari 206 kampung yang ada di Kabupaten Puncak.

“Ini cukup banyak sehingga kami berharap mulai Senin, ketua-ketua pandis harus segera membuka perekrutan PTPS,” ungkapnya.

Yorince mengatakan pihaknya optimis semua proses bisa berjalan dengan baik berkat kerjasama antara Bawaslu dan Pandis untuk mensukseskan proses perekrutan tersebut.

“Walaupun kita mengalami keterlambatan tapi karena kondisi keadaan diatas (Puncak) seperti itu makanya dalam waktu dekat juga kita bisa memaksimalkan,” pungkasnya.

Sementara itu staf SDM Bawaslu, Donius Tabuni mengatakan mengatakan menyangkut perekrutan PTPS sudah dipertegas oleh Ketua Bawaslu bahwa mulai Senin (14/10/2024) harus membuka pendaftaran.

Staf SDM Bawaslu Puncak, Donius Tabuni. (Foto: Kristin Rejang)

“Kita mempertegas juga, kepada Pandis di 25 distrik sekalipun Puncak ini kita kendala dengan medan atau situasi daerah namun kita punya crew, jadi seluruh pandis mohon ikuti arahan dari kami seperti apa sesuai dengan juknis jadi mohon kerjasama yang baik,” jelasnya.

Ia menjelaskan untuk masyarakat yang ingin bergabung menjadi PTPS bisa langsung mendatangi setiap sekretariat Pandis di distrik tempat mereka tinggal.

“Karena 25 distrik itu sudah ada sekretariat Pandisnya, sehingga silahkan datang ke sekretariat Pandis,” terangnya.

Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Puncak, Yoni Wanimbo berharap semua Pandis mulai hari Senin besok sudah ada di Ibu kota Puncak, Ilaga.

“Karena sambil merekrut PTPS kami akan berikan dana operasional ke pandis sehingga diharapkan pandis tidak ada lagi tinggal di luar Ilaga,usahakan semua ada di ilaga karena kita sudah mulai aktifitas di kantor kami dan di Timika sudah tidak melayani atau melakukan aktifitas Bawaslu,” terangnya.

Korsek Bawaslu Kabupaten Puncak, Yoni Wanimbo. (Foto: Kristin Rejang)

Ia juga menegaskan agar Pandis jangan sampai terlibat dalam tim partai politik atau tim sukses Paslon. “Diharapkan segera melaksanakan tugas yang sudah dipercayakan, jadi dalam minggu ini kita sudah ada pelayanan perekrutan PTPS di Ilaga,” jelasnya.

Yoni juga menerangkan untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi PTPS, identitas harus berasal dari kampung di bawah naungan distrik yang ingin dituju ketika melamar.

“Itu adalah syarat utama, tidak bisa dari kampung lain mendaftar diluar dari distriknya, sehingga KTP itu perlu dan kita nanti akan SK-kan,” pungkasnya.

 

 

 

Catatan redaksi: gambar yang muncul adalah bawaan website (Adsense) bukan dibuat oleh sasagupapua.com). 

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawaslu Puncak: Anggota PTPS Harus Warga yang Bertempat Tinggal di Kampung Tersebut

15 Oktober 2024 - 13:14 WIT

Resmi Buka Pendaftaran PTPS Bawaslu Puncak Harap Panwas Berada di Distrik Masing-masing

15 Oktober 2024 - 13:01 WIT

Momen Bawaslu Kabupaten Puncak Melantik dan Memberikan Pembekalan ke 72 Pandis

10 Juni 2024 - 19:58 WIT

Trending di Bawaslu Kab. Puncak