SASAGUPAPUA.COM, JAYAPURA – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dan tim terpadu memusnahkan 54 satwa dilindungi yang telah diawetkan (offset) dengan cara dibakar.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BBKSDA (@bbksda_papua) dijelaskan, BBKSDA memaparkan hasil rangkaian Patroli atau Pengawasan Terpadu Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) serta tindak pidana kehutanan lainnya di Provinsi Papua.
Dimana sebelumnya dilaksanakan patroli pengawasan terpadu yang digelar dalam dua tahap yakni 5–7 Oktober 2025 dan 15–17 Oktober 2025 di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.
Kegiatan ini melibatkan total 79 personel dari Unsur Kepolisian, TNI, Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, hingga BUMN.
Hasil patroli atau pengawasan terpadu menunjukkan tim berhasil menyelamatkan total 100 ekor satwa liar dilindungi dalam kondisi hidup.
Pada tahap pertama, tim mengamankan 42 ekor satwa dilindungi, yaitu 23 kasturi kepala hitam, 9 kakatua koki, 4 nuri cokelat, 2 nuri sayap hitam, 2 perkici pelabgi, 1 perkici dagu merah, dan 1 ekor mambruk victoria. Pada tahap kedua diamankan 58 ekor satwa, yaitu 30 kasturi kepala hitam, 5 kakatua koki, 5 nuri coklat, 4 nuri bayan, 4 nuri kabare, 3 perkici pelangi, 2 nuri kelam, 1 kakaktua raja, 1 kasturi ternate, 1 gagak kelabu, dan 2 ekor walabi.
Satwa-satwa dilindungi ini ditemukan pada pemukiman atau pergudangan hingga pada Kapal Motor di pelabuhan laut.
Selain satwa hidup, tim juga menerima penyerahan satwa dilindungi atau bagian-bagiannya dalam kondisi mati dari sejumlah tempat penjulan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, dengan total 54 satwa dilindungi yang telah diawetkan (offset).
Semua offset tersebut dimusnahkan pada 20 Oktober 2025 di halaman Kantor BBKSDA Papua, Abepura, disaksikan Unsur Kepolisian, TNI, Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN dan Media Massa.
Tampak dalam video yang diunggah terlihat beberapa jenis mahkota termasuk mahkota Cenderawasih juga dimusnahkan.
“Langkah ini sekaligus menegakkan hukum dan memenuhi harapan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan hasil sitaan,” tulis mereka.





