SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Plh.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma yang juga Kordiv Hukum menjelaskan terkait hasil pemungutan suara melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Ia menjelaskan SIREKAP merupakan aplikasi yang hanya dapat menerima foto C hasil.
“SIREKAP akan memproteksi ketika cara penulisan C hasil sudah benar atau tidak, jadi itu salah satu bentuk proteksinya,” jelas Hironimus ketika diwawancarai awak media di GOR Futsal, Jumat (29/11/2024).
Ia dari hampir 500 TPS yang ada di Mimika sebagian besar belum masuk ke SIREKAP.
Hal ini disebabkan karena ada beberapa kesalahan teknis penulisan.
“Meskipun kami susah bimtek, tapi namanya manusia mungkin sudah lelah jadi ada banyak kesalahan penulisan tapi bukan penulisan berdasarkan perolehan angka di bagian depan, biasanya tentang data pemilih, DPT biasanya salah itu yang mengakibatkan saat diupload aplikasi tidak membaca,” jelasnya.
Sehingga kata dia progress untuk pembacaan dipublik tidak terlihat.
“Memang publik bertanya ini ada apa tapi sebenarnya murni kesalahan teknis tidak ada unsur apa maupun intervensi apapun
“Kami terus berupaya memperbaiki proses ini agar data segera dapat diakses oleh publik sesuai dengan prinsip transparansi,” tutupnya.
Progres pengunggahan hasil suara melalui Si Rekap diharapkan dapat berjalan lebih lancar setelah perbaikan teknis dilakukan. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil resmi yang diumumkan oleh KPU.