Umum · 13 Jun 2023 16:47 WIT

Dukung Pelaku Usaha, Loka Pom Mimika Lakukan Bimtek CPOB Hingga Serahkan NIE


Suasana Bimtek yang digelar oleh Loka POM Kabupaten Mimika.Foto: Sasagupapua.com Perbesar

Suasana Bimtek yang digelar oleh Loka POM Kabupaten Mimika.Foto: Sasagupapua.com

Loka POM Kabupaten Mimika melaksanakan penerapan Cara Produksi Olahan Baik (CPOB) serta menyerahkan nomor ijin edar yang diikuti oleh beberapa pelaku usaha di Mimika, Selasa (13/6/2023) bertempat di salah satu hotel yang ada di Budi Utomo. 

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Marselino F. Paepadaseda menjelaskan Nomor Ijin Edar yang diserahkan saat Kegiatan berlangsung sebanyak 19 nomor ijin edar dari 3 pelaku usaha dan 2 diantaranya adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Marselino menjelaskan penyerahan nomor ijin edar tersebut sebagai wujud dari komitmen Badan POM dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk serta bagaimana kita meningkatkan pemulihan ekonomi nasional.

“Di samping itu pun juga kan pelaku usaha berusaha dalam hal meningkatkan kualitas produk berarti pelaku usaha kami melakukan penyegaran kembali (refreshment)

Refreshment ini dilakukan agar pelaku usaha jauh lebih terpapar terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal produksi pangan olahan yang baik.

“Pelaku usaha yang hadir disini adalah pelaku usaha yang akan kami dampingi untuk mendapatkan izin edar di periode berikutnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Loka POM Mimika, tetap melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang telah menerima NIE yang telah diserahkan.

Ia berharap agar para pelaku usaha semakin berusaha untuk meningkatkan kualitas produk yang diproduksi untuk meningkatkan daya saing.

“Dalam hal produk obat dan makanan yang diproduksi dan terlebih lagi ketika obat dan makanan yang diproduksi itu memenuhi persyaratan khasiat pemanfaatan dan mutunya itu pasti akan mengarah ke peningkatan ekonomi nasional,” ujarnya.

Dikatakan, pada saat NIE diterbitkan maka suatu produk sudah masuk ke pasaran sehingga perlu dilakukan pengawasan.

“Pengawasan yang kami maksud adalah bagaimana komitmen dan konsistensi para pelaku usaha memproduksi produk pangan yang diproduksinya apakah masih sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang diterapkan atau ada penyimpangan,” ujarnya.

Jika kemudian hari ditemukan penyimpangan maka tentu ada beberapa sanksi-sanksi yang diterapkan mulai dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi yang lainnya.

Sementara itu, Ijin Edar yang sudah diterbitkan berlaku 5 tahun berjalan, dan akan diperpanjang sesuai dengan persyaratan yakni 6 bulan sebelum NIE habis masa berlaku wajib memberikan pemberitahuan. (Redaksi)

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peduli Korban Erupsi Gunung Lewo Tobi di NTT, Flobamora Mimika Galang Dana

6 November 2024 - 07:18 WIT

Jurnalis Perempuan Mimika Gelar Pelatihan Jurnalistik, 12 Sekolah Dilibatkan

29 Oktober 2024 - 11:35 WIT

Rapatkan Barisan: Maluku Tengah Ada Untuk JOEL

27 Oktober 2024 - 14:28 WIT

Pelaksanaan Pilkada di Timika, Polisi Sebut Toko Miras Akan Tutup Sementara Waktu

27 Oktober 2024 - 13:38 WIT

Keluarga Ohoi Ngat Dan Ngurdu Dukung JOEL: Sosok Religius

26 Oktober 2024 - 13:30 WIT

Keluarga Besar Soindrat Elsadat Nyatakan SIkap: Tidak Ragu Dukung JOEL

25 Oktober 2024 - 15:13 WIT

Trending di Umum