Menu

Mode Gelap

Politik · 24 Mei 2024 20:16 WIT

Pelantikan Anggota DPRD Mimika 2024-2029 Menunggu Petunjuk KPU RI


Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma Ladoangin saat memberikan keterangan persFoto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com Perbesar

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma Ladoangin saat memberikan keterangan persFoto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh sengketa yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sengketa yang berjumlah 11 gugatan ini telah ditolak selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menunggu petunjuk dari KPU Republik Indonesia (KPU-RI) terkait penetapan pelantikan anggota DPRD Mimika terpilih 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma Ladoangin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Media Center Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Mimika, Jalan Pendidikan, kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (24/5/2024).

“Jadi gugatan kemarin itu dari Mimika ada 11, semuanya kena dismissal atau dihentikan. Jadi di putusan sela itu 11 gugatan itu tidak lanjut atau sudah selesai, “ungkap Hiro.

- Advertising -
- Advertising -

Hyeronimus menjelaskan pihaknya masih menunggu hingga tanggal 10 Juni atau setelah putusan sela. Namun acuan yang wajib digunakan adalah PKPU nomor 6 tahun 2024.

“Jadi redaksinya (PKPU Nomor 6 tahun 2024), saya tidak bisa tafsirkan apakah itu harus dilaksanakan (usai putusan MK) atau tidak menununggu keputusan KPU secara nasional atau bagaimana. Itu redaksinya agak apa yah, agak tidak jelas begitu. Itulah kenapa kami harus tunggu juknis, “katanya.

Redaksi didalam PKPU tersebut kata Hyeronimus mengatakan bagi kabupaten atau provinsi yang ada gugatan ke MK harus menunggu sampai keputusan MK.

“Setelah ada putusan MK barulah KPU RI menetapkan lagi secara nasional hasil pemilu pasca putusan MK. Tiga hari pasca ketetapan KPU RI, baru kita bisa tetapkan di daerah. Nah inikan, yang dimaksud keputusan MK itu termasuk putusan sela atau putusan akhir, inikan tidak dijelaskan disitu. Antara yang dimaksud itu putusan sela atau putusan akhir, inikan tidak dijelaskan disitu, “sebut Hiro.

“Untuk putusan sela kan sudah selesai, apakah kita boleh langsung menetapkan, itu juga kita belum tahu. Kemarin saya sudah minta petunjuk ke kabag teknis di Provinsi, beliau bilang mereka minta petunjuk juga ke KPU RI. Jadi sampai saat ini tetap masih menunggu, karena redaksi di PKPU 6 seperti itu. Dia hanya bilang putusan MK, kita tidak tau itu putusan sela atau putusan akhir, ” pungkasnya.

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPR Papua Tengah Usul 21 Perda 2026: Mulai dari Penangan Konflik Hingga Hak dan Kewajiban MRP

21 April 2026 - 13:01 WIT

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Tengah: Wapres ke Nabire dan Timika Percuma Jika Abaikan Isu Keamanan

20 April 2026 - 23:20 WIT

Demi Tuntaskan Masalah Kapiraya, DPR Papua Tengah Minta Timika Proaktif

19 April 2026 - 16:25 WIT

Perdana DPR Papua Tengah Gelar Paripurna Laporan Reses, Bekies Kogoya: Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat

18 April 2026 - 11:17 WIT

Jaga Warisan Dunia, DPR Papua Tengah Usulkan Perda Inisiatif Perlindungan Noken Tahun 2026

16 April 2026 - 14:03 WIT

Pantau Lokasi di Nabire, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Dampingi KKP Survei Rencana Kampung Nelayan

16 April 2026 - 09:02 WIT

Trending di Politik