SASAGUPAPUA.COM, PUNCAK – Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Puncak terus melaksanakan pengawasan melekat selama tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bawaslu Kabupaten Puncak juga melaksanakan pengawasan melekat selama proses kampanye akbar yang dilaksanakan oleh empat Pasangan Calon (Paslon) di Kabupaten Puncak.
Empat Pasangan tersebut adalah Elvis Tabuni-Naftali Akawal, Alus UK Murib-Menas Mayaue, Pelinus Balinal-Bener Kulua serta Peniel Waker-Saulinus Murib.
Pelaksanaan kampanye digelar berturut-turut mulai dari tanggal 16-19 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak dan Kordiv SDMO, Yorice Wanimbo menjelaskan pada tanggal 16 Oktober 2024 pihaknya melaksanakan pengawasan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yakni Elvis Tabuni-Naftali Akawal.
Lalu dilanjutkan tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu juga melaksanakan pengawasan saat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Alus UK Murib-Menas Mayaue.
Tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu Puncak melaksanakan pengawasan melekat dalam kampanye akbar calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 yakni Pelinus Balinal-Bener Kulua.
Tanggal 19 Oktober 2024, Bawaslu Puncak melakukan pengawasan kampanye akbar calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Peniel Waker-Saulinus Murib.
“Untuk pengawasan kami semua mengawasi langsung di area lokasi kampanye yang dilaksanakan oleh Paslon sesuai dengan aturan atau tidak semua kami pantau,” jelasnya ketika diwawancarai Senin (22/10/2024).
Mereka mantau bagaimana jalannya kampanye sesuai dengan himbauan yang sudah disampaikan misalnya tidak membawa alat tajam, ASN tidak boleh terlibat, tidak ada unsur saling menjatuhkan satu dengan yang lain dan lainnya.
“Kami tetap melaksanakan pengawasan dengan ketat, dan selama empat hari berjalan berdasarkan pantauan kami, ini semua sudah lancar aman dan sesuai aturan. Walaupun ada sedikit kendala-kendala kecil yang terjadi namun semua kami laksanakan mediasi dan berjalan dengan aman dan damai,” pungkasnya.