Menu

Mode Gelap

Politik · 24 Mei 2024 20:16 WIT

Pelantikan Anggota DPRD Mimika 2024-2029 Menunggu Petunjuk KPU RI


Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma Ladoangin saat memberikan keterangan persFoto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com Perbesar

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma Ladoangin saat memberikan keterangan persFoto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh sengketa yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sengketa yang berjumlah 11 gugatan ini telah ditolak selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menunggu petunjuk dari KPU Republik Indonesia (KPU-RI) terkait penetapan pelantikan anggota DPRD Mimika terpilih 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma Ladoangin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Media Center Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Mimika, Jalan Pendidikan, kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (24/5/2024).

“Jadi gugatan kemarin itu dari Mimika ada 11, semuanya kena dismissal atau dihentikan. Jadi di putusan sela itu 11 gugatan itu tidak lanjut atau sudah selesai, “ungkap Hiro.

- Advertising -
- Advertising -

Hyeronimus menjelaskan pihaknya masih menunggu hingga tanggal 10 Juni atau setelah putusan sela. Namun acuan yang wajib digunakan adalah PKPU nomor 6 tahun 2024.

“Jadi redaksinya (PKPU Nomor 6 tahun 2024), saya tidak bisa tafsirkan apakah itu harus dilaksanakan (usai putusan MK) atau tidak menununggu keputusan KPU secara nasional atau bagaimana. Itu redaksinya agak apa yah, agak tidak jelas begitu. Itulah kenapa kami harus tunggu juknis, “katanya.

Redaksi didalam PKPU tersebut kata Hyeronimus mengatakan bagi kabupaten atau provinsi yang ada gugatan ke MK harus menunggu sampai keputusan MK.

“Setelah ada putusan MK barulah KPU RI menetapkan lagi secara nasional hasil pemilu pasca putusan MK. Tiga hari pasca ketetapan KPU RI, baru kita bisa tetapkan di daerah. Nah inikan, yang dimaksud keputusan MK itu termasuk putusan sela atau putusan akhir, inikan tidak dijelaskan disitu. Antara yang dimaksud itu putusan sela atau putusan akhir, inikan tidak dijelaskan disitu, “sebut Hiro.

“Untuk putusan sela kan sudah selesai, apakah kita boleh langsung menetapkan, itu juga kita belum tahu. Kemarin saya sudah minta petunjuk ke kabag teknis di Provinsi, beliau bilang mereka minta petunjuk juga ke KPU RI. Jadi sampai saat ini tetap masih menunggu, karena redaksi di PKPU 6 seperti itu. Dia hanya bilang putusan MK, kita tidak tau itu putusan sela atau putusan akhir, ” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPR Papua Tengah Gelar RDP Bahas Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya dan Konflik Wilayah

28 Agustus 2026 - 20:37 WIT

DPR Papua Tengah Gelar RDP Lintas Sektor Bahas Penanganan Karhutla dan Fenomena Embun Beku

27 Agustus 2026 - 19:27 WIT

Kunjungi Kampung Arui, Stella Misiro Dorong Pengembangan Swasembada Pangan Lokal

24 Agustus 2026 - 11:33 WIT

Dorong Swasembada Pangan Lokal, Stella Misiro Tinjau Budidaya Kacang Merah di Kampung Arui

24 Agustus 2026 - 11:27 WIT

DPRPT Usulkan Pembentukan Dinas PMK dan Masyarakat Adat di Papua Tengah

24 Agustus 2026 - 09:18 WIT

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah: Penegakan Perda Merupakan Bagian dari Pemenuhan HAM dan Otonomi Khusus

19 Agustus 2026 - 18:46 WIT

Trending di Politik