SASAGUPAPUA.COM, PUNCAK- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini telah memasuki masa kampanye. Begitu juga di Kabupaten Puncak.
Sesuai dengan hasil kesepakatan pada 5 Oktober 2024 lalu dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU 13 dan 14 tahun 2024 tentang kampanye dan dana kampanye serta penentuan titik lokasi APK pada Pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Puncak, telah disepakati berbagai mekanisme dalam kampanye dan pemasangan APK.
Bawaslu Kabupaten Puncak berharap proses kampanye yang berlangsung di Puncak bisa berjalan dengan baik dan aman.
“Kampanye tentu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah disosialisasikan oleh pihak KPU,” kata Koordiv Hukum, Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Hubungan Masyarakat (HP2HM), Fredi Wandikbo kepada media ini, Senin (8/10/2024).
Mereka berharap selama masa kampanye tidak boleh ada pihak yang membangun isu narasi menyinggung atau mengecewakan orang lain.
“Untuk para pendukung paslon menciptakan situasi saling mendukung antara paslon satu dengan yang lain,” katanya.
Dikatakan saling mendukung antar paslon untuk Kabupaten Puncak lebih baik merupakan hal yang lenting.
“Paling penting itu menjaga keamanan, kenyamanan, kebersamaan itu yang kami harapkan supaya proses ini berjalan aman, tertib tidak boleh ada gesekan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa tidak diijinkan keterlibatan anak-anak dalam praktik politik.
“Jadi usia dibawah 17 tahun itu tidak boleh libatkan diri dalam pesta politik. Jadi kami juga himbau anak-anak dibawah umur tidak boleh libatkan diri dalam pesta politik Pilkada,” pungkasnya.
Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan kepala daerah tahun 2024 di wilayah Kabupaten Puncak Jaya maka Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya menyampaikan beberapa hal yang juga sudah di sebarkan melalui himbauan menggunakan baliho di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Puncak.
Dalam tahapan kampanye hingga pemilihan bawaslu mengingatkan agar tidak memperkenankan melakukan kampanye menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik baik perseorangan maupun didalam kelompok masyarakat.
Dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau menganjurkan menganjurkan menggunakan kekerasan kepada seseorang kelompok masyarakat dan atau partai politik.
Dilarang politik uang, tidak diperkenankan membangun berita hoax dan juga provokasi dalam kampanye, tidak diperkenankan membawa senjata tajam berupa pisau, parang, jubi atau panah.
Kampanye juga dilarang menggunakan kendaraan dinas, dilarang memasang atribut kampanye di tempat umum kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah.
Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, setiap pasangan calon maupun tim sukses masing-masing dapat mengendallikan masa pendukung demi terwujudnya pilkada kabupaten puncak jaya 2024 yang aman dan damai.