Menu

Mode Gelap

Politik · 22 Sep 2025 23:39 WIT

DKPP Berhentikan Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

SASAGUPAPUA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, SG,  karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dikutip dari laman resmi DKPP, Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, J. Kristiadi, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu SG selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis  J. Kristiadi saat membacakan putusan perkara nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025.

DKPP menilai teradu terbukti menjadi penyebab keributan pada pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.

- Advertising -
- Advertising -

Selain itu, ia juga terbukti mengeluarkan tiga surat terkait penundaan dan pembatalan pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tanpa melalui rapat pleno.

DKPP berpendapat tindakan tersebut tidak mencerminkan tugas dan wewenang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, serta tidak pantas dan tidak patut sebagai penyelenggara pemilu.

Hal tersebut meyakinkan DKPP untuk memutuskan bahwa teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sebelas perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada seorang penyelenggara pemilu, sanksi peringatan kepada delapan penyelenggara pemilu, dan terdapat 36 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Selain itu DKPP juga membacakan ketetapan untuk nomor perkara 77-PKE-DKPP/II/2025 yang melibatkan dua penyelenggara pemilu karena perkara tersebut dicabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan dimulai.

Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah: Penegakan Perda Merupakan Bagian dari Pemenuhan HAM dan Otonomi Khusus

19 Agustus 2026 - 18:46 WIT

Wakil DPR Papua Tengah: Raperda Penting untuk Lindungi Masyarakat dan Hak adat, Tenaga Kerja Hingga Pengusaha OAP

12 Agustus 2026 - 18:50 WIT

Fokus Proteksi Masyarakat Adat Hingga Tenaga Kerja, DPR Papua Tengah Kaji Enam Raperdasus Inisiatif

12 Agustus 2026 - 18:05 WIT

Satgas PKH Dua Kali Tak Hadiri Rakor, Begini Langkah DPR Papua Tengah

12 Agustus 2026 - 13:52 WIT

Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan di Nabire, Stella Misiro: Langkah Nyata Membangun Ekonomi Masyarakat Pesisir

11 Agustus 2026 - 20:22 WIT

DPR Papua Tengah Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Simapitowa, Berikut Hasilnya

11 Agustus 2026 - 17:14 WIT

Trending di Politik