Menu ✖

Mode Gelap

Politik · 6 Okt 2026 18:00 WIT

Fraksi Papua Tengah Sejahtera Tegaskan Perda Harus Menjawab Persoalan Rakyat dan Berhak Memihak OAP


Ketua Fraksi Papua Tengah Sejahtera, Araminus Omaleng. Perbesar

Ketua Fraksi Papua Tengah Sejahtera, Araminus Omaleng.

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Fraksi Papua Tengah Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi (Raperdasus) Papua Tengah Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, fraksi gabungan yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa pembentukan hukum daerah harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat serta menerjemahkan semangat Otonomi Khusus Papua melalui tindakan nyata.

Pandangan umum tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Papua Tengah Sejahtera, Araminus Omaleng. Ia membuka pembacaan pandangan umum dengan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi daerah tersebut.

“Fraksi Papua Tengah Sejahtera menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Bapemperda DPR Papua Tengah, tenaga ahli, tim penyusun dan seluruh pihak yang telah bekerja dalam mempersiapkan sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang menjadi agenda pembahasan kita,” ucap Araminus Omaleng saat membacakan pemandangan umum fraksinya.

- Advertising -
- Advertising -

Ia mengatakan penyusunan regulasi tidak boleh sekadar mengejar pemenuhan target administratif legislasi semata.

“Fraksi Papua Tengah Sejahtera sependapat bahwa pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh sekadar memenuhi agenda legislasi ataupun menghasilkan sebanyak-banyaknya produk hukum daerah. Peraturan Daerah harus mampu menjawab persoalan rakyat, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi hak-hak masyarakat serta menghadirkan kesejahteraan,” kata Araminus.

Araminus juga menggarisbawahi pentingnya kerangka Otonomi Khusus Papua dalam setiap rancangan regulasi yang dibahas.

“Terlebih dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, Raperdasi dan Raperdasus harus mampu menerjemahkan semangat perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan Orang Asli Papua ke dalam kebijakan yang nyata dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Orang Asli Papua

Memasuki poin pertama mengenai Raperdasus Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua, Fraksi Papua Tengah Sejahtera menyoroti pentingnya keberpihakan pada sektor kelautan dan perikanan bagi nelayan lokal.

“Fraksi Papua Tengah Sejahtera memandang bahwa potensi perikanan dan kelautan Papua Tengah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya pembudidaya ikan dan nelayan Orang Asli Papua. Persoalan yang dihadapi nelayan tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan menangkap atau membudidayakan ikan, tetapi juga menyangkut sarana produksi, permodalan, teknologi, rantai distribusi, penyimpanan hasil, pengolahan hingga akses pasar,” tutur Araminus.

Atas dasar kondisi tersebut, pihak fraksi mengajukan beberapa pertanyaan mendasar kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk memastikan efektivitas Perdasus ini.

“Pertama, bagaimana Pemerintah Provinsi akan memastikan bahwa penerima perlindungan dan pemberdayaan benar-benar pembudidaya ikan dan nelayan OAP yang aktif? Kedua, apakah regulasi ini nantinya akan diikuti dengan program konkret berupa bantuan sarana perikanan, akses permodalan, peningkatan kapasitas, teknologi, fasilitas penyimpanan dan pengolahan serta jaminan pemasaran hasil? Ketiga, bagaimana pembagian kewenangan dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan program tersebut?” ujar Araminus.

Ia menjelaskan poin pertama ini dengan menyampaikan harapan agar regulasi tersebut memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

“Fraksi berharap Perdasus ini nantinya tidak berhenti pada perlindungan secara normatif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan serta pembudidaya ikan OAP,” tambahnya.

Standar Kompensasi Hasil Hutan dan Pengakuan Hak Ulayat

Mengenai Raperdasi Standar Kompensasi Atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat, Araminus menjelaskan posisi strategis hutan bagi kehidupan masyarakat adat di Papua.

“Bagi masyarakat Papua, hutan bukan sekadar sumber daya ekonomi. Hutan merupakan bagian dari identitas, kehidupan, budaya dan keberlangsungannya masyarakat hukum adat. Karena itu, Fraksi Papua Tengah Sejahtera berpandangan bahwa pemanfaatan hasil hutan harus memberikan manfaat yang adil kepada masyarakat pemilik hak ulayat,” jelasnya.

Fraksi meminta penjelasan rinci mengenai skema penetapan besaran kompensasi agar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

“Fraksi meminta agar dalam pembahasannya diberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai metode penentuan standar kompensasi. Apakah standar tersebut akan diberlakukan sama di seluruh Papua Tengah atau mempertimbangkan karakteristik wilayah, jenis hasil hutan, nilai ekonomi, aksesibilitas dan kondisi masyarakat adat masing-masing daerah?” tanya Araminus.

Araminus juga menekankan pentingnya kejelasan pemegang hak ulayat untuk mencegah potensi perselisihan di kemudian hari.

“Fraksi juga mengingatkan agar regulasi ini tidak justru menimbulkan persoalan baru mengenai siapa yang berhak menerima kompensasi. Oleh karena itu, pengakuan masyarakat hukum adat dan kejelasan pemegang hak ulayat harus menjadi salah satu perhatian utama atau prioritas. Fraksi menginginkan agar regulasi ini memberikan kepastian kepada masyarakat adat sekaligus kepada pihak yang memanfaatkan hasil hutan sehingga dapat mencegah konflik di kemudian hari,” paparnya.

Kedudukan dan Kepastian Hukum Peradilan Adat

Membahas Raperdasus tentang Peradilan Adat, Araminus menyatakan dukungan terhadap eksistensi hukum adat, namun meminta agar pembahasannya dilakukan secara cermat agar selaras dengan hukum nasional.

“Fraksi Papua Tengah Sejahtera memandang keberadaan hukum adat sebagai realitas sosial dan hukum yang hidup di tengah masyarakat Papua. Mekanisme penyelesaian persoalan melalui adat selama ini telah berperan dalam menjaga keseimbangan, perdamaian dan keharmonisan masyarakat. Namun Fraksi memandang Raperdasus ini memerlukan pembahasan yang sangat hati-hati,” ujar Araminus.

Ia memaparkan deretan pertanyaan mendasar terkait tata kerja Peradilan Adat dan hubungannya dengan penegak hukum negara.

“Fraksi meminta penjelasan mengenai kedudukan Peradilan Adat terhadap sistem peradilan negara. Perkara seperti apa yang menjadi kewenangan Peradilan Adat? Bagaimana kekuatan hukum keputusan Peradilan Adat? Bagaimana apabila salah satu pihak tidak menerima keputusan tersebut? Dan bagaimana hubungan Peradilan Adat dengan Kepolisian, Kejaksaan serta lembaga peradilan negara?” tanyanya.

Araminus menegaskan kembali komitmen fraksi agar kehadiran lembaga ini memperkuat keadilan.

“Fraksi berpandangan bahwa pengakuan terhadap Peradilan Adat harus memperkuat keadilan dan perdamaian tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan sistem hukum nasional,” lanjutnya.

Pencegahan Konflik Sosial dan Deteksi Dini

Terkait Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial, Fraksi Papua Tengah Sejahtera memberikan perhatian mendalam mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari pertikaian di daerah.

“Fraksi Papua Tengah Sejahtera memberikan perhatian sangat khusus terhadap Raperdasi ini. Konflik yang terjadi di tengah masyarakat dapat menimbulkan korban jiwa, pengungsian, terganggunya pendidikan dan kesehatan, terhentinya aktivitas ekonomi serta terhambatnya pembangunan. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah konflik terjadi,” tegas Araminus.

Ia mendorong agar skema pencegahan menjadi pilar utama dalam regulasi penanganan konflik tersebut.

“Fraksi meminta agar regulasi ini lebih menekankan pada pencegahan dan sistem deteksi dini konflik. Pemerintah harus memiliki mekanisme yang mampu membaca potensi konflik sebelum berkembang menjadi konflik terbuka,” sebutnya.

Araminus turut menyoroti keterlibatan tokoh masyarakat dan mencontohkan konflik faktual yang pernah terjadi di daerah.

“Tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem pencegahan dan penyelesaian konflik, termasuk salah satu contoh perang antar marga yang terjadi di Mimika Distrik Kwamki Narama yang menelan korban hingga lebih dari 20 korban jiwa. Pendekatan penyelesaian konflik sosial tersebut memerlukan perhatian khusus dan konsep berkeadilan,” urainya.

Araminus juga menyinggung kepastian pembiayaan dan landasan hukum anggaran penanganan konflik.

“Fraksi juga meminta kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan penanganan konflik, termasuk pembiayaan terhadap kebutuhan masyarakat terdampak, pengungsi, pemulihan pascakonflik serta koordinasi Pemerintah Daerah dengan aparat keamanan. Setiap penggunaan APBD untuk penanganan konflik harus mempunyai dasar hukum, batasan, mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.

Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pokir DPR

Pada bagian pengelolaan keuangan, Fraksi Papua Tengah Sejahtera menyatakan kesepahamannya dengan Penjabat Gubernur mengenai efisiensi dan transparansi penggunaan APBD.

“Fraksi Papua Tengah Sejahtera sependapat dengan Saudara Gubernur bahwa setiap rupiah yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, Fraksi memberikan perhatian terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya dibuktikan dengan tertibnya administrasi, tetapi juga dengan seberapa cepat dan tepat anggaran memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelas Araminus.

Fraksi meminta pemerintah menjelaskan langkah konkrit untuk menghindari penumpukan anggaran di akhir tahun.

“Karena itu, Fraksi meminta Pemerintah menjelaskan bagaimana Raperdasi ini nantinya dapat memperkuat sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program. Fraksi juga mengingatkan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan agar anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun serta dapat mengurangi SILPA yang bersumber dari keterlambatan pelaksanaan kegiatan,” imbaunya.

Araminus juga memperjuangkan pengakomodasian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPR dalam perencanaan daerah.

“Fraksi turut meminta agar Pokok-Pokok Pikiran DPR yang berasal dari aspirasi masyarakat memperoleh ruang yang proporsional dalam proses perencanaan pembangunan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting karena Pokok-Pokok Pikiran DPR merupakan salah satu instrumen untuk membawa kebutuhan nyata masyarakat dari daerah pemilihan ke dalam proses perencanaan pembangunan,” tutur Araminus.

Inventarisasi dan Pengamanan Barang Milik Daerah

Mengenai Raperdasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Araminus menyoroti pentingnya tata kelola aset yang rapi sejak awal berdirinya Provinsi Papua Tengah.

“Sebagai daerah otonom yang masih membangun fondasi pemerintahan, Papua Tengah harus sejak awal memiliki tata kelola aset yang baik. Fraksi meminta Pemerintah memberikan gambaran mengenai kondisi inventarisasi dan penatausahaan Barang Milik Daerah Provinsi Papua Tengah saat ini,” kata Araminus.

Ia mengajukan beberapa pertanyaan terkait kepastian status aset daerah.

“Apakah seluruh aset telah tercatat dan memiliki status hukum yang jelas? Bagaimana mekanisme pengamanan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi? Bagaimana pula dengan aset yang berasal dari proses pembentukan Provinsi Papua Tengah?” tanyanya.

Ia mengingatkan agar seluruh barang milik daerah terkelola secara terbuka dan terdigitalisasi.

“Fraksi menekankan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan secara transparan dan berbasis sistem informasi yang terintegrasi. Jangan sampai aset yang dibeli dengan uang rakyat terbengkalai, tidak tercatat, tidak produktif atau justru menjadi persoalan hukum pada kemudian hari,” imbaunya.

Pemerataan Penyelenggaraan Kesehatan dan Tenaga Profesional OAP

Mengenai Raperdasi Penyelenggaraan Kesehatan, Fraksi Papua Tengah Sejahtera meminta agar regulasi kesehatan memperhitungkan kondisi geografis yang beragam di berbagai wilayah kabupaten.

“Fraksi Papua Tengah Sejahtera memberikan perhatian sangat serius terhadap Raperdasi Penyelenggaraan Kesehatan. Persoalan pelayanan kesehatan di Papua Tengah tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis. Pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Nabire, Mimika maupun wilayah perkotaan tentu memiliki tantangan berbeda dengan pelayanan di Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai dan Paniai,” terang Araminus.

Araminus meminta agar regulasi kesehatan dirancang tanpa penyamarataan pendekatan di setiap wilayah.

“Oleh karena itu, Fraksi meminta agar regulasi kesehatan Papua Tengah tidak menggunakan pendekatan yang seragam. Fraksi meminta perhatian terhadap pemerataan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, ketersediaan obat, pelayanan ibu dan anak, penanganan stunting, sistem rujukan, pada pemberian kesempatan, tetapi juga meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga profesional OAP,” jelasnya.

Araminus menyambung pentingnya penyerapan tenaga profesional lokal secara strategis.

“Perlu dipikirkan mekanisme pendataan tenaga profesional OAP, peningkatan kompetensi dan sertifikasi, kesempatan kerja serta keterlibatan dunia usaha dan sektor-sektor strategis dalam penyerapan tenaga profesional OAP,” paparnya.

Enam Catatan Umum Fraksi untuk Keberhasilan Perda

Mengakhiri penyampaian pandangan umumnya, Araminus Omaleng membacakan enam catatan umum Fraksi Papua Tengah Sejahtera sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPR dalam merampungkan pembahasan legislasi tersebut.

“Pimpinan Dewan dan Saudara Gubernur yang kami hormati, Dari keseluruhan Raperdasi dan Raperdasus tersebut, Fraksi Papua Tengah Sejahtera menyampaikan beberapa catatan umum. Pertama, jangan mengejar kuantitas Peraturan Daerah, tetapi utamakan kualitas dan manfaatnya. Kedua, setiap Perda harus dapat dilaksanakan. Karena itu, sebelum ditetapkan harus jelas perangkat pelaksananya, kelembaganya, sumber daya manusianya serta pembiayaannya,” ujar Araminus.

Ia melanjutkan poin catatan umum berikutnya yang mengedepankan keterbukaan data dan partisipasi masyarakat.

“Ketiga, setiap perangkat daerah terkait harus aktif dalam pembahasan dan menyiapkan data yang akurat dan terbuka kepada DPR. Keempat, masyarakat yang akan terdampak oleh regulasi harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, terutama masyarakat hukum adat, OAP, akademisi, tokoh agama, perempuan, pemuda serta kelompok profesi,” lanjutnya.

Araminus memungkas catatan umum dengan penekanan pada aturan teknis Otonomi Khusus.

“Kelima, regulasi yang dibentuk dalam kerangka Otonomi Khusus harus benar-benar memberikan keberpihakan dan pemberdayaan kepada Orang Asli Papua. Keenam, Fraksi meminta Pemerintah dan DPR memastikan bahwa setelah Perda ditetapkan segera disiapkan regulasi teknis dan dukungan anggarannya sehingga Perda dapat langsung diimplementasikan,” tegas Araminus.

Sebelum menutup pidatonya, Araminus menyampaikan harapan agar seluruh masukan dari fraksinya dapat dijadikan bahan penyempurnaan regulasi demi kemaslahatan masyarakat Papua Tengah.

“Pimpinan Dewan dan Saudara Gubernur yang kami hormati, Fraksi Papua Tengah Sejahtera berpandangan bahwa seluruh pertanyaan, catatan dan masukan yang kami sampaikan tersebut kiranya dapat memperoleh penjelasan dari Pemerintah Daerah dan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan selanjutnya. Bagi Fraksi Papua Tengah Sejahtera, ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak Perda yang berhasil disahkan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah Perda tersebut hidup, dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” pungkas Araminus Omaleng.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Paripurna DPR Papua Tengah: 10 Rancangan Regulasi Non-APBD 2026 Resmi Dibahas

5 Oktober 2026 - 18:51 WIT

DPR Papua Tengah Gelar Rapat Koordinasi Bahas Akselerasi Penetapan Raperda 2026

3 Oktober 2026 - 23:20 WIT

Fraksi Poksus DPR Papua Tengah Sosialisasi Tiga Raperda, Perdasus OAP Jadi Sorotan Utama

3 Oktober 2026 - 22:05 WIT

Joni Nehemia Pakage Terpilih Aklamasi Memimpin Golkar Kabupaten Nabire Periode 2026–2031

25 September 2026 - 14:21 WIT

Jelang Musda VIII Golkar Nabire, Tiga Bakal Calon Ambil Formulir

24 September 2026 - 20:04 WIT

Natalius Pigai Ingatkan Pergeseran Konflik Papua Hingga Soroti Soal Pemekaran Wilayah

17 September 2026 - 23:17 WIT

Trending di Politik