Menu

Mode Gelap

Politik · 11 Agu 2026 17:14 WIT

DPR Papua Tengah Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Simapitowa, Berikut Hasilnya


Suasana foto bersama dalam momen rapat koordinasi menindaklanjuti aspirasi masyarakat Simapitowa, Rabu (11/8/2026). Foto: Istimewa. Perbesar

Suasana foto bersama dalam momen rapat koordinasi menindaklanjuti aspirasi masyarakat Simapitowa, Rabu (11/8/2026). Foto: Istimewa.

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Simapitowa di Kantor DPR Papua Tengah pada Selasa (11/8/2026).

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Korem, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menyampaikan bahwa pembahasan dalam rapat tersebut masih akan dilanjutkan kembali pada esok hari.

“Tadi kita rapat dan kami akan melanjutkan lagi besok pada hari Rabu jam 10 pagi karena teman-teman dari Satgas PKH belum datang,” kata John Gobai saat memberikan keterangan usai rapat di Kantor DPR Papua Tengah, Selasa (11/8/2026).

- Advertising -
- Advertising -

John Gobai menjelaskan bahwa keputusan rapat yang direncanakan esok hari bakal berfokus pada dorongan kepada Satgas PKH untuk mencabut plang pembatasan di sejumlah titik wilayah.

“Keputusan kita besok itu meminta untuk Satgas PKH dapat melepas plang yang ada di Kilometer 95 dan 105, termasuk yang di Nifasi, sambil mereka diminta untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujar John Gobai.

Di samping masalah plang, DPR Papua Tengah menggarisbawahi bahwa kegiatan mata pencaharian masyarakat lokal pada dasarnya tidak dihentikan oleh aturan yang berlaku.

“Tadi kita juga menyampaikan bahwa kegiatan oleh masyarakat itu dapat tetap berjalan seperti biasanya, karena yang dilarang itu perusahaannya,” tutur John Gobai.

Berdasarkan paparan dari pihak dinas teknis, lokasi pertambangan tradisional yang disoroti ternyata telah dipetakan masuk ke dalam kawasan pertambangan resmi untuk rakyat.

“Dari keterangan Kepala Dinas, rupanya kegiatan di Kilometer 95 dan Kilometer 102 itu menurut Dinas ESDM telah masuk dalam salah satu blok-blok yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagai Blok Wilayah Pertambangan Rakyat. Jadi kita sedang menunggu pedomannya, Peraturan Menteri tentang pedoman pengelolaan pertambangan rakyat di Provinsi Papua Tengah karena sudah diusulkan,” ucap John Gobai.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut menjadi syarat krusial sebelum masyarakat adat bisa memperoleh legalitas penuh dalam mengelola hasil bumi mereka.

“Nanti setelah ada pedoman itu, baru masyarakat dibolehkan mengajukan IPR. Nanti setelah ada IPR, kalau masyarakat mau bekerja sama dengan pihak lain karena punya keterbatasan pemodalan, itu boleh, tetapi izin tetap dipegang oleh masyarakat adat,” tegas John Gobai.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai saat diwawancarai usai rapat, Selasa (11/8/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.

Dari sudut pandang tata ruang dan kawasan hutan, pihak dinas terkait juga telah memastikan keselarasan status lahan pertambangan rakyat tersebut.

“Terkait dua blok tadi (Kilometer 95 dan Kilometer 102) yang menurut informasi telah menjadi WPR, Dinas Kehutanan menyampaikan dari sisi status kawasan hutan itu masuk hutan produksi. Jadi memang boleh dilakukan penambangan di sana, nanti teknisnya Dinas Kehutanan akan membantu,” ungkap John Gobai.

Oleh karena itu, DPR Papua Tengah mengimbau warga pemilik hak ulayat di wilayah-wilayah tersebut untuk mulai mematangkan persiapan administrasi kelembagaan sejak dini.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat pemilik tanah yang ada di Distrik Topo, Dipa, dan Kilo 100 untuk mulai menyiapkan diri dan menyiapkan badan hukumnya agar kalau IPR sudah boleh diterbitkan setelah adanya pedoman pertambangan rakyat, mereka bisa mengajukan. Ingat, izin atas nama pemilik tanah. Mitra lain yang datang hanya menjadi mitra dari izin yang dimiliki oleh pemilik tanah,” terang John Gobai.

Selain urusan pertambangan, rapat koordinasi tersebut turut mengklarifikasi Isu pembangunan markas militer yang sempat meresahkan warga di dataran tinggi Topo.

“Kemarin disampaikan mereka akan membuat markas Kodam. Tadi Korem sudah mengklarifikasi bahwa itu bukan di atas daerah Topo dan lain-lain, bukan. Kodam itu akan ada di daerah pesisir,” kata John Gobai.

Mengenai koordinasi dengan jajaran Korem, ia menyebutkan bahwa pihak TNI yang hadir memberikan penjelasan awal terkait isu-isu penyerahan dana yang dipertanyakan warga.

“Yang terakhir, kami juga sudah menanyakan tentang uang yang mau diserahkan itu. Tadi mereka menyampaikan bahwa mereka belum tahu dari Korem, tadi yang hadir Pasi Intelnya. Kita akan melanjutkan besok karena diharapkan Komandan PKH Papua Tengah bisa hadir,” pungkas John Gobai.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPR Papua Tengah Serahkan Salinan Perdasi Pertambangan Rakyat ke DPRK Nabire

10 Agustus 2026 - 16:09 WIT

John Gobai Tantang Pemda dan Freeport: Kita Duduk Bersama atau Tunggu Komisi IV DPR RI?

9 Agustus 2026 - 09:43 WIT

John Gobai: Pembangunan Nyata dari Negara, Bukan Konflik yang Dibutuhkan DOB Papua Tengah

4 Agustus 2026 - 18:00 WIT

Stella Misiro Dialog Dengan KEWITA: Serap Aspirasi dan Dukung Perlindungan Perempuan di Wilayah Konflik

29 Juli 2026 - 09:40 WIT

John Gobai Pertanyakan Status MoU Baru Freeport-Pemkab Mimika Terhadap Kesepakatan Adat Tahun 2000

12 Juli 2026 - 20:31 WIT

RDP DPR RI: Bahas Dampak Tailing Mimika, John Gobai Minta Pengelolaan Libatkan Pengusaha Asli

12 Juli 2026 - 19:50 WIT

Trending di Lingkungan