Site icon sasagupapua.com

Edaran Bupati Mimika: Diwajibkan Dengar dan Nyanyi Indonesia Raya Setiap Jam 10

Bupati Mimika, Johannes Rettob

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengeluarkan surat edaran nomor 25 tahun 2025 tentang Memperdengarkan Dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi meresmikan surat edaran Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” kata Bupati dalam sambutan, Selasa (17/5/2025).

“Melalui surat edaran ini seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan fasilitas pelayanan publik diinstruksikan untuk memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari kerja tepat pukul 10.00 WIT,” sambungnya.

Berikut poin isi surat edaran tersebut:

1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, yakni:

a. Setiap hari kerja pukul 10.00 WIT yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila;dan

b. pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan

dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara.

2. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung;

3. Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir;

4. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini;

5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Berikan Komentar
Exit mobile version