SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar Kajian Perundangan terhadap Rencana Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rencana Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Inisiatif DPR Papua Tengah Tahun 2026 di Aula RRI, Nabire, Papua Tengah, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hibrida melalui kehadiran langsung dan aplikasi Zoom Meet ini menghadirkan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Pokja Adat, akademisi, unsur eksekutif, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemuda.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi, menjelaskan bahwa pembahasan aturan daerah tersebut melibatkan usulan dari pihak legislatif maupun eksekutif.
“Ada sembilan rancangan peraturan daerah khusus, di mana enam di antaranya merupakan inisiatif dari DPR Papua Tengah dan tiga lainnya dari pihak eksekutif. Tiga Raperdasus dari pihak eksekutif tersebut terdiri dari satu dari Dinas Kesehatan dan dua dari bidang keuangan, sehingga total keseluruhannya mencapai sembilan Raperdasus,” kata Ardi usai kegiatan.
Ia menambahkan bahwa kajian difokuskan pada usulan legislatif terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembahasan usulan pemerintah daerah pada pekan berikutnya.
“Hari ini, terhadap enam Raperdasus inisiatif pihak DPR, telah dilakukan kajian perundang-undangan. Sementara itu, kajian perundang-undangan untuk Raperdasus dari pihak eksekutif dijadwalkan berlangsung pekan depan, tepatnya pada tanggal 19 dan 20 di kantor DPR,” ujar Ardi.
Enam Raperdasus inisiatif DPR yang dikaji mencakup berbagai sektor perlindungan masyarakat adat hingga ketenagakerjaan, termasuk beberapa hasil penggabungan aturan terdahulu.
“Judul-judul Raperdasus yang dibahas meliputi Raperdasus Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua, Raperdasus Papua Tengah tentang Standar Kompensasi Atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat, Raperdasus Papua Tengah tentang Peradilan Adat, serta Raperdasus Papua Tengah tentang Penanganan Konflik Sosial. Selain itu, terdapat pula Raperdasus hasil simplifikasi atau penggabungan dari beberapa Perda terdahulu yang memiliki konteks serupa dan pernah diusulkan sebelumnya, seperti Raperdasus Papua Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Raperdasus Papua Tengah tentang Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Adapun dari pihak eksekutif, Raperdasus yang diusulkan mencakup Penyelenggaraan Kesehatan, Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Barang Milik Daerah,” papar Ardi.
Setelah tahap kajian perundangan selesai, DPR Papua Tengah akan melanjutkan proses perbaikan draf dengan melibatkan para ahli dan instansi teknis terkait.
“Seluruh enam Raperdasus inisiatif DPR telah dikaji dalam sesi tersebut. Langkah selanjutnya setelah proses pengkajian ini adalah melakukan revisi berdasarkan masukan-masukan yang diterima. Revisi tersebut ditinjau dari sisi keilmiahan dan tata bahasa oleh tim ahli, termasuk para profesor dan akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), untuk memastikan tidak ada multi-tafsir saat penetapan. Proses ini juga melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta OPD-OPD terkait seperti Kesbangpol dan ESDM yang nantinya akan menjalankan regulasi tersebut,” ungkap Ardi.
DPR Papua Tengah pun optimistis dapat menuntaskan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah direncanakan secara bertahap sepanjang tahun ini.
“Untuk tahun ini, target Propemperda secara keseluruhan mencapai 36 rancangan, yang terdiri dari 24 usulan DPR dan 12 usulan eksekutif. Hingga akhir Agustus, diperkirakan sembilan Raperdasus telah terselesaikan pengkajiannya. Dengan perkembangan tersebut, pihak DPR menyelenggarakan Raperdasus secara bertahap dan optimistis dapat menyelesaikan Raperdasus lainnya dengan mengajukan alokasi anggaran pada perubahan anggaran mendatang,” tutur Ardi.
Penulis: Kristin Rejang





