SASAGUPAPUA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, SG, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dikutip dari laman resmi DKPP, Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, J. Kristiadi, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu SG selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan putusan perkara nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025.
DKPP menilai teradu terbukti menjadi penyebab keributan pada pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.
Selain itu, ia juga terbukti mengeluarkan tiga surat terkait penundaan dan pembatalan pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tanpa melalui rapat pleno.
DKPP berpendapat tindakan tersebut tidak mencerminkan tugas dan wewenang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, serta tidak pantas dan tidak patut sebagai penyelenggara pemilu.
Hal tersebut meyakinkan DKPP untuk memutuskan bahwa teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sebelas perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada seorang penyelenggara pemilu, sanksi peringatan kepada delapan penyelenggara pemilu, dan terdapat 36 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Selain itu DKPP juga membacakan ketetapan untuk nomor perkara 77-PKE-DKPP/II/2025 yang melibatkan dua penyelenggara pemilu karena perkara tersebut dicabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan dimulai.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.