Site icon sasagupapua.com

DISNAKERKOPUKM Papua Akan Buka Posko Aduan THR Lebaran

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko. (Foto: papua.go.id)

SASAGUPAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan membuka aduan pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR).

Aduan pelayanan THR ini untuk menyikapi persoalan yang dialami oleh pekerja yang ada di Papua dalam hal pembayaran THR.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko menyampaikan, posko aduan THR akan dibuka satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran.

“Jika ada yang tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan daripada Surat Edaran (SE) pemberian THR Idulfitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja, maka akan kita tindak lanjut,” kata Eddy, Senin (10/3/2025) dikutip dari Papua.go.id.

Sedangkan terkait dengan pembayaran THR, Eddy mengaku masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI untuk mengatur kapan teknis pelaksanaannya.

“Yang jelas, THR harus diberikan satu minggu sebelum Lebaran,” katanya.

Berdasarkan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya akan mendorong perusahaan mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Dengan adanya Surat Edaran pembayaran THR diharapkan tidak terjadi permasalahan seperti tahun kemarin,” tutupnya

Berikan Komentar
Exit mobile version