Bawaslu Kab. Puncak · 15 Okt 2024 13:14 WIT

Bawaslu Puncak: Anggota PTPS Harus Warga yang Bertempat Tinggal di Kampung Tersebut


Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Puncak, Yoni Wanimbo. Perbesar

Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Puncak, Yoni Wanimbo.

SASAGUPAPUA.COM, PUNCAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Puncak telah resmi melaksanakan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Perekrutan PTPS ini dilaksanakan sejak tanggal 14 Oktober dan akan berakhir pada 20 November 2024.

Dengan momen tersebut Ketua Bawaslu dan Koordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Yorince Wanimbo melalui Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Puncak, Yoni Wanimbo menjelaskan untuk menjadi anggota PTPS tentu memiliki persyaratan yang utama adalan harus ber-KTP di Kampung tempat pelamar.

“Itu adalah syarat utama, tidak bisa dari kampung lain mendaftar diluar dari distriknya, sehingga KTP itu perlu dan kita nanti akan SK-kan,” jelasnya Minggu (13/10/2024).

Untuk itu, Ia berharap agar para pandis sudah ada di Ibu kota Puncak, Ilaga.

“Karena sambil merekrut PTPS kami akan berikan dana operasional ke pandis sehingga diharapkan pandis tidak ada lagi tinggal di luar Ilaga,usahakan semua ada di ilaga karena kita sudah mulai aktifitas di kantor kami dan di Timika sudah tidak melayani atau melakukan aktifitas Bawaslu,” terangnya.

Ia juga mengingatkan agar Pandis jangan sampai terlibat dalam tim partai politik atau tim sukses Paslon.

“Diharapkan segera melaksanakan tugas yang sudah dipercayakan, jadi kita sudah ada pelayanan perekrutan PTPS di Ilaga,” jelasnya.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Resmi Buka Pendaftaran PTPS Bawaslu Puncak Harap Panwas Berada di Distrik Masing-masing

15 Oktober 2024 - 13:01 WIT

Bawaslu Kabupaten Puncak Resmi Lakukan Perekrutan PTPS Untuk Kuota 622 Orang

13 Oktober 2024 - 20:15 WIT

Momen Bawaslu Kabupaten Puncak Melantik dan Memberikan Pembekalan ke 72 Pandis

10 Juni 2024 - 19:58 WIT

Trending di Bawaslu Kab. Puncak