Pemerintahan · 25 Jun 2023 22:19 WIT

Begini Penjelasan Kemendagri Soal Pelantikan Pj.Bupati Mimika 


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni IrwanFoto: Kemendagri.go.id Perbesar

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni IrwanFoto: Kemendagri.go.id

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memberikan tanggapan terkait penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Mimika. 

Benni menegaskan pelantikan Pj.Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Kemendagri.go.id, Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pemberhentian sementara wakil bupati itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.

Pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob.

Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.

Lebih lanjut Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 86, UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kemudian dalam perjalanannya, Penjabat Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat mengusulkan nama, kemudian melantik penjabat yang terpilih berdasarkan keputusan Mendagri,” terang Benni di Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Benni menegaskan, penunjukan Pj. Bupati Mimika merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Dengan begitu, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana dengan baik.

Sumber: Kemendagri.go.id

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Reses Tahap I, Anggota DPRK Mimika, Frederikus Kemaku Jaring Aspirasi Masyarakat Ayuka

22 Maret 2025 - 20:24 WIT

Tidak Jadi di Timika, Pelantikan Bupati dan Wakil Dilaksanakan di Nabire

22 Maret 2025 - 15:04 WIT

Anggota DPRK Mimika Jalur Pengangkatan, Abrian Katagame Jaring Aspirasi Masyarakat Jila 

21 Maret 2025 - 16:39 WIT

Silwanus Soemoele, Dokter Spesialis Kebidanan Kelahiran Enarotali Jadi Penjabat Sekda Papua Tengah, Berikut Profilnya

20 Maret 2025 - 00:28 WIT

Gubernur Meki Nawipa Kukuhkan Kepala BPKP,Siapa Kriso Wandi Siahaan dan Apa Saja Tugasnya ?

19 Maret 2025 - 22:37 WIT

Paradox ! Ketika Smelter Logam Mulia Terbesar Diresmikan, Tapi Masyarakat Adat di Papua Masih Terabaikan

19 Maret 2025 - 13:56 WIT

Trending di Lingkungan