Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 17 Jun 2025 14:33 WIT

Edaran Bupati Mimika: Diwajibkan Dengar dan Nyanyi Indonesia Raya Setiap Jam 10


Bupati Mimika, Johannes Rettob Perbesar

Bupati Mimika, Johannes Rettob

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengeluarkan surat edaran nomor 25 tahun 2025 tentang Memperdengarkan Dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi meresmikan surat edaran Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” kata Bupati dalam sambutan, Selasa (17/5/2025).

“Melalui surat edaran ini seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan fasilitas pelayanan publik diinstruksikan untuk memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari kerja tepat pukul 10.00 WIT,” sambungnya.

Berikut poin isi surat edaran tersebut:

- Advertising -
- Advertising -

1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, yakni:

a. Setiap hari kerja pukul 10.00 WIT yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila;dan

b. pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan

dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara.

2. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung;

3. Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir;

4. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini;

5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 347 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah: Indeks Demokrasi Di Papua Tengah Harus Substantif 

25 Februari 2026 - 15:10 WIT

Foto bersama saat pembukaan Focus Group Discussio (FGD) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Foto: Edwin Rumanasen/sasagupapua

John Gobai Kritik Soal Kontrak Baru Freeport: Tanpa Restu Papua Tengah?

24 Februari 2026 - 13:12 WIT

Senin Gubernur Papua Tengah Utus Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Selesaikan Konflik Kapiraya

21 Februari 2026 - 09:17 WIT

Talkshow Setahun MEGE: Menakar Dampak Program 1.000 Motor dan Jaminan Sosial Hamba Tuhan

21 Februari 2026 - 08:29 WIT

Terobosan Berani Papua Tengah: Transformasi Kesehatan dari Akar Rumput hingga Bayi Tabung

20 Februari 2026 - 16:31 WIT

Syukur Satu Tahun Kepemimpinan MEGE Diawali dengan Ibadah – Lima Poin Mengapa Tidak Boleh Lupa Tuhan ?

20 Februari 2026 - 09:17 WIT

Trending di Agama