Menu

Mode Gelap

Politik · 24 Mei 2024 20:16 WIT

Pelantikan Anggota DPRD Mimika 2024-2029 Menunggu Petunjuk KPU RI


Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma Ladoangin saat memberikan keterangan persFoto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com Perbesar

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma Ladoangin saat memberikan keterangan persFoto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com

MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh sengketa yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sengketa yang berjumlah 11 gugatan ini telah ditolak selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menunggu petunjuk dari KPU Republik Indonesia (KPU-RI) terkait penetapan pelantikan anggota DPRD Mimika terpilih 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma Ladoangin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Media Center Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Mimika, Jalan Pendidikan, kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (24/5/2024).

“Jadi gugatan kemarin itu dari Mimika ada 11, semuanya kena dismissal atau dihentikan. Jadi di putusan sela itu 11 gugatan itu tidak lanjut atau sudah selesai, “ungkap Hiro.

- Advertising -
- Advertising -

Hyeronimus menjelaskan pihaknya masih menunggu hingga tanggal 10 Juni atau setelah putusan sela. Namun acuan yang wajib digunakan adalah PKPU nomor 6 tahun 2024.

“Jadi redaksinya (PKPU Nomor 6 tahun 2024), saya tidak bisa tafsirkan apakah itu harus dilaksanakan (usai putusan MK) atau tidak menununggu keputusan KPU secara nasional atau bagaimana. Itu redaksinya agak apa yah, agak tidak jelas begitu. Itulah kenapa kami harus tunggu juknis, “katanya.

Redaksi didalam PKPU tersebut kata Hyeronimus mengatakan bagi kabupaten atau provinsi yang ada gugatan ke MK harus menunggu sampai keputusan MK.

“Setelah ada putusan MK barulah KPU RI menetapkan lagi secara nasional hasil pemilu pasca putusan MK. Tiga hari pasca ketetapan KPU RI, baru kita bisa tetapkan di daerah. Nah inikan, yang dimaksud keputusan MK itu termasuk putusan sela atau putusan akhir, inikan tidak dijelaskan disitu. Antara yang dimaksud itu putusan sela atau putusan akhir, inikan tidak dijelaskan disitu, “sebut Hiro.

“Untuk putusan sela kan sudah selesai, apakah kita boleh langsung menetapkan, itu juga kita belum tahu. Kemarin saya sudah minta petunjuk ke kabag teknis di Provinsi, beliau bilang mereka minta petunjuk juga ke KPU RI. Jadi sampai saat ini tetap masih menunggu, karena redaksi di PKPU 6 seperti itu. Dia hanya bilang putusan MK, kita tidak tau itu putusan sela atau putusan akhir, ” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

John Gobai: BUMD Cari Peluang Lain, Biarkan Anak Asli Mimika yang Kelola Bisnis Tailing Freeport

5 Juni 2026 - 08:27 WIT

Muara Pulau Tiga Harus Dikeruk agar Kapal Bisa Masuk ke Distrik Jita

4 Juni 2026 - 16:49 WIT

Soroti Fenomena ‘Pinjam’ KTP OAP, Donatus Mote: Proyek dari Dana Otsus Wajib Dikerjakan Pengusaha Orang Papua

4 Juni 2026 - 16:28 WIT

John Gobai Serahkan Laporan Dampak Tailing Freeport ke Komisi XII DPR RI

26 Mei 2026 - 15:55 WIT

Musda Partai Golkar Intan Jaya dan Puncak Jaya Selesai, Begini Kata Willem Wandik

23 Mei 2026 - 19:01 WIT

Musda IV Golkar Intan Jaya dan Puncak Jaya Resmi Dibuka, Simson Kayame: Mufakat Baru Musyawarah

23 Mei 2026 - 13:21 WIT

Trending di Politik